Oleh: Erma Regita Sari, S.H.<\/span><\/p>\n Belakangan ini dunia <\/span>cryptocurrency <\/span><\/i>di Indonesia sedang heboh-hebohnya, khususnya bagi mereka yang biasa <\/span>trading crypto<\/span><\/i> atau menyimpan aset crypto dalam jangka panjang, seperti bitcoin dan ethereum.<\/span><\/p>\n Hingga awal tahun 2022, harga bitcoin sudah menyentuh di angka 400 juta rupiah. Nah biasanya nih,\u00a0 kalau harga bitcoin semakin naik, orang-orang akan bertanya kira-kira harganya masih bisa naik tidak ya? Terus kalo mau jual beli yang aman dimana ya?<\/span><\/p>\n Nah, pada artikel kali ini <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a>\u00a0akan membahas tentang<\/span> cryptocurrency exchange<\/span><\/i> di Indonesia. Kita mulai pembahasannya ya!<\/span><\/p>\n *****<\/span><\/p>\n \u201cCryptocurrency exchange adalah tempat pertukaran mata uang crypto di mana setiap orang dapat melakukan jual beli aset crypto dan aset digital lainnya.\u201d<\/span><\/i><\/p>\n Terlepas dari potensi kenaikan atau penurunan harga bitcoin di masa depan, mungkin diantara sobat Selaras Law Firm<\/a><\/span>\u00a0penasaran, dimana sih kita bisa melakukan transaksi jual beli atau <\/span>trading cryptocurrency<\/span><\/i>?<\/span><\/p>\n Pada dasarnya kita bisa melakukan jual beli melalui media <\/span>exchange<\/span><\/i>. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa <\/span>exchange<\/span><\/i> yang menawarkan jual beli aset <\/span>crypto<\/span><\/i> dengan \u201c<\/span>pairing\u201d<\/span><\/i> atau pasangan mata uang rupiah.<\/span><\/p>\n Bagi sobat Selaras Law Firm<\/a><\/span>\u00a0yang belum tahu, aktivitas jual beli aset <\/span>crypto<\/span><\/i> di Indonesia sendiri sudah legal dimana regulasi perdagangan <\/span>cryptocurrency<\/span><\/i> berada di bawah naungan Bappebti yang mengatur Perdagangan Berjangka Komoditi.<\/span><\/p>\n Aturan mengenai perdagangan aset <\/span>crypto<\/span><\/i> tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.<\/span><\/p>\n Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bappebti (\u201cPerba\u201d) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.<\/span><\/p>\n Dengan adanya peraturan tersebut, menjelaskan bahwa aset <\/span>crypto<\/span><\/i> adalah komoditi yang berbentuk aset digital, sehingga <\/span>cryptocurrency<\/span><\/i> di Indonesia hanya sebagai alat investasi yang diperjualbelikan.<\/span><\/p>\n Para investor aset <\/span>crypto<\/span><\/i> dapat melakukan jual beli mata uang kripto melalui <\/span>exchange crypto<\/span><\/i> atau perusahaan pedagang aset kripto.<\/span><\/p>\n Hingga saat ini, terdapat kurang lebih 18 perusahaan pedagang aset <\/span>crypto<\/span><\/i> terdaftar di Bappebti, diantaranya:<\/span><\/p>\n Di luar <\/span>exchange crypto<\/span><\/i> yang terdaftar di Bappeti, sebenarnya ada banyak sekali <\/span>exchange crypto<\/span><\/i> lain. Tapi demi keamanan, setidaknya <\/span>exchange<\/span><\/i> resmi sudah diawasi dan teregulasi di Indonesia.<\/span><\/p>\n Dari <\/span>exchange<\/span><\/i> resmi tersebut, tentunya semuanya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Ada yang <\/span>fee<\/span><\/i> transaksinya murah, ada yang fitur <\/span>trading<\/span><\/i>nya lengkap, ada yang fokus di <\/span>user interface<\/span><\/i> yang nyaman, dan ada juga yang fokus pada sistem keamanan yang canggih.\u00a0<\/span><\/p>\n Ada beberapa aspek yang penting, khususnya bagi para trader dalam memilih <\/span>exchange crypto<\/span><\/i>, yaitu:<\/span><\/p>\n Terkait biaya layanan yang dibebankan ke user, biasanya para user paling <\/span>concern <\/span><\/i>terhadap biaya penarikan dan biaya transaksi.<\/span><\/p>\n Biaya layanan sendiri ada yang menggunakan sistem persentase dan sistem <\/span>flat<\/span><\/i>. Biaya layanan <\/span>flat<\/span><\/i> dinilai lebih menguntungkan untuk user.<\/span><\/p>\n Kelengkapan aset <\/span>crypto<\/span><\/i> yang diperdagangkan dalam exchange sangat beragam. Terdapat <\/span>exchange<\/span><\/i> yang menyediakan beragam jenis coin dan token, namun ada juga <\/span>exchange <\/span><\/i>yang kelengkapan koin dan tokennya sedikit.<\/span><\/p>\n Terkait fitur <\/span>trading<\/span><\/i>, masing-masing <\/span>exchange<\/span><\/i> memiliki keunikan sendiri-sendiri. Dari beberapa fitur, ada fitur yang penting untuk diperhatikan bagi para <\/span>trader<\/span><\/i>.<\/span><\/p>\n Fitur tersebut diantaranya yaitu adanya <\/span>chart<\/span><\/i> harga yang bisa digunakan untuk menganalisa, fitur <\/span>cut loss<\/span><\/i> atau pembatasan limit kerugian, serta fitur <\/span>short selling <\/span><\/i>agar bisa mendapatkan keuntungan walaupun harga aset <\/span>crypto<\/span><\/i> mengalami penurunan.<\/span><\/p>\n Spread<\/span><\/i> harga jual beli dalam <\/span>exchange<\/span><\/i> akan sangat berguna bagi para <\/span>trader<\/span><\/i>, dengan tujuan agar keuntungan di setiap transaksi dapat direalisasikan dengan optimal.<\/span><\/p>\n Dalam dunia <\/span>crypto, cyber security<\/span><\/i> merupakan hal yang sangat krusial. Sisi keamanan menjadi salah satu hal penting yang diperhatikan para <\/span>trader<\/span><\/i> dalam melakukan transaksi aset <\/span>crypto.<\/span><\/i><\/p>\n Dari kesemuanya tersebut, balik lagi terhadap selera, kenyamanan, dan pilihan masing-masing bagi para <\/span>trader<\/span><\/i> untuk memilih <\/span>exchange<\/span><\/i> yang akan digunakan untuk melakukan transaksi aset <\/span>crypto.<\/span><\/i><\/p>\n Nah sobat <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a>, itulah pembahasan singkat mengenai <\/span>Exchange <\/b>Crypto<\/i><\/b> Di Indonesia.<\/b>\n
1. Biaya Layanan<\/span><\/h5>\n
2. Kelengkapan Pilihan Aset <\/span>Crypto<\/span><\/i><\/h5>\n
3. Fitur <\/span>Trading<\/span><\/i><\/h5>\n
4. Spread<\/span><\/i> Harga Beli dan Harga Jual<\/span><\/h5>\n
5. Tingkat Keamanan<\/span><\/h5>\n