Oleh: Ronaldo Dwi <\/span>Putro<\/span><\/p>\n Dalam artikel sebelumnya <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a> telah membahas mengenai persyaratan dan tahapan dalam perizinan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), untuk di artikel ini akan membahas mengenai larangan dan sanksi yang ada dalam LKM.<\/span><\/p>\n Let\u2019s check it out!<\/span><\/i><\/p>\n LKM sebagai lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan, bisa membantu masyarakat keluar dari kemiskinan.\u00a0<\/span><\/p>\n Bagi banyak orang, keuangan mikro adalah cara untuk mempromosikan pembangunan ekonomi, lapangan kerja serta pertumbuhan melalui dukungan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).<\/span><\/p>\n Sebelum menjalankan kegiatan usaha LKM, maka harus mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) <\/span>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro<\/b> (UU 1\/2013).<\/span><\/p>\n Mirisnya pada tahun 2021 baru sebagian kecil LKM yang terdaftar dan memperoleh izin OJK yaitu sebanyak 277 LKM sebagaimana dilansir dari <\/span>Analisis Regulasi Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia<\/span><\/a>.<\/span><\/p>\n Berdasarkan Pasal 6 UU 1\/2013 LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan\/atau badan usaha\u00a0 yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.<\/span><\/p>\n Artinya baik LKM yang berbentuk Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT) sesuai Pasal 8 UU 1\/2013 hanya dapat dimiliki oleh :<\/span><\/p>\n Merujuk Pasal 5 UU 1\/2013 LKM berbentuk PT paling sedikit 60% (enam puluh persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten\/Kota atau badan usaha milik desa\/kelurahan. Sisanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia yang paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dan\/atau koperasi.<\/span><\/p>\n Sebagaimana Pasal 14 UU 1\/2013 dalam melakukan kegiatan usahanya LKM dilarang untuk :<\/span><\/p>\n Sebagaimana dalam Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UU 1\/2013<\/span> LKM wajib melakukan dan memelihara pencatatan dan\/atau pembukuan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Dalam melakukan hal tersebut, direksi atau pengurus LKM dilarang untuk :<\/span><\/p>\n Setiap LKM yang melanggar ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 29 Ayat (1) UU 1\/2013 diatas dikenai sanksi administratif berupa :<\/span><\/p>\n Pengenaan sanksi administratif di atas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana dan penerapan sanksi ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.<\/span><\/p>\n Penyelenggara LKM memiliki kewajiban untuk mendapatkan izin usaha dari OJK<\/span> sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) UU 1\/2013.<\/span><\/p>\n Ketentuan khusus yang bisa menjerat pelaku LKM tidak berizin atau ilegal adalah Pasal 34 <\/span>UU 1\/2013 yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\u00a0<\/span><\/p>\n Jika dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk PT atau Koperasi, maka penuntutan dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pimpinan atau terhadap keduanya.<\/span><\/p>\n Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, apabila direksi atau pengurus LKM melakukan hal yang dilarang Pasal 29 Ayat (2) UU 1\/2013 yaitu dalam melakukan dan memelihara pencatatan dan\/atau pembukuan keuangan maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\u00a0<\/span><\/p>\n Itulah ulasan mengenai hal-hal yang dilarang dan sanksi pidana dalam LKM.<\/span> Agar kegiatan perusahaan berjalan lancar dan aman, sudah seharusnya pengusaha LKM taat dan patuh pada aturan yang berlaku.<\/span><\/p>\n Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui\u00a0<\/span>Kontak \u2013 Selaras Law Firm<\/span><\/a>, dan jangan lupa selalu <\/span>update <\/span><\/i>pengetahuan seputar hukum kamu hanya di <\/span>Blog \u2013 Selaras Law Firm<\/span><\/a>. <\/span>Bersama <\/b>Selaras Law Firm<\/b><\/a>: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!<\/b><\/p>\n Sumber :<\/b><\/p>\nLarangan Dalam <\/b>Lembaga Keuangan Mikro<\/b><\/h3>\n
\n
\n
\n
Sanksi Dalam Lembaga Keuangan Mikro<\/b><\/h3>\n
\n