Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":739,"date":"2022-05-08T14:49:32","date_gmt":"2022-05-08T14:49:32","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=739"},"modified":"2022-05-08T14:49:32","modified_gmt":"2022-05-08T14:49:32","slug":"seluk-beluk-kebijakan-bangun-rumah-sendiri-kena-ppn","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/seluk-beluk-kebijakan-bangun-rumah-sendiri-kena-ppn\/","title":{"rendered":"Seluk Beluk Kebijakan Bangun Rumah Sendiri Kena PPN"},"content":{"rendered":"

Oleh: Bambang Sukoco, S.H.<\/p>\n

Masyarakat kini tengah gencar terhadap kebijakan yang telah dibuat pemerintah mengenai penerbitan penyesuaian pada Pajak Pertambahan Nilai (\u201cPPN\u201d) terhadap Kegiatan Membangun Sendiri (\u201cKMS\u201d) baik itu untuk rumah sendiri maupun tempat usaha.<\/p>\n

Kondisi ekonomi masyarakat yang masih lemah serta timbulnya fenomena kelangkaan minyak goreng hingga bahan bakar solar di masyarakat membuat para pihak bertanya-tanya mengenai kebijakan ini. Untuk lebih jelasnya\u00a0yuk\u00a0<\/i>ikuti terus pembahasannya!<\/p>\n

Peraturan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri<\/b><\/h3>\n

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan penyesuaian soal PPN untuk kegiatan membangun sendiri, baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.<\/p>\n

Peraturan penyesuaian PPN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61\/PMK.03\/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, sedangkan peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2022.<\/p>\n

Peraturan ini merupakan perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163\/PMK.03\/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang dinilai peraturan ini belum dapat menampung penyesuaian seperti kepastian hukum, kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.<\/p>\n

Harapan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61\/PMK.03\/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, adalah meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan, serta keadilan atas kegiatan membangun sendiri.<\/p>\n

Baca Juga:\u00a0<\/b>Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak Di Indonesia Serta Peraturan Barunya.<\/b><\/a><\/p>\n

PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri<\/b><\/h3>\n

PPN dikenakan kepada terutang pajak yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.<\/p>\n

Maksud kegiatan membangun sendiri sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61\/PMK.03\/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, dinyatakan sebagai berikut:<\/p>\n

\u201cKegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain\u201d.<\/i><\/p><\/blockquote>\n

Bangunan yang dimaksud adalah bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan dengan kriteria:<\/p>\n