Oleh: Ronaldo Dwi Putro
Sobat Selaras Law Firm kalau di artikel sebelumnya kami sudah mengenalkan Perusahaan Pergadaian Swasta, sekarang di artikel ini akan khusus membahas mengenai persyaratan pengurusan izin Pergadaian Swasta.
Keberadaan pergadaian yang menawarkan kemudahan mendapatkan pinjaman sehingga menjadi solusi alternatif bagi masyarakat di tengah sulitnya mendapatkan pinjaman dari bank. Oleh karena itu usaha pergadaian swasta bertumbuh dengan pesat di samping pergadian pemerintah. Praktek pergadaian swasta ini banyak dijalankan karena syaratnya sangat mudah dan sederhana. Namun ternyata pendaftaran usaha pergadaian swasta belum banyak dilakukan.
Let’s check it out!
Perizinan Perusahaan Pergadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK No. 31/POJK.05/2016”).
Pasal 9 Ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016 mengatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang melakukan kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian wajib mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persyaratan Pengajuan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian
Menurut Pasal 9 Ayat (2) POJK No. 31/POJK.05/2016 berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
1. Surat permohonan izin usaha sesuai format yang tercantum dalam lampiran POJK No. 31/POJK.05/2016
2. Akta pendirian PT atau Koperasi yang telah disahkan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang
3. Akta perubahan anggaran dasar terakhir dengan disertai bukti pengesahan, persetujuan, surat penerimaan pemberitahuan, dan/atau pendaftaran dari instansi berwenang
4. Data anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS
Meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna 4×6 cm, dan surat pernyataan bermaterai
5. Data Pemegang Saham atau Anggota Pendiri yang merupakan WNI, Badan Hukum Indonesia, negara Republik Indonesia, atau pemerintah daerah sebagimana diuraikan dalam tabel berikut:
Warga Negara Indonesia | Badan Hukum Indonesia | Negara Republik Indonesia | Pemerintah Daerah |
|
|
Dokumen yang dilampirkan berupa Peraturan Pemerintah mengenai penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Pergadaian | Dokumen yang dilampirkan berupa Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian Perusahaan Pergadaian |
6. Fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor berupa slip setoran dari pemegang saham atau anggota pendiri ke rekening tabungan atau giro atas nama Perusahaan Pergadaian dan rekening koran Perusahaan Pergadaian periode mulai dari tanggal penyetoran modal sampai dengan tanggal surat permohonan izin usaha
7. Struktur organisasi yang memuat susunan personalia yang paling sedikit memiliki fungsi pemutus pinjaman, penaksir, pelayanan nasabah, dan administrasi
8. Rencana kerja untuk 1 tahun pertama yang paling sedikit memuat gambaran mengenai kegiatan usaha yang dilakukan, target dan langkah-langkah untuk mewujudkan targer tersebut, dan proyeksi laporan keuangan untuk 1 tahun ke depan
9. Bukti kesiapan operasional antara lain berupa bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor atau unit layanan (outlet), daftar inventaris (lemari besi/kluis, alat uji emas, dan komputer) dan peralatan kantor, dan contoh Surat Bukti Gadai dan/atau formulir yang akan digunakan
10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Pergadaian
11. Bukti setor pelunasan biaya perizinan
12. Bukti sertifikat Penaksir yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau pihak lain yang ditunjuk OJK sebagai lembaga penerbit sertifikasi Penaksir
13. Surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, bagi Perusahaan Pergadaian yang akan menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
14. Pedoman penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme
Itulah ulasan singkat tentang persyaratan-persyaratan pengurusan izin Perusahaan Pergadaian. Pada artikel berikutnya akan diulas secara singkat tentang tahapan dalam mengurus izin Perusahaan Pergadaian. Pantengin terus website Selaras Law Firm ya sobat!
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Law Firm. Bersama Selaras Law Firm: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.
Badriyah, S. M., Suharto, R., & Marjo, M. (2019). Reorientasi Usaha Pegadaian Swasta Sebagai Upaya Keseimbangan Hubungan Hukum Para Pihak Di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(3), 534-548.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.