Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":728,"date":"2022-05-05T04:00:05","date_gmt":"2022-05-05T04:00:05","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=728"},"modified":"2022-05-05T04:00:05","modified_gmt":"2022-05-05T04:00:05","slug":"alur-pendaftaran-hak-paten","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/alur-pendaftaran-hak-paten\/","title":{"rendered":"Alur Pendaftaran Hak Paten"},"content":{"rendered":"

Oleh: Laila Afiyani, S.H.<\/p>\n

Setelah sebelumnya dijelaskan mengenai serba-serbi Hak Paten, maka dalam tulisan kali ini akan membahas point yang paling penting.\u00a0Yup<\/i>, apalagi kalau bukan perihal alur pendaftarannya.<\/p>\n

Dalam UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dijelaskan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.<\/p>\n

Perlindungan hukum atas Paten diperoleh melalui sistem pendaftaran, yaitu dalam hal ini dianut Sistem Konstitutif, atau juga yang dikenal dengan sebutan\u00a0first to file system<\/i>.<\/p>\n

Menurut Sistem Konstitutif, Hak atas Paten diberikan atas dasar pendaftaran.<\/p>\n

Pengajuan permohonan pendaftaran Paten harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan yaitu persyaratan formal\/administrasi dan substantif, yang nantinya juga melahirkan dua tahap pemeriksaan yaitu pemeriksaan formal\/administrasi dan pemeriksaan substantif.<\/p>\n

Persyaratan formal mencakup kelengkapan dalam bidang administratif dan fisik, seperti; tanggal, bulan dan tahun surat permintaan paten, nama lengkap dan kewarganegaraan dari si penemu\/inventor, alamat lengkap, judul penemuan, klaim yang terkandung dalam penemuan, deskripsi tertulis tentang penemuan, gambar, serta abstraksi mengenai penemuan.<\/p>\n

Hak terhadap paten ini harus segera didaftarkan supaya invensi-invensi atau penemuan baru dibidang teknologi dapat segera mendapat perlindungan secara eksklusif untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dimungkinkan akan terjadi.<\/p>\n

Penasaran dengan teknis pendaftaran paten?<\/p>\n

Yuk<\/i>, kita simak penjelasannya dibawah ini!<\/p>\n

Baca juga:\u00a0<\/b>Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Dampaknya Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.<\/b><\/a><\/p>\n

Pendaftaran Hak Paten<\/b><\/h3>\n

Berikut alur pendaftaran hak paten menurut UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten yaitu:<\/p>\n

1. Mengajukan permohonan paten baik secara elektronik maupun non-elektronik oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.<\/p>\n

Dasar hukum untuk permohonan secara elektronik adalah\u00a0Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik<\/a>.<\/p>\n

\"Alur<\/p>\n

Sumber: www.dgip.go.id<\/a><\/p>\n

Dalam permohonan ini harus memuat:<\/p>\n

    \n
  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;<\/li>\n
  2. Klaim;<\/li>\n
  3. Abstrak;<\/li>\n
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);<\/li>\n
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;<\/li>\n
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);<\/li>\n
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);<\/li>\n
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);<\/li>\n
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);<\/li>\n<\/ol>\n

    2. Pemeriksaan pertama terhadap kelengkapan persyaratan formal harus sudah selesai sebelum memasuki tahap pemeriksaan substantif.<\/p>\n

    Pemeriksaan kedua yaitu mengenai substansi nya mencakup pemeriksaan terhadap kebaruan suatu penemuan, ada atau tidaknya langkah inventif, serta dapat atau tidaknya penemuan tersebut diterapkan dalam industri.<\/p>\n