Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":725,"date":"2022-05-04T04:31:43","date_gmt":"2022-05-04T04:31:43","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=725"},"modified":"2022-05-04T04:31:43","modified_gmt":"2022-05-04T04:31:43","slug":"perbedaan-paten-biasa-dan-paten-sederhana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/perbedaan-paten-biasa-dan-paten-sederhana\/","title":{"rendered":"Perbedaan Paten Biasa Dan Paten Sederhana"},"content":{"rendered":"

Oleh: Laila Afiyani, S.H.<\/p>\n

Halo sobat, kembali lagi dengan penulis yang kali ini hadir dengan topik pembahasan sama seperti sebelumnya, yaitu mengenai hak paten.<\/p>\n

Dari penjelasan sebelumnya yang menjelaskan mengenai hak paten dan seluk-beluknya secara umum, dalam artikel kali ini akan mengangkat pembahasan yang sedikit khusus.<\/p>\n

Apakah kalian mengetahui jika paten itu memiliki 2 jenis yang berbeda?<\/p>\n

Yup,\u00a0<\/i>permohonan pendaftaran Paten dapat diajukan untuk Paten (Paten Biasa) dan Paten Sederhana.<\/p>\n

Di Indonesia, lingkup perlindungan paten berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (\u201cUU Paten\u201d) meliputi:<\/p>\n

    \n
  1. Paten (Paten Biasa);<\/li>\n
  2. Paten Sederhana.<\/li>\n<\/ol>\n

    Yang mendapat perlindungan dalam Paten (Paten Biasa) adalah penemuan di bidang produk dan proses. Sedangkan, Paten Sederhana hanya menyangkut penemuan di bidang produk. Tidak ada Paten Sederhana untuk proses.<\/p>\n

    Paten (Biasa)<\/b><\/h3>\n

    Dalam sistem Paten, invensi yang dapat diberikan perlindungan Paten meliputi proses, metode menjalankan proses serta alat untuk menjalankan proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan\u00a0product by process<\/i>.<\/p>\n

    Paten diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invensi) di bidang teknologi yang setelah diolah dapat menghasilkan suatu produk maupun hanya merupakan proses saja dan jika didayagunakan akan mendatangkan manfaat ekonomis.<\/p>\n

    Yang dimaksud dengan produk dalam Paten mencakup alat, mesin, komposisi, formula,\u00a0product by process<\/i>,\u00a0system<\/i>, dan lain-lain. Contohnya adalah alat tulis, penghapus, komposisi obat, penemuan teknologi HP\u00a0(Hand Phone),<\/i>\u00a0dll.<\/p>\n

    Sedangkan yang dimaksud dengan Proses mencakup proses, metode atau penggunaan. Contohnya adalah proses membuat tinta, dan proses membuat tissue.<\/p>\n

    Baca juga:\u00a0<\/b>Indikasi Geografis: Mengenal Indikasi Geografis Melalui Kopi Toraja<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n

    Paten Sederhana<\/b><\/h3>\n

    Paten Sederhana diperuntukkan bagi invensi teknologi yang sederhana dan dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata\u00a0(tangible),<\/i>\u00a0berwujud serta bisa digunakan secara praktis.<\/p>\n

    Persyaratan pendaftaran perlindungan Paten Sederhana lebih mudah, hanya melihat unsur kebaruan dan kemanfaatan dari inovasi produk.<\/p>\n

    Paten Sederhana hanya mencakup perlindungan atas produk yaitu khususnya bentuk produk mekanis dengan kegunaan yang sangat praktis. Paten sederhana merupakan temuan teknologi dalam bentuk sederhana.<\/p>\n

    Temuan tersebut umumnya lahir bukan melalui proses\u00a0Research<\/i>\u00a0dan\u00a0Development<\/i>\u00a0yang mendalam. Oleh sebab itu jangka waktu perlindungannya pun lebih pendek dari Paten Biasa.<\/p>\n

    Dikenal beberapa istilah untuk paten sederhana. Australia menggunakan istilah\u00a0Petty Patents<\/i>, Jerman dan Jepang menggunakan istilah\u00a0Utility Models<\/i>, dan\u00a0Patents brevet<\/i>\u00a0di Perancis. Contoh dari paten sederhana seperti misalnya alat parutan kelapa, alat perkakas rumah tangga, serta\u00a0accessories.<\/i><\/p>\n

    Di beberapa Negara lainnya seperti Amerika Serikat, Filipina, dan Thailand, Paten Sederhana dikenal dengan istilah\u00a0Utility Model<\/i>,\u00a0Petty Patent<\/i>, atau\u00a0Simple Patent<\/i>\u00a0yaitu yang khusus ditujukan untuk benda atau alat.<\/p>\n

    Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten\u00a0<\/b><\/h3>\n

    Perlindungan terhadap hak paten akan mempercepat pertumbuhan di bidang industri, menciptakan lapangan kerja baru, menciptakan pertumbuhan di bidang ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia serta menampung kebutuhan masyarakat menjadi lebih cepat dan berkualitas.<\/p>\n

    Jangka Waktu Perlindungan Paten Kewajiban mengharmonisasikan sistem hukum HKI tidak hanya dipersyaratkan bagi Indonesia, melainkan juga berlaku bagi negara-negara anggota WTO lainnya seperti halnya Amerika Serikat.<\/p>\n

    Dalam rangka GATT, diadakan juga beberapa perubahan penting dalam\u00a0U.S. Patent Law<\/i>\u00a0berkaitan dengan jangka waktu perlindungan Paten yaitu:<\/p>\n