Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":721,"date":"2022-05-03T05:41:08","date_gmt":"2022-05-03T05:41:08","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=721"},"modified":"2022-05-03T05:41:08","modified_gmt":"2022-05-03T05:41:08","slug":"tata-cara-pengalihan-hak-atas-merek-terdaftar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/tata-cara-pengalihan-hak-atas-merek-terdaftar\/","title":{"rendered":"Tata Cara Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar"},"content":{"rendered":"

Oleh: Laila Afiyani, S.H.<\/p>\n

Apakah kalian mengetahui kalau merek dapat dilakukan pengalihan hak?<\/p><\/blockquote>\n

Yupss<\/i>, selain dapat dilakukan perjanjian lisensi merek dagang juga dapat dilakukan pengalihan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (\u201cUU Merek\u201d).<\/p>\n

Dalam pembahasan kali ini, akan diuraikan lebih lanjut mengenai apa itu pengalihan hak atas merek. Jika sobat-sobat ingin mengetahui mengenai pengalihan hak atas merek, berkunjung ke artikel ini merupakan pilihan yang tepat.<\/p>\n

Merek merupakan sesuatu yang digunakan Pelaku Usaha agar produk\/jasa yang ditawarkan dikenal dan lekat dalam ingatan konsumen.<\/p>\n

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Merek dapat dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang, atau badan hukum.<\/p>\n

Pengalihan hak atas merek ini diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU Merek, yang Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:<\/p>\n

    \n
  1. Pewarisan;<\/li>\n
  2. Wasiat;<\/li>\n
  3. Wakaf;<\/li>\n
  4. Hibah;<\/li>\n
  5. Perjanjian; atau<\/li>\n
  6. Sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/li>\n<\/ol>\n

    Sebab lain yang dicontohkan Undang-Undang yaitu perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi perusahaan.<\/p>\n

    Baca juga:\u00a0<\/b>Cover Lagu Bagian Dari Pelanggaran? Simak Regulasi Hak Cipta Di Indonesia<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n

    Tata Cara Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar<\/b><\/h3>\n

    Pengalihan Merek dilakukan dengan mengajukan permohonan pencatatan Pengalihan Merek ke Menteri Hukum dan HAM (Pasal 41 ayat (3) UU Merek).<\/p>\n

    Syarat dan tata cara diatur secara lengkap oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67\/2016), yaitu sebagai berikut:<\/p>\n

    1. Permohonan pencatatan Pengalihan Merek dapat dilakukan oleh Pemilik Merek atau kuasanya. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik (Pasal 38 ayat (1)).<\/p>\n

    2. Dalam mengajukan permohonan, harus melampirkan syarat-syarat berupa:<\/p>\n