Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.<\/p>\n
\u201cHal-hal hebat dalam bisnis tidak pernah dilakukan oleh satu orang, itu dilakukan oleh satu tim\u201d.<\/i><\/p>\n
\u2013 Steve Jobs<\/i><\/p><\/blockquote>\n
Dalam dunia bisnis, bekerja secara tim adalah salah satu cara untuk mencapai kesuksesan yang telah ditargetkan. Selain itu, adanya kerjasama ini juga diharapkan dapat menambah pendapatan suatu perusahaan.<\/p>\n
Dalam prakteknya kerjasama yang dilakukan dapat diimplementasikan menjadi beberapa aspek. Mulai dari adanya kegiatan peleburan hingga penggabungan satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Kegiatan ini pada umumnya memiliki tujuan yang hendak dicapai oleh perusahaan.<\/p>\n
Secara bisnis istilah penggabungan suatu perusahaan ini disebut dengan merger. Fenomena merger di dunia bisnis telah banyak dilakukan oleh berbagai perusahaan.<\/p>\n
Salah satu fenomena merger yang pernah terjadi akhir-akhir ini adalah dari perusahaan raksasa provider di Indonesia. Merger dilakukan oleh PT. Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) atau Tri Indonesia, atas merger tersebut melahirkan satu nama entitas baru yakni PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk.<\/p>\n
Adanya merger tersebut dapat meningkatkan kredibilitas dan likuiditas untuk perusahaan dapat memperluas jaringan pasar. Namun, bagaimana merger ini terjadi dan regulasi apa yang mendasarinya?<\/p>\n
Baca juga:<\/b>\u00a0Penyesuaian Perizinan Bagi Perusahaan Merger.<\/b><\/a><\/p>\n
Sekilas Tentang Merger<\/b><\/h3>\n
Dalam proses melakukan merger terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Selain itu terdapat syarat untuk sebuah perusahaan dapat melakukan merger atau penggabungan, diantaranya adalah:<\/p>\n
\n
- Adanya nama perusahaan perseroan yang jelas yang akan dijadikan sebagai penggabungan;<\/li>\n
- Adanya alasan yang jelas dan benar untuk bisa melakukan proses merger. Alasan ini dimiliki oleh tiap direksi yang akan melakukan merger;<\/li>\n
- Adanya rancangan anggaran dasar yang valid. Selain itu juga harus menyiapkan rencana anggaran setelah adanya proses merger tersebut;<\/li>\n
- Adanya konversi saham yang dijelaskan secara rinci saat akan dan setelah dalam proses merger.<\/li>\n<\/ol>\n
Adanya proses diatas merupakan salah satu langkah awal untuk menyiapkan proses merger berjalan dengan lancar. Selain itu juga sebagai cara menghindari konflik antar perusahaan yang akan dalam proses merger.<\/p>\n
Aturan mengenai merger ini diatur pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Setelah adanya regulasi tersebut, hal itu ditindak lanjuti dengan adanya aturan turunannya.<\/p>\n
Aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang\u00a0Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu terdapat beberapa aturan lainnya yang dapat mendukung pelaksanaan merger.<\/p>\n
Dalam regulasi tersebut mengatur dan menjaga suatu iklim usaha untuk tetap sehat dan terhindar dari praktik monopoli oleh para pelaku usaha. Selain itu juga untuk menjaga efektivitas dan efisiensi usaha.<\/p>\n