Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":865,"date":"2022-06-14T11:08:54","date_gmt":"2022-06-14T11:08:54","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=865"},"modified":"2022-06-14T11:08:54","modified_gmt":"2022-06-14T11:08:54","slug":"3-889-pinjol-ilegal-diblokir-begini-pengajuan-izin-ojk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/3-889-pinjol-ilegal-diblokir-begini-pengajuan-izin-ojk\/","title":{"rendered":"3.889 Pinjol Ilegal Diblokir: Begini Pengajuan Izin OJK"},"content":{"rendered":"

Oleh: Ronaldo Dwi\u00a0Putro<\/p>\n

\u201cBisnis Peminjaman uang seperti pinjaman online bisa mendorong ke hal yang produktif dan berdampak baik pada perekonomian<\/i>\u201d.<\/p><\/blockquote>\n

\u2013 Poempida Hidayatullah, Pakar Bisnis dan Investasi<\/p>\n

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menutup pinjaman\u00a0online<\/i>\u00a0(pinjol) tidak berizin atau ilegal. Penutupan ini dilakukan dengan cara pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak bisa diakses oleh masyarakat.<\/p>\n

Tidak hanya memblokir pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menyerahkan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.<\/p>\n

Sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Maret tahun 2022 Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal.\u00a0Waaah<\/i>, jumlah yang sangat banyak ya sobat\u00a0Selaras Law Firm<\/a>\u2026.<\/p>\n

Oleh karena itu, penting sekali bagi perusahaan pijol untuk memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sisi masyarakat pun tentunya akan semakin percaya dan merasa aman ketika meminjam uang dari perusahaan yang telah berizin.<\/p>\n

Berdasarkan\u00a0Peraturan<\/b>\u00a0Otoritas Jasa Keuangan (\u201cPOJK\u201d) Nomor 77\/POJK.01\/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi<\/b>,\u00a0fintech lending<\/i>\u00a0atau\u00a0peer-to-peer lending<\/i>\u00a0(P2P lending<\/i>) merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur\u00a0(pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.<\/p>\n

Fintech lending<\/i>\u00a0juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Tapi masyarakat lebih banyak mengenal dan menggunakan istilah Pinjaman\u00a0Online\u00a0<\/i>atau Pinjol.<\/p>\n

Lalu, sebenarnya bagaimana sih peraturan OJK mengenai pinjol ini dan bagaimana persyaratan agar suatu perusahaan dapat mengantongi izin.<\/p>\n

Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi harus merupakan Badan Usaha Berbadan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi sesuai Pasal 2 Ayat (2) POJK Nomor 77\/POJK.01\/2016.<\/p>\n

Pada badan hukum PT dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan\/atau warga negara asing (WNA) dan\/atau badan hukum asing (PT PMA).<\/p>\n

Sebelum mengurus izin dari OJK, tentunya perusahaan harus mengikuti prosedur pendirian badan hukum melalui\u00a0Sistem\u00a0Online Single Submission<\/i><\/b>\u00a0(OSS<\/i><\/b>), untuk persyaratan dan prosesnya bisa sobat Selaras Law Firm<\/a> baca di artikel terdahulu.<\/p>\n

Menurut ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (3) POJK Nomor 77\/POJK.01\/2016, berikut persyaratan untuk mendapatkan izin OJK bagi perusahaan pinjol:<\/p>\n

1. Surat Permohonan Pendaftaran;<\/p>\n

2. Lampiran salinan bukti pelunasan pungutan OJK terkait izin usaha;<\/p>\n

3. Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;<\/p>\n

4. Bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna terbaru berukuran 4\u00d76 cm dari:<\/p>\n