Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":955,"date":"2022-07-06T12:33:44","date_gmt":"2022-07-06T12:33:44","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=955"},"modified":"2022-07-06T12:33:44","modified_gmt":"2022-07-06T12:33:44","slug":"indikasi-geografis-dalam-hak-kekayaan-intelektual","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/indikasi-geografis-dalam-hak-kekayaan-intelektual\/","title":{"rendered":"Indikasi Geografis Dalam Hak Kekayaan Intelektual"},"content":{"rendered":"

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.<\/span><\/p>\n

Indonesia adalah negara yang kaya dan melimpah sumber daya alam, Kekayaan\u00a0 sumber daya alam tersebut menumbuhkan banyak ragam keunikan baik hayati maupun nabati sehingga memberikan berbagai macam potensi alam yang mencirikian geografis di mana potensi itu berada, berkaitan dengan keanekaragaman sumber daya alam tersebut, maka diperlukan suatu perlindungan hukum bagi asset nasional diwilayah Indonesia terutama dalam kaitannya dengan Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (<\/span>Intellectual Property Rights<\/span><\/i>).<\/span><\/p>\n

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki daya tarik yang menerangkan suatu jenis produk yang menunjukan daerah dimana produk itu berasal adalah Indikasi Geografis, dari daya tarik itulah diperlukannya perlindungan hukum dan dijdikan asset nasional Indonesia.<\/span><\/p>\n

Contoh produk Indikasi Geografis yang sudah didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yaitu Kopi Kintamani yang berasal dari Kintamani Pulau bali. Kawasan Kintamani Bali ini sangat cocok untuk pertumbuhan kopi Arabika, kawasan ini dikenal memiliki iklim dengan suhu udara yang dingin dan kering, selain itu kawasan ini terdapat tanah vulkanik yang subur membuat jenis tanaman kopi ini dapat dihasilkan dengan mutu berkualitas tinggi.<\/span><\/p>\n

Syarat Pendaftaran Indikasi Geografis\u00a0<\/b><\/h3>\n

Pelindungan Indikasi Geografis bertujuan untuk melindungi kekhasan tersebut dari pemalsuan atau pemanfaatan yang tidak seharusnya sekaligus memberi kesempatan dan pelindungan kepada masyarakat wilayah penghasil produk khas untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari produk khas tersebut. Keberadaan pelindungan Indikasi Geografis juga menguntungkan bagi konsumen karena memberi jaminan kualitas produk. Indikasi Geografis merupakan strategi bisnis dimana dapat memberikan nilai tambah komersial terhadap suatu produk yang tidak bisa\u00a0 di produksi di daerah lain.<\/span>\u00a0<\/span><\/p>\n

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis memuat ketentuan-ketentuan mengenai cara pendaftran Indikasi Geografis terhadap suatu produk yang dimaksudkan dalam Hukum Kekayaan Intelektual. Tujuan utama dari pelaksanaan Indikasi Geografis adalah untuk melindungi kekhasan tersebut dari pemalsuan atau pemanfaatan\u00a0 yang tidak seharusnya sekaligus memberi kesempatan dan pelindungan kepada\u00a0 masyarakat wilayah penghasil produk khas untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari produk khas tersebut.\u00a0<\/span><\/p>\n

Cara pendaftran Indikasi Geografis berdasarka Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007 yang kemudian diadakan pembaharuan menjadi <\/span>Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No. 12 tahun 2019 <\/span>tentang Indikasi Geografis yaitu:<\/span><\/p>\n

1. Mengajukan Permohonan<\/span><\/h4>\n

produsen atau organisasi yang mewakili produk Indikasi Geografis dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan\u2013 persyaratan yaitu dengan melampirkan:\u00a0<\/span><\/p>\n

a. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal.<\/span><\/p>\n

b. Surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.<\/span><\/p>\n

c. Bukti Pembayaran Biaya.<\/span><\/p>\n

d. Buku Persyaratan yang terdiri atas:<\/span><\/p>\n