Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":951,"date":"2022-07-05T08:19:42","date_gmt":"2022-07-05T08:19:42","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=951"},"modified":"2022-07-05T08:21:36","modified_gmt":"2022-07-05T08:21:36","slug":"alih-teknologi-dalam-investasi-asing-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/alih-teknologi-dalam-investasi-asing-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Alih Teknologi Dalam Investasi Asing Di Indonesia"},"content":{"rendered":"

Oleh: Erma Regita Sari, S.H.<\/span><\/p>\n

“<\/span>Negara Bersumber Daya Yang Tidak Berdaya”.<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n

Begitulah esai yang ditulis oleh Doty Damayanti, yang memulai tulisannya dengan kalimat Indonesia adalah negara ironi.<\/span><\/p>\n

Dunia saat ini tengah berada pada era globalisasi, yang menyebabkan semua kawasan di seluruh dunia saling terkait. Globalisasi tersebut terjadi di berbagai aspek kehidupan, salah satunya pada aspek ekonomi.<\/span><\/p>\n

Namun berdasarkan pernyataan Jonathan Pincus, peneliti dari Harvard Kennedy School, menyebut bahwa Indonesia gagal dalam memanfaatkan peluang yang terbuka dari era globalisasi.<\/span><\/p>\n

Hal tersebut dapat dilihat dari ekspor Indonesia yang masih didominasi Sumber Daya Alam (\u201cSDA\u201d) dalam bentuk mentah. Indonesia tidak masuk dalam produksi global, dan investasi asing hanya berkonsentrasi pada sektor eksploitasi SDA.<\/span><\/p>\n

Maka dari itu, untuk dapat memanfaatkan SDA dengan baik diperlukan perubahan dengan peningkatan standar mutu Sumber Daya Manusia (“SDM”). Diperlukan alih teknologi dengan penguasaan teknologi yang berguna dalam mendukung pengelolaan potensi dalam negeri.<\/span><\/p>\n

Dalam investasi, alih teknologi sudah dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyebutkan bahwa perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja.\u00a0<\/span><\/p>\n

Selanjutnya pada ayat (4) menyebutkan bahwa perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\u00a0<\/span><\/p>\n

Secara teknis, ada beberapa jenis dan cara alih teknologi dalam investasi, yaitu<\/span><\/p>\n

    \n
  1. Foreign Direct Investment<\/i><\/b>, yaitu investasi jangka panjang yang ditanamkan oleh perusahaan asing. Investor memegang kendali atas pengelolaan aset dan produksi.<\/span><\/li>\n
  2. Joint Ventures,<\/i><\/b> yaitu kerjasama (<\/span>partnership<\/span><\/i>) antara perusahaan yang berasal dari negara yang berbeda dengan tujuan mendapat keuntungan.\u00a0 Jenis alih teknologi ini menjadi menarik sebab perusahaan-perusahaan asing dapat menghindari terjadinya nasionalisasi atas perusahaan.<\/span><\/li>\n
  3. Licensing Agreements<\/i><\/b>, yaitu izin dari sebuah perusahaan kepada perusahaan-perusahaan lain untuk menggunakan nama dagangnya <\/span>(brand name<\/span><\/i>), merek, teknologi, paten, hak cipta, atau keahlian-keahlian lainnya. Pemegang lisensi harus beroperasi di bawah kondisi dan ketentuan tertentu, termasuk dalam hal pembayaran upah dan royalti.<\/span><\/li>\n
  4. Turnkey Projects<\/i><\/b>, yaitu membangun infrastruktur dan konstruksi yang diperlukan perusahaan asing untuk menyelenggarakan produksi di dalam negeri. Bila segala fasilitas sudah siap dioperasikan, perusahaan asing menyerahkan “kunci” kepada perusahaan domestik.\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ol>\n

    Alih teknologi kebanyakan dilakukan melalui investasi asing langsung, seperti dengan pendirian anak cabang usaha, <\/span>joint venture<\/span><\/i> atau jenis kerjasama lain dengan pengikutsertaan saham perusahaan asing yang merata.<\/span><\/p>\n

    Pengalihan teknologi pada dasarnya adalah adanya kebutuhan teknologi dari pihak yang memerlukan teknologi dengan pemilik teknologi yang menawarkan teknologi serta proses pengaturan pengalihan teknologi. Pengalihan teknologi ini memberikan sumbangan yang besar dalam meningkatkan modernisasi industri di negara sedang berkembang.<\/span><\/p>\n

    Negara-negara sedang berkembang dapat mengambil keuntungan dari kerja sama yang diadakan yakni meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dalam mengkombinasikan ataupun memobilisasi secara efektif.\u00a0<\/span><\/p>\n

    Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dijelaskan bahwa salah satu tujuan dari penanaman modal atau investasi adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.<\/span><\/p>\n

    Alih teknologi melalui investasi asing sudah cukup layak dan memungkinkan untuk dilaksanakan di Indonesia, mengingat jumlah arus investasi asing yang masuk ke Indonesia di berbagai sektor\u00a0 cukup tinggi.<\/span><\/p>\n

    Hambatan Alih Teknologi Dalam Investasi<\/b><\/h3>\n

    Berbagai keunggulan yang dimiliki Indonesia memberikan daya tarik tersendiri bagi investasi asing. Investasi asing yang masuk ke Indonesia inilah yang kemudian membawa teknologi dari negara-negara maju yang dapat dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan teknologi pekerja dalam negeri.<\/span><\/p>\n

    Alih teknologi dalam investasi bukanlah sebuah proses tanpa hambatan. Beberapa hambatan yang ditemukan dalam alih teknologi, diantaranya:<\/span><\/p>\n

    1. Hambatan Eksternal, meliputi:<\/span><\/p>\n