Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":820,"date":"2022-05-30T11:33:56","date_gmt":"2022-05-30T11:33:56","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=820"},"modified":"2022-05-30T11:33:56","modified_gmt":"2022-05-30T11:33:56","slug":"kenali-pelindungan-hukum-bagi-pengguna-virtual-office","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/kenali-pelindungan-hukum-bagi-pengguna-virtual-office\/","title":{"rendered":"Kenali Pelindungan Hukum Bagi Pengguna Virtual Office"},"content":{"rendered":"

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.<\/p>\n

Salah satu dampak perkembangan teknologi informasi memberikan dampak pada setiap bidang kehidupan manusia. Hal yang terlihat saat ini adalah munculnya penggunaan\u00a0virtual office\u00a0<\/i>dalam menjalankan suatu bisnis.\u00a0Virtual office<\/i>\u00a0ini menjadi alternatif dalam menjalankan bisnis karena kemudahan untuk memperoleh kantor secara fleksibel.<\/p>\n

Ada beberapa alasan memilih\u00a0virtual office<\/i>\u00a0sebagai pengganti kantor salah satunya adalah hemat biaya\u00a0 membangun kantor.<\/p>\n

Virtual office\u00a0<\/i>sendiri yang digunakan pada umumnya untuk meminjam alamat kantor\u00a0virtual office<\/i>\u00a0dan dapat digunakan sebagai alamat kantor tetap sesuai dengan persetujuan yang ada. Penggunaan dan pelaksanaan\u00a0virtual office<\/i>\u00a0secara tidak langsung diatur pada regulasi yang ada di Indonesia. Meskipun memang belum diatur tersendiri dalam regulasi di Indonesia.<\/p>\n

Regulasi yang ada berupa Kitab Hukum Undang-Undang Perdata, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.<\/p>\n

Tidak dipungkiri bahwa penggunaan\u00a0virtual office<\/i>\u00a0yang erat kaitannya dengan berhubungan konsumen atau bisa juga sebagai pelaku usaha. Dalam hal ini konsumen yang memiliki bisnis rintisan dapat menggunakan jasa sewa\u00a0virtual office<\/i>.\u00a0 Karena mamang dalam\u00a0virtual office<\/i>\u00a0ini memang dianggap lebih murah.<\/p>\n

Penggunaan\u00a0virtual office<\/i>\u00a0terikat satu sama lain dengan perjanjian sewa-menyewa. Serta waktu penyewaan\u00a0virtual office<\/i>\u00a0dalam jangka waktu tertentu.<\/p>\n

Meskipun begitu, dalam undang-undang pun belum mengatur secara jelas yang berkaitan langsung tentang\u00a0virtual office<\/i>\u00a0ini. Hanya saja tertuang secara terkait dalam regulasi yang ada saat ini. Regulasi yang terikat ini diharapkan untuk mampu memberikan perlindungan baik secara administratif dan teknis dalam sewa\u00a0virtual office<\/i>.<\/p>\n

Seperti halnya terlihat pada perjanjian sewa-menyewa yang diatur dalam KUHPerdata, dan ketentuan perjanjian lainnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n

Oleh karena itu, sebagai konsumen maupun pelaku usaha perlu untuk bisa memilih\u00a0virtual office<\/i>\u00a0yang tidak hanya menawarkan fasilitas sesuai yang dibutuhkan. Tetapi juga sesuai dengan pelindungan hukumnya.<\/p>\n

Baca juga:\u00a0<\/b>Kenali Perpajakan Atas Jasa Sewa Kantor Virtual di Indonesia.<\/b><\/a><\/p>\n

Bagi para konsumen atau pelaku usaha sebelum memutuskan dan melakukan perjanjian sewa dengan pihak penyedia jasa\u00a0virtual office<\/i>\u00a0hal yang sangat adalah adanya diperhatikan secara detail perjanjiannya. Karena hal ini akan berdampak pada hak dan kewajiban yang melekat pada setiap pihaknya.<\/p>\n

Adapun beberapa cara yang dapat diperhatikan dalam menggunakan jasa penyedia\u00a0virtual office.<\/i>\u00a0Beberapa cara ini diharapkan dapat memberikan pelindungan dan keamanan bagi setiap konsumen atau pelaku usaha. Sehingga dapat menghindarkan kejadian yang merugikan, diantaranya adalah sebagai berikut:<\/p>\n

1. Pilih\u00a0<\/b>Virtual Office<\/i><\/b>\u00a0Yang Aman<\/b><\/h3>\n

Dalam proses penyewaan\u00a0virtual office<\/i>\u00a0pada umumnya dilakukan pada website. Para konsumen yang menginginkan\u00a0virtual office\u00a0<\/i>dapat mencari dalam internet.\u00a0Virtual office<\/i>\u00a0yang ditawarkan ini dapat menjangkau bagi masyarakat luas.<\/p>\n

Namun hal yang perlu diingat adalah bahwa harus berhati-hati dalam memilih\u00a0virtual office<\/i>. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari tindak penipuan dan kejahatan lainnya.<\/p>\n

Disini konsumen atau pelaku usaha perlu memastikan tentang dimana pusat operasional\u00a0virtual office<\/i>\u00a0tersebut digunakan. Biasanya untuk melakukan pengecekan alamat dilakukan melalui\u00a0google maps<\/i>.<\/p>\n

Selain itu juga diperhatikan seperti fasilitas yang dilakukan, cara pemesanan yang akan dilakukan, ataupun perijinan dan legalitas dari penyedia jasa\u00a0virtual office\u00a0<\/i>tersebut.<\/p>\n

Jika dirasa mencurigakan dan tidak menyakinkan, lebih baik dapat mencari referensi lain pada penyedia jasa\u00a0virtual office<\/i>\u00a0lainnya.<\/p>\n

2. Kenali Sistem Perjanjian Sewa\u00a0<\/b>Virtual Office<\/i><\/b><\/h3>\n

Penggunaan\u00a0virtual office\u00a0<\/i>pada umumnya menggunakan sistem perjanjian sewa. Dalam perjanjian sewa ini perlu berhati-hati. Untuk itu sangat perlu memperhatikan isi setiap pasalnya dalam perjanjian.<\/p>\n

Karena suatu perjanjian yang telah ditandatangani artinya dimana kedua belah pihak secara legalitas dan fisiknya telah setuju atas kesepakatan yang ada.<\/p>\n

Sebaiknya, dibaca dengan teliti setiap pasal yang dimuat dalam perjanjian sewa tersebut. Suatu perjanjian yang dapat memperoleh kesepakatan adalah perjanjian yang tidak memberatkan salah satu pihak saja. Sehingga kesepakatan ini adalah sangat penting dalam syarat perjanjian.<\/p>\n

Jika di dalam perjanjian tersebut terdapat klausa yang kurang jelas dapat ditanyakan atau berdiskusi langsung dengan pihak penyedia jasa\u00a0virtual office.\u00a0<\/i><\/p>\n

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini menimbulkan kewajiban bagi setiap pihaknya. Adapun kewajiban bagi kedua pihak tersebut, diantaranya adalah:<\/p>\n

Kewajiban Bagi Penyedia Jasa Sewa\u00a0<\/b>Virtual Office<\/i><\/b><\/h4>\n