Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":900,"date":"2022-06-22T11:19:31","date_gmt":"2022-06-22T11:19:31","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=900"},"modified":"2022-06-22T11:19:31","modified_gmt":"2022-06-22T11:19:31","slug":"sistem-pengadaan-tanah-untuk-pembangunan-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/sistem-pengadaan-tanah-untuk-pembangunan-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Sistem Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Di Indonesia"},"content":{"rendered":"

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.<\/span><\/p>\n

“Saya pikir memiliki tanah dan tidak merusaknya adalah seni terindah yang ingin dimiliki siapa pun.”\u00a0<\/span><\/i><\/p>\n

\u2013\u00a0 Andy Warhol.<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n

Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan yang selalu membutuhkan tanah disatu pihak dan pertambahan penduduk yang begitu pesat dilain pihak menimbulkan masalah karena tanah yang jumlahnya terbatas sehingga harga tanah terus meningkat. Kebutuhan tanah yang meningkat dalam melaksanakan pembangunan, baik untuk pembangunan kepentingan umum dan kepentingan pihak swasta, berpengaruh pada kebijakan pemerintah di bidang pengadaan tanah.\u00a0<\/span><\/p>\n

Ketidak tersediaannya tanah untuk pembangunan bukan karena faktor tidak ada tanah, melainkan tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan itu telah dilekati hak atas tanah sehingga perlu usaha-usaha dalam pengadaan tanah.<\/span><\/p>\n

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang merupakan kewajiban negara, dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur atau fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat di satu pihak, di lain pihak negara wajib melindungi atau menghormati hak-hak warganya, termasuk hak atas tanah. Pengadaan tanah untuk pembangunan ini sering kali meimbulkan konflik atau permasalahan apabila negosiasi gagal, terutama untuk mencapai kesepakatan mengenai penetapan lokasi, bentuk dan\/atau besar ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah.\u00a0<\/span><\/p>\n

Kewajiban perlindungan atas hak-hak para warga ini merupakan hak yang mendasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945 yakni \u201cSetiap warga berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun\u201d.<\/span><\/p>\n

Konsep Pengadaan Tanah\u00a0<\/b><\/h3>\n

Ada beberapa model yang dipraktekkan oleh negara-negara yang mengalami hal yang sama dengan negara Indonesia dalam pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur kehidupan warganya, sebagaimana menurut Komisi Ekonomi Sosial untuk Asia Pasifik (ESCAP) yaitu:<\/span><\/p>\n

1. Model nasionalisasi dan pengambil alihan (Expropriation) di mana <\/span>pengambilalihan kepemilikan<\/span> tanah baik secara sukarela atau tidak dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kewajiban penyediaan jaringan infrastruktur dan fasilitas umum, di mana pemerintah dihadapkan pada situasi ketika tidak ada pilihan lain selain <\/span>pengambilalihan kepemilikan<\/span> tanah secara paksa jika negoisasi telah gagal atau menemui jalan buntu.<\/span><\/p>\n

2. Metode <\/span>Land Banking<\/span><\/i> (membeli lahan yang tidak bermanfaat) ini merupakan pendekatan jangka panjang yang sifatnya komprehensif dalam rangka penyedian lahan untuk kebutuhan pembangunan, metode ini dilakukan baik secara sukarela maupun paksa, pemerintah sengaja melakukan <\/span>pengambilalihan kepemilikan<\/span> tanah jauh-jauh hari sebelum kebutuhan lahan muncul atau sebelum pelaksanaan pembangunan dilaksanakan, sehingga tindakan penggusuran paksa dapat ditekan. Land Banking ini atau bank tanah biasanya diterapkan pada kawasan pinggiran perkotaan yang umumnya masih berupa lahan pertanian.<\/span><\/p>\n

Ada beberapa kelebihan yang akan diperoleh pemerintah melalui metode ini:\u00a0<\/span><\/p>\n