Oleh: Ronaldo Dwi <\/span>Putro<\/span><\/p>\n \u201cLife insurance is not an investment, it is a risk management tool to protect future income.\u201d\u00a0<\/span><\/i><\/p>\n Dr. Sanjay Tolani, <\/span>Financial Advisor <\/span><\/i>& <\/span>Coach<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n Jika di artikel sebelumnya berjudul \u201cPerizinan Perusahaan Asuransi\u201d lebih khusus membahas persyaratan dalam perizinan, maka dalam artikel ini akan khusus membahas mengenai tahapan dalam mengurus izin perusahaan asuransi.<\/span><\/p>\n Let\u2019s talk about this<\/span><\/i>.<\/span><\/p>\n , sehingga izin usaha perlu dimiliki dan tentunya diperoleh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n Perusahaan perasuransian harus merupakan Badan Usaha Berbadan Hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) Koperasi atau Usaha Bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan sesuai Pasal 6 <\/span>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40\/2014)<\/b>.<\/span><\/p>\n Sebelum <\/span>menjalankan kegiatan usahanya, PT atau Koperasi harus mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)\u00a0 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 UU 40\/2014.<\/span><\/p>\n Menurut Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor\u00a0 67\/POJK.05\/2016\u00a0 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah,<\/span> berikut tahapan pengajuan izin usaha perasuransian, yakni:<\/span><\/p>\n 1. Direksi <\/span>mengajukan permohonan izin usaha bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama perusahaan asuransi.<\/span><\/p>\n 2. Ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama Perusahaan Asuransi dan format permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.<\/span><\/p>\n 3. OJK memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan\u00a0 atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima.<\/span><\/p>\n 4. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan OJK melakukan:<\/span><\/p>\n 5. OJK dapat melakukan peninjauan ke kantor perusahaan untuk memastikan kesiapan operasional Perusahaan.<\/span><\/p>\n 6. Apabila OJK memberikan permintaan kelengkapan dokumen maka Direksi Perusahaan harus menyampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen.<\/span><\/p>\n 7. Setelah dinyatakan lengkap maka OJK akan memberikan persetujuan atau penolakan.<\/span><\/p>\n 8. Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen, OJK belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan izin usaha.<\/span><\/p>\n 9. Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK menetapkan keputusan pemberian izin usaha kepada Perusahaan.<\/span><\/p>\n 10. Perusahaan asuransi yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh OJK.<\/span><\/p>\n 11. Dalam hal OJK menolak permohonan izin usaha, penolakan dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.<\/span><\/p>\n 12. Perusahaan yang permohonan izin usahanya ditolak, OJK akan menerbitkan surat persetujuan pencairan Dana Jaminan.<\/span><\/p>\n Berikut alur permohonan izin usaha perasuransian yang dilansir dari website resmi OJK mengenai <\/span>Asuransi<\/span><\/a> :<\/span><\/p>\n <\/p>\n Sumber Gambar: <\/span>Alur Permohonan Izin Usaha Perusahaan Asuransi<\/span><\/a>.<\/span><\/p>\n Itulah ulasan singkat tentang tahapan pengurusan izin usaha perasuransian. Perizinan usaha perasuransian sebagai wujud pertanggungjawaban secara hukum bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan jenis-jenis usaha asuransi, sehingga izin usaha perlu dimiliki dan tentunya diperoleh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui\u00a0<\/span>Kontak \u2013 Selaras Law Firm<\/span><\/a>, dan jangan lupa selalu <\/span>update <\/span><\/i>pengetahuan seputar hukum kamu hanya di\u00a0<\/span>Blog \u2013 Selaras Law Firm<\/span><\/a>. <\/span>Bersama <\/b>Selaras Law Firm<\/b><\/a>: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!<\/b><\/p>\n Sumber:<\/b><\/p>\n Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.<\/span><\/p>\n Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor\u00a0 67\/POJK.05\/2016\u00a0 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.<\/span><\/p>\nTahapan Pengajuan Izin Usaha Perasuransian<\/b><\/h3>\n
\n