Oleh: Erma Regita Sari, S.H.
Ketemu lagi nih di blog Selaras Law Firm. Kali ini kita akan membahas tentang hal-hal yang menghambat masuknya investasi asing ke Indonesia. Kalian tahu nggak sih, kalau isu ekonomi global merupakan hal yang bisa dibilang cukup sensitif, tapi penting banget buat diketahui dan dimengerti oleh semua orang.
Menurut laporan Global Economic Risks and Implications for Indonesia yang dirilis Bank Dunia pada September 2019, perlambatan ekonomi global yang terjadi di negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), Jerman, Inggris, dan China dapat menyebabkan risiko terjadinya resesi ekonomi dunia. Hal tersebut juga dapat berdampak pada perlambatan ekonomi Indonesia.
Bank Dunia menyarankan agar Indonesia fokus untuk menarik banyak investasi, karena semakin banyak investasi yang masuk, maka ekspor diharapkan dapat meningkat sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian.
Pemerintah harus menghilangkan hambatan sekecil apapun itu untuk mendorong realisasi investasi di Indonesia. Terlebih calon investor selalu mengumpulkan kajian atau laporan melalui konsultan sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Untuk menghadapi hal tersebut, Indonesia perlu membenahi iklim investasi terutama untuk mengatasi penurunan ekspor. Sehingga segala hal yang menghambat investasi asing di Indonesia perlu disingkirkan.
Hambatan Investasi Di Indonesia
Banyak investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia tapi terhambat oleh beberapa permasalahan investasi, diantaranya seperti:
1. Regulasi Yang Berbelit
Banyaknya regulasi dan kebijakan investasi di Indonesia yang saling tumpang tindih dan sering berubah-ubah, membuat realisasi investasi tidak dapat berjalan lancar. Hal tersebut membuat ketidakpastian dan yang selalu dipermasalahkan oleh investor.
2. Permasalahan Perizinan
Sudah tidak menjadi rahasia umum bahwa perizinan investasi di Indonesia sulit, rumit, dan seringkali berbelit-belit, baik itu perizinan di pemerintah pusat atau Kementerian/Lembaga hingga perizinan di pemerintah daerah.
Tak sedikit investasi yang mangkrak karena lamanya prosedur pengurusan izin, yang memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga tahunan.
3. Akuisisi Lahan Yang Sulit
Akuisisi lahan yang sulit juga menjadi permasalahan masuknya investasi asing ke Indonesia, seperti masalah pembebasan lahan, adanya permainan harga lahan, dan sebagainya.
Hal tersebut menjadi alasan bagi investor asing untuk memilih menanamkan modalnya di negara lain daripada Indonesia, sehingga menjadi kendala bagi Indonesia untuk mendapatkan investor asing.
Kebijakan Pemerintah Dalam Meningkatkan Investasi
Berbagai upaya dan langkah kebijakan telah dibuat oleh pemerintah untuk mendorong daya saing Indonesia, terutama dalam mendorong ekspor dan meningkatkan investasi di dalam negeri.
Beberapa kebijakan yang ditempuh pemerintah diantaranya:
1. Omnibus Law
Banyaknya peraturan yang saling tumpang tindih, pemerintah merevisi beberapa undang-undang yang dianggap menghambat investasi, dengan menggunakan skema omnibus law.
Omnibus law atau yang biasa kita kenal dengan UU Cipta Kerja, mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.
2. Online Single Submission
Online Single Submission (“OSS”) merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, yang diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan usaha.
Dalam aplikasi OSS ada empat aplikasi yang terhubung, yaitu aplikasi dengan ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi yang ada di pusat di Kementerian Investasi.
Sistem OSS ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. Termasuk UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB).
3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
PTSP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang memiliki tujuan untuk memperpendek proses pelayanan perizinan agar lebih cepat, mudah, efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum masyarakat dan investor.
Untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia, terutama untuk menarik industri manufaktur, diperlukan perbaikan dalam hal infrastruktur penunjang, biaya logistik, pengadaan lahan, kemudahan perizinan, koordinasi pemerintah daerah dan pusat, serta insentif fiskal dari pemerintah.
Selain itu, produktivitas dan ketersediaan tenaga kerja terampil juga sangat dibutuhkan untuk menarik investasi asing karena hal tersebut dapat mempengaruhi daya saing Indonesia. Sehingga perlu adanya peran pemerintah dalam meningkatkan kemampuan tenaga kerja dengan menyediakan pelatihan-pelatihan sesuai dengan yang dibutuhkan.
Perkembangan teknologi digital yang pesat di Indonesia juga membuka peluang untuk menarik investasi. Untuk itu diperlukan pembenahan infrastruktur penunjang terutama ketersediaan internet yang merata, sumber daya manusia yang berkualitas, serta dukungan pemerintah melalui insentif bagi pengembangan research and development dan sosialisasi literasi ekonomi digital.
Okedeh, sekian pembahasan tentang Kebijakan Pemerintah Dalam Meningkatkan Investasi Asing di Indonesia. Sobat Selaras Law Firm paham ya bahwa perkembangan investasi di Indonesia yang rendah karena disebabkan oleh beberapa hambatan di atas. Namun, pemerintah sudah melakukan beberapa kebijakan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Jangan lupa buat kalian yang mau dapat insight-insight menarik seputar hukum, bisnis, dan investasi, terus kunjungi blog Selaras Law Firm ya! See you di artikel berikutnya!
Sumber:
Meilani, Hilma. 2019. Hambatan Dalam Meningkatkan Investasi Asing Di Indonesia Dan Solusinya. Jurnal Puslit: Vol. XI, No.19.
Kementerian Investasi/BKPM. 2019. Hilangkan Segala Hambatan. https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/hilangkan-segala-hambatan , diakses pada 03 Juli 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.