Oleh: Anggianti Nurhana
“Ayo Peduli Pajak”
Berbicara terkait pajak, pastinya kita tidak asing dengan slogan ini bukan? slogan dalam situs resmi Dirjen Pajak ini dibuat untuk menumbuhkan rasa peduli terhadap segala perkembangan terkait dunia perpajakan di Indonesia. Peduli artinya kita tahu bukan tidak mau tahu apalagi pura-pura tidak tahu.
Pajak menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis. Artinya, pengusaha harus memahami bahwa usaha yang dimilikinya tidak akan terlepas dari kewajiban pemenuhan pajak kepada negara. Ketentuan ini bersifat mengikat bagi PT Perorangan yang dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”).
Untuk memberikan kemudahan khususnya bagi Anda yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP, berikut kami rangkum semua hal penting terkait PKP dan segala kewajiban yang menyertainya!
PT Perorangan
Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja. Orang tersebut sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya. Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetaplah badan hukum.
PT Perorangan mikro didirikan dengan modal dibawah 1 milyar dan maksimal omzet sebesar Rp5 Miliar. Sedangkan PT Perorangan kecil didirikan dengan modal di bawah 5 miliar dan maksimal omzet adalah Rp15 miliar.
Pengusaha Kena Pajak
Dalam Pasal 1 Ayat 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan:
“Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.”
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2013, pengusaha kecil dengan omset paling sedikit Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pengusaha dengan omset dibawah Rp4,8 miliar per tahun tidak wajib namun boleh memilih untuk dikukuhkan juga sebagai PKP.
Perlu diingat bahwa setelah dikukuhkan menjadi PKP, maka terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. wajib pajak PT Perorangan perlu menjalankan kewajiban pajaknya secara benar agar tidak dikenakan sanksi. untuk lebih jelasnya, yuk simak terus penjelasan di bawah ini!
Baca Juga: Syarat dan Keuntungan Menjadi PKP Untuk Pengusaha.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP adalah sebagai berikut:
1. Memungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang saat PKP melakukan transaksi jual beli Barang Kena Pajak (“BKP”) dan Jasa Kena Pajak (“JKP”).
PPN adalah pajak yang dikenakan atas barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Sedangkan PPnBM adalah pajak yang dikenakan selain PPN untuk penjualan barang-barang yang tergolong mewah.
Kedua pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selengkapnya disini.
Artinya ketika kita telah menjadi PKP, seluruh barang maupun jasa yang dijual akan dikenakan pajak. Barang atau jasa yang dijual nantinya harus dipungut PPN sebesar 11% kepada pembeli.
Kenaikan terhadap tarif PPN per 1 April 2022 ini diatur dalam Bab IV pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Menyetorkan PPN
PPN yang dipungut oleh PKP dapat dikatakan sebagai uang titipan dari pembeli yang nantinya akan disetorkan oleh wajib pajak PT Perorangan. Oleh karena itu, PKP wajib untuk menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada negara.
Baca Juga: Kewajiban PKP atas PPN.
3. Melaporkan SPT Masa PPN
Setelah PKP menyetorkan PPN, maka langkah selanjutnya yaitu memenuhi kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) Masa PPN. SPT Masa PPN wajib dilaporkan baik ada maupun tidak ada transaksi penyerahan BKP dan JKP. Artinya, PKP wajib melaporkan SPT di setiap bulan walaupun transaksinya nihil.
Adapun batas pelaporan SPT Masa PPN adalah saat hari terakhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Apabila telat, PKP dapat dikenakan sanksi denda.
4. Membuat Faktur Pajak
PKP wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP maupun JKP. Faktur pajak sangat penting untuk dipenuhi oleh PKP sebagai bukti bahwa pengusaha telah memungut PPN. Artinya, faktur pajak wajib dibuat setiap adanya penyerahan atau transaksi. Faktur pajak terdiri atas faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran.
Berdasarkan Pasal 1 huruf u Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan:
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu pembelian Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, atau impor Barang Kena Pajak.”
Sedangkan pajak keluaran menurut Pasal 1 huruf v Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu:
“Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.”
Setelah memahami terkait 4 Kewajiban Bagi PT Perorangan Yang Kena Pajak, tunggu apalagi untuk segera mendaftarkan perusahaan Anda? Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Law Firm. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.