Oleh: Adib Gusti Arigoh
Halo sobat Selaras! pada saat menonton acara televisi yang bertopik peristiwa kriminal, pembawa acara lumrah menyebutkan istilah “Penyidikan” dan “Penyelidikan”.
Narasinya dapat berupa :“Jasad anak laki-laki ditemukan dibawah jembatan Ampera, penyebab dari kematian belum diketahui secara pasti, hingga kini polisi masih melakukan penyidikan terkait kejadian di atas.”
Terlihat mirip, bukan? Tapi jangan terkecoh, kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda!
Perbedaan terkait penyidik dan penyelidik telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Penasaran? Yuk kita bahas satu persatu!
1. Penyelidik
Penyelidik terdiri dari seluruh pejabat polisi negara Indonesia (”Polri”). Jadi, seluruh anggota Polri merupakan penyidik ya teman-teman!
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 KUHAP “Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyelidikan”
Terkait tugasnya, penyelidik bertugas melakukan penyelidikan. Ringkasnya tujuan penyelidikan adalah menentukan apakah peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan. Rangkaian penyidikan tersebut dilakukan oleh Polri.
Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, yang dimaksud dengan penyelidikan “adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemuka suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Dalam melakukan penyelidikan, Polri diberi banyak kewenangan untuk keperluan investigasi.
Kewenangan yang dimaksud sudah tertulis dalam Pasal 5 ayat (1) KUHAP, seperti:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- Mencari keterangan dan barang bukti
- Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Selain itu, Penyelidik dapat melakukan tindakan yang dianggap perlu juga loh!
Menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b, tindakannya berupa:
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
- Pemeriksaan dan penyitaan surat.
- Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
- Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
2. Penyidik
Selain penyelidik, ada juga yang Namanya “penyidik”. Ringkasnya, penyidik adalah petugas yang terdiri dari Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) yang diberi kewenangan oleh undang-undang.
Menurut Pasal 1 angka 1 KUHAP: “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Terkait tugasnya, penyidik bertugas melakukan penyelidikan. Jika penyelidikan berfungsi untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan, maka penyidikan berfungsi untuk menemukan bukti dan mencari tersangka.
Dengan kata lain, penyelidikan dilakukan apabila telah ditentukan suatu peristiwa terdapat tindak pidana saat proses penyidikan.
Pada tahap penyidikan, yang melakukannya adalah Pejabat Polri tertentu atau PPNS. Ringkasnya tujuan penyelidikan adalah mencari Barang Bukti dan Tersangka.
Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, yang dimaksud dengan penyelidikan “adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemuka suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Lalu, penyidik mempunyai wewenang yang lebih banyak daripada penyelidik loh temen-temen!
Seperti dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP yang berbunyi;
“(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 91) huruf a karenanya kewajibannya mempunyai wewenang”;
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
- Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian;
- Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- Mengadakan penghentian penyidikan;
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Terkait dengan tugas nya PPNS hanya memiliki ruang lingkup sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Semisal, PPNS pada Kementerian Kehutanan hanya dapat melakukan penyidikan dibidang kehutanan, dan PPNS pada Kementerian Perhubungan hanya dapat melakukan penyidikan terkait kecalakan lalu lintas.
Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa;
“Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.”
Nah, bagaimana teman-teman, apakah telah paham perbedaan mendasar dari penyidik dan penyelidik?
Pastinya udah, dong! masih ingin membaca artikel yang terpercaya dan akurat lainnya? kalian bisa kunjungi website Selaras Law Firm. We do things Professionally!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk Pengamanan Swakarsa.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.8