Oleh: Ronaldo Dwi <\/span>Putro<\/span><\/p>\n “<\/span>Jika ada yang ingin menjadi pengusaha, sebaiknya sedini mungkin. Jadi pengusaha itu tidak bisa tiba-tiba.<\/span><\/i>“<\/span><\/p>\n \u00a0\u2013 Dahlan Iskan<\/span><\/p><\/blockquote>\n Pada 31 Desember 2018 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan <\/span>Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (\u201cPOJK\u201d) Nomor\u00a0 37\/POJK.04\/2018\u00a0 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (<\/b>Equity Crowdfunding\/ECF<\/i><\/b>).<\/b>\u00a0<\/span><\/p>\n Sejalan dengan peraturan tersebut, OJK juga menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Keberadaan asosiasi tersebut berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon <\/span>ECF <\/span><\/i>yang mengajukan perizinan ke OJK.\u00a0<\/span><\/p>\n Peran <\/span>ECF<\/span><\/i> ini sangat penting untuk mendukung pelaku usaha pemula\u00a0<\/span>(start-up company)<\/span><\/i>\u00a0agar berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi.<\/span><\/p>\n Menjelang tutup tahun 2020, OJK melakukan pembaruan dengan mengeluarkan regulasi terkait <\/span>ECF <\/span><\/i>yaitu <\/span>POJK Nomor 57\/POJK.04\/2020 (POJK 57\/2020) Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.<\/b> Kemudian mengalami perubahan melalui <\/span>POJK Nomor\u00a0 16\/POJK.04\/2021 <\/b>(POJK 16\/2021).<\/span><\/p>\n Berdasarkan Pasal 1 angka 1 POJK 57\/2020, layanan urun dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Kegiatan layanan tersebut termasuk ke dalam kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.<\/span><\/p>\n Sebelum menjalankan kegiatan usahanya, PT atau Koperasi harus mengantongi izin OJK sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 POJK 57\/2020.\u00a0<\/span><\/p>\n Menurut Pasal 13 POJK 57\/2020, berikut persyaratannya:<\/span><\/p>\n 1. Surat permohonan perizinan penyelenggara yang tercantum dalam lampiran POJK 57\/2020.<\/span><\/p>\n 2. Fotokopi akta pendirian badan hukum.<\/span><\/p>\n 3. Fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, yang memuat kegiatan usaha layanan jasa keuangan yang mencakup Layanan Urun Dana.<\/span><\/p>\n 4. Data pemegang saham, jika Penyelenggara merupakan PT:<\/span><\/p>\n 5.\u00a0 Data direksi dan dewan komisaris disertai dengan:<\/span><\/p>\n 6. Fotokopi bukti tanda terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada kementerian komunikasi dan informatika;\u00a0\u00a0<\/span><\/p>\n 7. Struktur organisasi Penyelenggara;\u00a0\u00a0<\/span><\/p>\n 8. Pedoman atau standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;<\/span><\/p>\n 9. Bukti kesiapan Sistem Elektronik dan data kegiatan operasional Penyelenggara sesuai dengan format Daftar Kesiapan Infrastruktur Sistem Elektronik dan Data Kegiatan Operasional sesuai format yang tercantum dalam lampiran POJK 57\/2020;<\/span><\/p>\n 10. Bukti kesiapan operasional berupa:<\/span><\/p>\n 11. Standar prosedur operasional mengenai pelayanan terhadap Pengguna;<\/span><\/p>\n 12. Standar prosedur operasional mengenai pelaksanaan perdagangan Efek;<\/span><\/p>\n 13. Fotokopi NPWP atas nama Penyelenggara;<\/span><\/p>\n 14. Perjanjian dengan Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;<\/span><\/p>\n 15. Surat pernyataan yang menyatakan akan menunjuk pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terkait dengan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal dalam hal Penyelenggara melayani penawaran Sukuk oleh Penerbit melalui Layanan Urun Dana, jika Penyelenggara tidak memiliki dewan pengawas syariah;<\/span><\/p>\n 16. Rekomendasi dari asosiasi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan<\/span><\/p>\n 17. Bukti keahlian dan\/atau latar belakang di bidang Teknologi Informasi<\/span><\/p>\n 1. Mengajukan permohonan perizinan penyelenggara dan melengkapi semua berkas ke Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. Penyampaian permohonan perizinan tersebut bisa dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan OJK.<\/span><\/p>\n 2. OJK melakukan penelaahan atas permohonan perizinan yang disampaikan oleh Penyelenggara. OJK antara lain melakukan:<\/span><\/p>\n 3. OJK dapat meminta informasi, kelengkapan dokumen, dan\/atau presentasi atas Sistem Elektronik atau tindakan lain kepada Penyelenggara.<\/span><\/p>\n 4. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan perizinan diterima lengkap.<\/span><\/p>\n Itulah ulasan singkat tentang persyaratan dan mengurus izin <\/span>layanan urun dana<\/span>. Kehadiran<\/span> layanan urun dana <\/span>di tengah masyarakat <\/span>sangat penting khususnya untuk mendukung pelaku usaha pemula\u00a0<\/span>(start-up company)<\/span><\/i>.<\/span><\/p>\n Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui\u00a0<\/span>Kontak \u2013 Selaras Law Firm<\/span><\/a>, dan jangan lupa selalu <\/span>update <\/span><\/i>pengetahuan seputar hukum kamu hanya di <\/span>Blog \u2013 Selaras Law Firm<\/span><\/a>. <\/span>Bersama <\/b>Selaras Law Firm<\/b><\/a>: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!<\/b><\/p>\n Sumber:<\/b><\/p>\nPersyaratan Permohonan Izin Layanan Urun Dana<\/b><\/h3>\n
\n
\n
\n
\n
Tahapan Pengajuan Izin Layanan Urun Dana<\/b><\/h3>\n
\n