Oleh: Ronaldo Dwi\u00a0Putro<\/p>\n
\u201cBisnis Peminjaman uang seperti pinjaman online bisa mendorong ke hal yang produktif dan berdampak baik pada perekonomian<\/i>\u201d.<\/p><\/blockquote>\n
\u2013 Poempida Hidayatullah, Pakar Bisnis dan Investasi<\/p>\n
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menutup pinjaman\u00a0online<\/i>\u00a0(pinjol) tidak berizin atau ilegal. Penutupan ini dilakukan dengan cara pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak bisa diakses oleh masyarakat.<\/p>\n
Tidak hanya memblokir pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menyerahkan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.<\/p>\n
Sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Maret tahun 2022 Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal.\u00a0Waaah<\/i>, jumlah yang sangat banyak ya sobat\u00a0Selaras Law Firm<\/a>\u2026.<\/p>\n
Oleh karena itu, penting sekali bagi perusahaan pijol untuk memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sisi masyarakat pun tentunya akan semakin percaya dan merasa aman ketika meminjam uang dari perusahaan yang telah berizin.<\/p>\n
Berdasarkan\u00a0Peraturan<\/b>\u00a0Otoritas Jasa Keuangan (\u201cPOJK\u201d) Nomor 77\/POJK.01\/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi<\/b>,\u00a0fintech lending<\/i>\u00a0atau\u00a0peer-to-peer lending<\/i>\u00a0(P2P lending<\/i>) merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur\u00a0(pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.<\/p>\n
Fintech lending<\/i>\u00a0juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Tapi masyarakat lebih banyak mengenal dan menggunakan istilah Pinjaman\u00a0Online\u00a0<\/i>atau Pinjol.<\/p>\n
Lalu, sebenarnya bagaimana sih peraturan OJK mengenai pinjol ini dan bagaimana persyaratan agar suatu perusahaan dapat mengantongi izin.<\/p>\n
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi harus merupakan Badan Usaha Berbadan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi sesuai Pasal 2 Ayat (2) POJK Nomor 77\/POJK.01\/2016.<\/p>\n
Pada badan hukum PT dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan\/atau warga negara asing (WNA) dan\/atau badan hukum asing (PT PMA).<\/p>\n
Sebelum mengurus izin dari OJK, tentunya perusahaan harus mengikuti prosedur pendirian badan hukum melalui\u00a0Sistem\u00a0Online Single Submission<\/i><\/b>\u00a0(OSS<\/i><\/b>), untuk persyaratan dan prosesnya bisa sobat Selaras Law Firm<\/a> baca di artikel terdahulu.<\/p>\n
Menurut ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (3) POJK Nomor 77\/POJK.01\/2016, berikut persyaratan untuk mendapatkan izin OJK bagi perusahaan pinjol:<\/p>\n
1. Surat Permohonan Pendaftaran;<\/p>\n
2. Lampiran salinan bukti pelunasan pungutan OJK terkait izin usaha;<\/p>\n
3. Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;<\/p>\n
4. Bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna terbaru berukuran 4\u00d76 cm dari:<\/p>\n
\n
- pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20% (dua puluh persen);<\/li>\n
- anggota Direksi; dan<\/li>\n
- anggota Komisaris;<\/li>\n<\/ul>\n
5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Badan;<\/p>\n
6. Surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang;<\/p>\n
7. Bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan dan data kegiatan operasional;<\/p>\n
8. Bukti pemenuhan syarat permodalan;<\/p>\n
9. Surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.<\/p>\n
Dilansir dari\u00a0situs resmi OJK<\/a>, berikut adalah tahapan pengajuan izin OJK oleh perusahaan pinjol:<\/p>\n
1. Pemahaman Terhadap POJK<\/h5>\n
Perusahaan wajib untuk memahami peraturan beserta dengan lampirannya mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diatur dalam POJK Nomor 77\/POJK.01\/2016.<\/p>\n
2. Pengisian Perizinan<\/h5>\n
Perusahaan mengunduh\u00a0checklist<\/i>\u00a0perizinan melalui laman\u00a0OJK<\/a>\u00a0dan melengkapi semua berkas sesuai dengan yang terdapat dalam kolom keterangan.<\/p>\n
3. Pengiriman Semua Berkas<\/h5>\n
Semua berkas yang sudah lengkap dikirim ke kantor OJK tempat perusahaan berada.<\/p>\n
4. Verifikasi Berkas<\/h5>\n
Kelengkapan dan kesesuaian berkas akan diperiksa oleh Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan\u00a0Fintech<\/i>\u00a0(DP3F) OJK.<\/p>\n
5. Asistensi<\/h5>\n
OJK melakukan pembahasan mengenai kekurangan dan kesesuaian berkas untuk dilengkapi dan diserahkan kembali kepada OJK dalam kurun waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah dilakukannya asistensi.<\/p>\n
6. Live\u00a0<\/i>Demo<\/h5>\n
Perusahaan akan mempresentasikan model bisnis dan mensimulasikan sistem elektroniknya.<\/p>\n
7. Site Visit<\/i>\u00a0Dan Penilaian Kesuksesan<\/h5>\n
OJK akan mendatangi langsung perusahaan dan memeriksa kesiapan operasional perusahaan, serta melakukan penilaian dan uji kesesuaian terhadap Pemilik, Direksi, dan Dewan Komisaris.<\/p>\n
8. Status Berizin<\/h5>\n
Setelah semua tahapan dilakukan dan sudah sesuai maka perusahaan berhasil mendapatkan izin dari OJK.<\/p>\n
Itulah ulasan singkat tentang persyaratan dan mengurus izin usaha penyelenggara pinjaman\u00a0online<\/i>. Diharapkan semua perusahaan memiliki izin dalam pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sehingga tidak ada lagi pinjaman\u00a0online\u00a0<\/i>ilegal yang meresahkan masyarakat.<\/p>\n
Selain untuk menghindarkan diri dari risiko pemblokiran situs dan aplikasi\u00a0oleh\u00a0Satgas Waspada Investasi, izin juga diperlukan untuk memberikan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat penerima pinjaman.<\/p>\n
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui \u00a0Selaras Law Firm<\/a>, dan jangan lupa selalu\u00a0update\u00a0<\/i>pengetahuan seputar hukum kamu hanya di\u00a0Blog \u2013 Selaras Law Firm<\/a>.\u00a0Bersama Selaras Law Firm<\/a><\/b>: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang<\/b><\/p>\n
Sumber:<\/b><\/p>\n
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor\u00a0 77\/POJK.01\/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.<\/p>\n
Otoritas Jasa Keuangan. \u201cYuk Mengenal\u00a0Fintech P2P Lending<\/i>\u00a0Sebagai Alternatif Investasi Sekaligus Pendanaan\u201d,\u00a0Diakses melalui laman\u00a0https:\/\/sikapiuangmu.ojk.go.id\/FrontEnd\/CMS\/Article\/20566<\/a>\u00a0pada tanggal 23 Mei 2022.<\/p>\n
Otoritas Jasa Keuangan. \u201cChecklist<\/i>\u00a0Perizinan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi\u201d,\u00a0Diakses\u00a0melalui laman\u00a0https:\/\/www.ojk.go.id\/id\/berita-dan-kegiatan\/info-terkini\/Documents\/Pages\/Checklist-Dokumen-Pendaftaran-dan-Perizinan-Penyelenggara-Fintech\/Checklist-Permohonan%20Perizinan-Penyelenggara%20P2P.pdf<\/a>\u00a0pada tanggal 23 Mei 2022.<\/p>\n