Oleh: Ronaldo Dwi Putro
Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura (PMV) di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK No. 35/POJK.05/2015).
Khusus untuk perizinan usaha diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura (POJK No. 34/POJK.05/2015).
Pasal 3 Ayat (1) POJK No 34/POJK.05/2015 mengatur setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha PMV wajib mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PMV harus merupakan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Perseroan Komanditer.
Menurut Pasal 4 Ayat (2) POJK No 34/POJK.05/2015 berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
1. Surat permohonan izin usaha sesuai format yang tercantum dalam lampiran POJK No 34/POJK.05/2015.
2. Akta pendirian badan usaha yang telah disahkan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang.
3. Akta perubahan anggaran dasar terakhir dengan disertai bukti pengesahan, persetujuan, surat penerimaan pemberitahuan, dan/atau pendaftaran dari instansi berwenang.
4. Daftar kepemilikan, berupa:
- Bagi PMV berbentuk PT yaitu daftar Pemegang Saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham yang disertai dokumen pendukungnya yang menunjukkan persentase kepemilikan baik secara langsung maupun tidak langsung dan daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh Pemegang Saham;
- Bagi PMV berbentuk Koperasi yaitu daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib; atau
- Bagi PMV berbentuk Perseroan Komanditer yaitu daftar pesero berikut jumlah modal yang disetorkan.
5. Data anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris meliputi:
- fotokopi KTP atau Paspor;
- fotokopi NPWP;
- daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm;
- surat pernyataan dari yang bersangkutan; dan
- surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang PMV dan/atau lembaga keuangan lainnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu Direksi.
6. Data Pemegang Saham atau anggota:
Orang Perseorangan, dilampiri dengan:
-
- fotokopi KTP atau paspor;
- fotokopi NPWP;
- fotokopi surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk 1 (satu) tahun terakhir;
- daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm; dan
- surat pernyataan dari yang bersangkutan.
Badan Hukum Indonesia, Badan Usaha Asing atau Lembaga Asing, dilampiri dengan:
-
- akta pendirian termasuk anggaran dasar berikut perubahannya, disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, atau pencatatan dari instansi berwenang;
- laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang dilengkapi laporan keuangan non-konsolidasi dan laporan keuangan bulan terakhir;
- daftar Pemegang Saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham;
- konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing yang berbentuk lembaga keuangan;
- dokumen berupa fotokopi KTP atau paspor, fotokopi NPWP, dan daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm bagi direksi atau yang setara dengan itu dari pemegang saham yang bersangkutan; dan
- surat pernyataan direksi atau yang setara dengan itu dari pemegang saham dimaksud.
Negara Republik Indonesia, dilampiri dengan Peraturan Pemerintah mengenai penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian PMV; dan/atau
Pemerintah Daerah, dilampiri dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian PMV.
7. Fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV pada salah satu bank umum di Indonesia yang telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha.
8. Bukti kesiapan operasional.
9. Rencana kerja untuk 5 (lima) tahun pertama.
10. Fotokopi perjanjian kerja sama antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi PMV yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan usaha asing dan/atau lembaga asing;
11. Struktur organisasi yang dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja;
12. Pedoman pelaksanaan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
13. Pedoman tata kelola perusahaan yang baik bagi PMV; dan
14. Bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
Itulah ulasan singkat tentang persyaratan pengurusan izin perusahaan modal ventura. Pada artikel berikutnya akan diulas secara singkat tentang tahapan dalam mengurus izin perusahaan modal ventura. Pantengin terus website Selaras Law Firm ya sobat!
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Law Firm. Bersama Selaras Law Firm: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.