Oleh: Ronaldo Dwi Putro
“Dunia ini penuh dengan orang jahat yang tidak dihukum. Mereka berkeliaran. Sebagian karena tidak tertangkap, sebagian lagi memang dilindungi, tak tersentuh hukum, atau aparat.”
– Ayu Utami, Aktivis, Jurnalis, dan Sastrawan
Lembaga penjamin di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (“UU 1/2016”).
Lembaga Penjamin sebagai lembaga keuangan khusus berperan dalam mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha serta meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi kepada sumber pembiayaan.
Perusahaan Penjaminan ini berfungsi menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit dari bank atau lembaga keuangan.
Kegiatan penjaminan merupakan kegiatan perlindungan atau proteksi atas risiko kerugian yang mungkin terjadi, dimana risiko kerugian tersebut harus dapat diukur secara finansial.
Sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU 1/2016 setiap orang yang melakukan usaha Penjaminan dan Penjaminan Ulang wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari OJK.
Perusahaan penjaminan harus merupakan Badan Usaha Berbadan Hukum berbentuk perusahaan umum, Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi sesuai Pasal 7 UU 1/2016.
Lembaga penjamin menjembatani akses UMKM ke bank atau lembaga keuangan, khususnya bagi UMKM yang memiliki keterbatasan modal dan kesulitan dalam mengakses sumber pembiayaan karena tidak mampu menyediakan agunan.
Lembaga Penjaminan sebagai salah satu industri keuangan non-bank yang diatur OJK juga memiliki larangan untuk memberikan pinjaman atau menerima pinjaman.
Ketentuan mengenai pemberian pinjaman hanya dapat dikecualikan bagi Lembaga Penjamin dan Lembaga Penjamin Syariah dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi UMKM.
Sedangkan terhadap larangan penerimaan pinjaman hanya dapat dikecualikan bagi Lembaga Penjamin dan Lembaga Penjamin Syariah yang menerima pinjaman dengan menerbitkan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bonds).
Pemberlakuan sanksi hukum pidana bagi pelaku usaha penjaminan yang menjalankan kegiatan usahanya tanpa izin atau ilegal merupakan upaya hukum untuk melindungi masyarakat dari risiko terjadinya kerugian saat melakukan hubungan hukum. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang tentang penjaminan.
Adanya pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha penjaminan ilegal bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi pihak-pihak lain yang akan melakukan perbuatan yang sama.
Sedangkan fungsi hukum untuk mencegah terjadinya kejahatan dan penghukuman bagi pelaku kejahatan setelah melakukan pelanggaran hukum.
Berdasarkan Pasal 57 UU 1/2016 bagi setiap orang yang menjalankan penjaminan atau penjaminan ulang tanpa izin usaha dari OJK dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Jika dibandingkan sanksi pidana dalam perizinan lain, sanksi pidana bagi perusahaan penjaminan ilegal ini terbilang “fantastis” karena masa pidana penjara maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Itulah sekilas penjelasan mengenai sanksi pidana bagi perusahaan penjaminan tidak berizin atau ilegal. Kehadiran lembaga penjamin di tengah masyarakat sangat penting khususnya bagi UMKM dan koperasi untuk mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha serta meningkatkan akses bagi dunia usaha kepada sumber pembiayaan.
Bagi masyarakat yang dirugikan dan/atau mengetahui adanya perusahaan penjaminan ilegal, maka sudah seharusnya melaporkan ke kepolisian atau OJK dan bagi perusahaan penjaminan, maka ketaatan dan kepatuhan pada aturan yang berlaku adalah mutlak harus dilakukan.
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Law Firm. Bersama Selaras Law Firm: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.
Pulukadang, A. P. P. (2019). FUNGSI LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH. LEX ET SOCIETATIS, 7(2).
Otoritas Jasa Keuangan. “Yuk Kenali Lembaga Penjamin, Salah Satu Industri Keuangan Non-Bank di Indonesia”, Diakses melalui laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20617 pada tanggal 2 Juni 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.