Oleh: Anggianti Nurhana
Berbicara terkait bisnis, pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan Perseroan Terbatas (“PT”) di Indonesia. Bentuk PT seringkali dipilih sebab kekayaan pribadi dan perusahaan dapat dibedakan sehingga prospek di masa depan akan jauh lebih besar.
Namun tahukah Anda jika saat ini PT boleh didirikan oleh satu orang saja? Ketentuan pendirian PT Perorangan ini berlaku sejak diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”).
Sebelum membahas kemudahan dalam kriteria modal bagi pendirian PT Perorangan. Mungkin masih ada yang asing nih terkait PT. Perorangan, untuk itu yuk simak terus penjelasan berikut!
Perseroan Terbatas
Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan:
“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya”
Konsep PT sebagai badan hukum dengan persekutuan modal minimal dari 2 orang inilah tentu yang lebih sering kita dengar. Namun definisi ini diubah dalam UU Cipta Kerja menjadi:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”
Perubahan dalam UU Cipta Kerja tersebut tentu mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT Perorangan. .
PT Perorangan
Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja. Orang tersebut sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya. Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetaplah badan hukum.
Warga Negera Indonesia (WNI) yang ingin mendirikan PT Perorangan hanya perlu Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Keuntungan Pendirian PT Perorangan
Dengan mendirikan PT Perorangan, Anda akan mendapatkan keuntungan antara lain:
- Mendapatkan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.
- Pendirian perusahaan dengan proses yang sangat mudah melalui pernyataan mandiri secara online tanpa memerlukan adanya akta pendirian perusahaan dari notaris.
- Usaha Anda akan berstatus badan hukum sehingga lebih diakui dalam masyarakat.
- Tidak ada kewajiban untuk mengumumkan melalui Tambahan Berita Negara
- Mendapatkan insentif pajak sehingga pemilik perusahaan dapat membayar bayar dengan lebih murah.
Kriteria Modal PT Perorangan
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dahulu diatur modal dasar yakni sebesar Rp50.000.000,-. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, banyak ketentuan dari UUPT yang diubah.
Lebih tepatnya, pada Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 PP No. 29/2016 yang menyatakan bahwa besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
Dari modal dasar perseroan tersebut, minimal 25% harus ditempatkan dan disetor penuh serta dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. (Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil)
Dengan ketentuan ini, calon pendiri PT Perorangan diberikan kemudahan. Bahwa tidak ada ketentuan mengenai berapa minimal modal untuk membuat PT.
Berbagai kemudahan ini diharapkan banyak pelaku usaha UMKM yang belum memiliki badan usaha untuk segera mendaftarkan usahanya atau setidaknya untuk membuat PT Perorangan.
Setelah memahami terkait Kemudahan Kriteria Modal Bagi PT Perorangan, tunggu apalagi untuk segera mendaftarkan perusahaan Anda? Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Law Firm. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil).
https://yuklegal.com/fakta-mengenai-ketentuan-modal-dasar-perseroan-terbatas-menurut-aturan-terbaru/
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.