Oleh: Ronaldo Dwi\u00a0Putro<\/p>\n
Pelaku usaha baik perusahaan berbadan hukum maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia mayoritas belum melakukan ekspor pada produknya, hal ini karena anggapan bahwa pengurusan ekspor sangat berbelit dan sulit dilakukan.<\/p>\n
Eeiitss\u2026<\/i>\u00a0padahal saat ini Pemerintah Indonesia menyediakan banyak fasilitas lho untuk mempermudah kegiatan ekspor barang. Fasilitasi ekspor tersebut dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara juga untuk meningkatkan pangsa pasar pelaku usaha di Indonesia. Kemudahan-kemudahan yang ada saat ini, yaitu:<\/p>\n Merujuk pada website\u00a0Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI\u00a0<\/a>bahwa Pelaku usaha baik perusahaan berbadan hukum maupun UMKM yang ingin menjadi\u00a0Eksportir dapat diklasifikasikan menjadi:<\/p>\n Dengan mengetahui tahapan serta syarat-syarat tersebut akan memberikan gambaran secara umum bagi sobat\u00a0Selarasa Law Firm<\/a>\u00a0mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan dari awal sampai terjadinya kegiatan ekspor.<\/p>\n Kemudahan tersebut juga didukung dengan aturan yang ada yaitu melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.<\/p>\n Selain itu, pengurusan izin semakin mudah dan cepat dengan integrasi Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE) dengan sistem Indonesia\u00a0National Single Window (INSW<\/i>) hal ini mengakibatkan perubahan penting berupa implementasi\u00a0single submission<\/i>\u00a0yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem INSW. Menggunakan tanda tangan elektronik dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan.<\/p>\n Tahap awal untuk menjadi sebuah perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:<\/p>\n Izin usaha yang harus dimiliki oleh Pelaku Usaha dan\/atau UMKM adalah:<\/p>\n Ketiga izin dasar diatas merupakan syarat utama untuk menjadi eksportir. Jangan lupa pada saat melakukan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online untuk mencentang Akses Kepabeanan, dengan demikian Akses Kepabeanan tersebut menjadi identitas eksportir untuk memasukkan barang ke pelabuhan laut maupun bandar udara atau pada saat proses\u00a0clearance<\/i>\u00a0barang di Bea Cukai.<\/p>\n Dengan ketiga ijin dasar tersebut, pada dasarnya Pelaku Usaha atau UMKM sudah bisa melakukan kegiatan ekspor, terutama untuk kategori Barang Bebas Ekspor.<\/p>\n Beberapa fasilitas kemudahan ekspor yang diberikan oleh pemerintah diantaranya sebagai berikut:<\/p>\n Itulah ulasan singkat tentang mengurus izin ekspor dan kemudahan-kemudahannya. Diharapkan pelaku usaha dan UMKM di Indonesia banyak yang menjadi eksportir, sudah saatnya produk-produk Indonesia\u00a0Go International<\/i>. Mari jangan ragu untuk membuat produk-produk anda dipasarkan secara global.<\/p>\n Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui\u00a0Kontak \u2013 Selaras Law Firm<\/a>, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum melalui\u00a0Blog \u2013 Selarasa Law Firm<\/a>.<\/p>\n Sumber:<\/strong><\/p>\n Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. \u201cSyarat Menjadi Eksportir\u201d Diakses melalui laman\u00a0http:\/\/djpen.kemendag.go.id\/app_frontend\/contents\/84-syarat-menjadi-eksportir<\/a>\u00a0pada tanggal 11 Mei 2022.<\/p>\n\n
1. Eksportir Produsen, Dengan Syarat:<\/h4>\n
\n
2. Eksportir Bukan Produsen, Dengan Syarat:<\/strong><\/h4>\n
\n
\n
\n
Fasilitas Kemudahan Ekspor Dari Pemerintah<\/b><\/h3>\n
\n