Oleh: Erma Regita Sari, S.H.
Keanekaragaman obyek pariwisata yang membentang dari sabang sampai merauke, baik pariwisata alam, pariwisata budaya, pariwisata sejarah, hingga wisata religi. Dan tak ketinggalan juga wisata belanja dan wisata kuliner yang beragam.
Berbagai potensi yang dimiliki, membuat Indonesia dikenal sebagai salah satu negara tujuan wisata yang sangat populer. Berbagai penghargaan diterima Indonesia sebagai wujud pengakuan akan kekayaan yang dimiliki.
Maka dari itu, pembangunan sektor pariwisata menjadi salah satu pengembangan prioritas yang dilakukan oleh pemerintah, karena dinilai dapat menggerakkan perekonomian bangsa. Berbagai kebijakan ditetapkan dalam pengembangan pariwisata agar dapat meningkatkan penerimaan devisa, pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, serta penyerapan investasi.
Perlu kita sadari bahwa pembangunan di bidang pariwisata membutuhkan dana yang cukup besar. Pembangunan pariwisata tidak bisa hanya mengandalkan dana yang bersumber dari pemerintah, swasta maupun masyarakat. Sehingga modal dari investor asing sangatlah dibutuhkan.
Lalu seperti apakah sih kebijakan pemerintah terhadap investasi asing di bidang pariwisata, agar kemudian dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat? Yuk simak pembahasan singkat berikut ini!
Kebijakan Investasi Asing Di Bidang Pariwisata
Dalam rangka mempercepat pembangunan pariwisata dalam rangka peningkatan ekonomi di Indonesia, dibutuhkan peningkatan investasi baik yang bersumber dari investor dalam negeri maupun asing.
Pengaturan tentang penanaman modal, termasuk penanaman modal asing sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana penyelenggaraan urusan penanaman modal diatur sebagai berikut:
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal.
- Pemerintah Daerah Menyelenggarakan urusan penanaman modal yang menjadi kewenangannya kecuali urusan penyelenggaraan yang menjadi urusan pemerintah.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah didasarkan pada kriteria eksternalitas,akuntabilitas dan efisiensi pelaksanaan penanaman modal.
- Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota menjadi urusan provinsi.
- Penyelenggaraan penanaman modal yang lingkupnya dalam satu kabupaten/kota menjadi urusan kabupaten/kota.
Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, diharapkan dapat mengatasi faktor penghambat investasi dengan cara perbaikan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efektif dan efisien, serta kepastian hukum dan iklim usaha kepariwisataan yang nyaman sesuai dengan sistem hukum investasi di Indonesia.
Berbagai strategi pembangunan pariwisata telah dilakukan pemerintah, seperti pengembangan pasar wisatawan, pengembangan citra pariwisata, serta promosi pariwisata. Hal tersebut dijadikan akselerasi pertumbuhan pariwisata sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun pandemi covid-19 yang mengguncang dunia, sangat berdampak pada sektor perekonomian dunia dan bidang pariwisata Indonesia khususnya. Sehingga pemerintah pun harus mengambil langkah kebijakan alternatif lain dengan menerapkan strategi yang mampu beradaptasi dengan kondisi pandemi.
Strategi yang dilakukan pemerintah dalam mengembangkan wisata di tengah kondisi pandemi covid-19 diantaranya yaitu pengembangan pariwisata lokal melalui program desa wisata di beberapa daerah.
Meskipun kondisi saat ini pandemi covid-19 mulai mereda, namun perilaku wisatawan yang mengedepankan aspek keamanan dan kesehatan masih belum bisa terhindarkan. Sehingga kebijakan investasi asing di bidang pariwisata pasca pandemi covid-19 pun masih belum bisa diandalkan.
Untuk itu, pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang positif dengan melakukan beberapa kebijakan investasi di bidang pariwisata, diantaranya:
- Melaksanakan debirokratisasi investasi di bidang pariwisata dan deregulasi peraturan yang menghambat investasi.
- Mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk menarik investasi modal asing di bidang pariwisata.
- Pemberian insentif investasi di bidang pariwisata yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Menyediakan Infrastruktur pariwisata yang memadai.
- Meningkatkan sinergi promosi investasi dengan instansi terkait di bidang pariwisata.
Dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah tersebut diharapkan dapat menggerakkan investasi di bidang pariwisata dan menghasilkan output yang maksimal. Dengan masuknya investasi asing di bidang pariwisata diharapkan dapat membuka peluang kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor asing agar tidak ragu berinvestasi di bidang pariwisata Indonesia, tetapi diharapkan juga mampu menjamin kepentingan masyarakat.
Nah, sobat Selaras Law Firm demikian ya pembahasan terkait Kebijakan Pemerintah Terhadap Investasi Asing Di Bidang Pariwisata. Semoga dapat memberikan pemahaman ya bahwa investasi asing memang dibutuhkan dalam membangun pariwisata di Indonesia, agar nantinya dapat meningkatkan perekonomian nasional.
Buat kalian yang punya pertanyaan atau permasalahan seputar hukum, bisnis, maupun investasi, langsung aja yuk Kontak – Selaras Law Firm karena kami siap membantu permasalahan kalian!
Sumber:
Asih, Made Sumerti, dkk. 2021. Kebijakan Investasi Asing Dalam Pengembangan Pariwisata Yang Berbasis Desa Adat Di Provinsi Bali. Jurnal Kajian dan Terapan Pariwisata (JKTP), Vol.1 No. 2.
Kementerian Investasi/BKPM. 2018. Kepala BKPM: Investor Minati Sektor Pariwisata RI. https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/kepala-bkpm-investor-minati-sektor-pariwisata-ri, diakses pada 12 Juli 2022.
Kementerian Investasi/BKPM. 2019. Pemerintah Fokus Genjot Investasi Pariwisata dan Ekonomi Digital. https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/pemerintah-fokus-genjot-investasi-pariwisata-dan-ekonomi-digital, diakses pada 12 Juli 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.