Oleh: Anggianti Nurhana
Peluncuran OSS Berbasis Risiko pada 8 Agustus 2021 lalu merupakan reformasi pelayanan yang diberikan pemerintah untuk mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha. Sebagai sistem yang masih baru dan awam bagi masyarakat, pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan suatu usaha agar sesuai dengan aturan yang ada.
Oleh karena itu, pengawasan rutin dalam bentuk laporan berkala ataupun inspeksi lapangan terus ditekankan oleh pemerintah kepada pelaku usaha demi keberhasilan OSS Berbasis Risiko di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa tindakan pengawasan kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan sistem OSS Berbasis Risiko.
Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai inspeksi lapangan yang dilakukan secara rutin oleh pemerintah kepada pelaku usaha di Indonesia. Jadi, simak terus artikel ini hingga akhir ya!
Tindakan Pengawasan
Berdasarkan Pasal 1 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyatakan:
“Tindakan pengawasan adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.”
Sebagaimana dalam Pasal 218 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tindakan pengawasan ini dapat dilakukan kepada pelaku usaha secara rutin maupun insidentil.
Pengawasan Rutin
Pengawasan rutin dalam Pasal 219 PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan pengawasan yang dilakukan secara berkala dengan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan pelaku usaha.
Artinya, pengawasan dapat dilakukan kepada pelaku usaha secara rutin dan terjadwal melalui laporan berkala dari pelaku usaha maupun inspeksi lapangan dari pemerintah secara langsung.
Definisi Inspeksi Lapangan
Inspeksi lapangan adalah salah satu bentuk pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang bertujuan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan pelaksanaan kegiatan usaha.
Inspeksi lapangan ini dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan berupa pendampingan, penyuluhan, dan konsultasi kepada pelaku usaha. Selain itu, pengawasan juga dilakukan dengan pemeriksaan administratif dan fisik secara langsung.
Pelaksanaan Inspeksi Lapangan
Inspeksi lapangan dilakukan berdasarkan tingkat risiko usaha dan kepatuhan dengan rincian sebagai berikut:
1. Risiko Rendah dan Menengah Rendah
Usaha risiko rendah dapat melakukan perizinan berusaha hanya melalui sistem OSS Berbasis Risiko tanpa memerlukan verifikasi atau persetujuan dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Usaha dengan risiko rendah ini hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”).
Sedangkan usaha risiko menengah rendah tidak hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga perlu Sertifikat Standar (“SS”) berupa pernyataan mandiri yang formatnya telah tersedia dalam OSS Berbasis Risiko. .
Untuk Risiko rendah dan menengah rendah, inspeksi lapangan dilaksanakan sekali dalam setahun untuk setiap lokasi usaha. Apabila pelaku usaha patuh, inspeksi lapangan dapat tidak dilakukan.
2. Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi
Usaha risiko menengah tinggi tidak hanya berhenti pada penerbitan Nomor Induk Berusaha (“NIB”), pelaku usaha juga membutuhkan Sertifikat Standar (“SS”) berupa pernyataan mandiri dengan verifikasi dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
Sedangkan usaha risiko tinggi membutuhkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan izin yang telah mendapat persetujuan dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, serta Sertifikat Standar apabila dibutuhkan.
Untuk Risiko menengah tinggi dan tinggi, inspeksi lapangan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha. Apabila pelaku usaha patuh, inspeksi lapangan dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam setahun untuk setiap lokasi usaha.
Prosedur Pelaksanaan Inspeksi Lapangan
Inspeksi lapangan dilakukan sesuai dengan jadwal inspeksi lapangan rutin dalam sistem OSS Berbasis Risiko yang telah dibuat oleh Koordinator Pengawasan berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga. Surat tugas akan diinput oleh pelaksana inspeksi lapangan ke dalam sistem OSS paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan.
Selanjutnya, surat pemberitahuan kunjungan inspeksi lapangan akan diterbitkan dan disampaikan kepada pelaku usaha oleh sistem OSS Berbasis Risiko paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan.
Pada saat pelaksanaan, pelaksana inspeksi lapangan memberikan daftar pertanyaan kepada pelaku usaha yang selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) berdasarkan data dan informasi yang diperoleh saat pelaksanaan inspeksi lapangan. Apabila inspeksi lapangan tidak bisa dilakukan dengan kunjungan fisik, inspeksi lapangan dapat dilakukan secara virtual.
Setelah memahami terkait Tindakan Pengawasan Bagi Pelaku Usaha: Inspeksi Lapangan Rutin Dilakukan!, masih ragu untuk patuh melakukan perizinan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Tentunya Anda dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Law Firm. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.