Oleh: Anggianti Nurhana
“Setiap orang membuat kesalahan, tetapi hanya orang yang bijak yang dapat belajar dari kesalahan mereka.”
-Winston Churchill
Merancang dan memenuhi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) tidaklah mudah. Hal tersebut membutuhkan pemahaman dan analisa yang baik terkait prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan sistem OSS Berbasis Risiko yang terbilang baru dan cukup awam bagi masyarakat, tentunya hal ini senantiasa menimbulkan beberapa kesulitan.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib membuat LKPM dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) melalui sistem yang telah terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko.
Tidak jarang pelaku usaha menjadi lebih sulit untuk mengisi dan melaporkan LKPM yang memiliki kesesuaian antara usahanya dengan prosedur yang berlaku. Jika Anda memahami kesalahan-kesalahan umum yang mungkin saja terjadi, Anda akan lebih mudah untuk menghindari kesalahan tersebut.
Untuk membuatnya menjadi lebih mudah bagi Anda, berikut fakta menarik terkait kesalahan-kesalahan yang dapat dilakukan oleh pengusaha dalam mengisi LKPM.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi maupun sudah. LKPM mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.
Setiap biaya dari tahapan realisasi penanaman modal tersebut wajib dicantumkan oleh pelaku usaha dalam LKPM. Pelaku usaha juga harus memastikan bahwa harga perolehan telah sesuai dengan data rencana pelaku usaha yang telah diisikan sebelumnya.
Kesalahan Umum Pengisian LKPM
1. LKPM yang dilaporkan belum menggunakan NIB terbaru yang telah diterbitkan oleh sistem OSS.
Seringkali pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha baru melaporkan LKPM dengan tetap menggunakan izin prinsip yang diperoleh sebelum adanya sistem OSS. Hal ini tentunya membuat laporan LKPM yang dibuat oleh pelaku usaha tidak dapat diterima.
Hal ini masih diperkenankan apabila pelaku usaha telah memiliki izin sebelumnya yang telah tersimpan di database OSS dan tidak ada perubahan apapun di dalam usahanya.
2. Pelaku usaha menyampaikan LKPM tahap kontruksi untuk kegiatan usaha yang sudah komersial/ berproduksi.
Pengawasan yang dilakukan oleh DMPTSP kabupaten/ kota mencakup peninjauan secara langsung ke lapangan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu untuk menyesuaikan kondisi nyata usaha di lapangan dengan LKPM yang dibuat.
Jika usaha telah berada dalam tahap produksi dan pelaku usaha masih melaporkan dalam tahap konstruksi, tentunya hal ini membuat LKPM dikembalikan kepada pelaku usaha dan diminta untuk segera melakukan perbaikan.
3. Pelaku usaha mengisi nilai investai realisasi penanaman modal sama dengan nilai rencana investasi pada izin di OSS.
Pelaku usaha perlu memahami bahwa nilai yang dilaporkan pada setiap periode LKPM tidak selalu sama persis dengan nilai rencana ivestasi. Hal ini dapat terjadi karena pada dasarnya nilai rencana dapat dikatakan hanya sebagai perkiraan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa nilai realisasi yang disampaikan telah sesuai dengan kondisi usaha dalam periode berjalan.
4. Tambahan realisasi modal tetap pada LKPM tahap produksi tidak disertai penjelasan.
Apabila dilakukan perubahan atau penggantian aset berkaitan dengan produksi, pelaku usaha perlu mencantumkan penjelasan yang bertujuan agar tidak terjadi perhitungan ganda.
Perhitungan ganda dapat terjadi apabila pelaku usaha mencantumkan aset yang telah ada sejak tahap konstruksi secara berulang. Oleh karena itu, perlu diingat bahwa aset yang diinput dalam sistem wajib hanya tambahan dalam periode berjalan.
Setelah memahami terkait 4 Kesalahan Umum Dalam Pengisian LKPM, yuk segera penuhi kewajiban Anda! Tentunya Anda juga dapat mengonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Law Firm. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Berbasis Risiko.
OSS Kementrian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.