Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
Halo Sobat Selaras Law Firm! Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. Kali ini kita akan membahas seputar perjanjian pra nikah sampai tuntas.
Dikalangan masyarakat Indonesia perjanjian pra nikah kurang populer hal ini dikarenakan alasan-alasan yang lebih bersifat sosial psikologis. Membicarakan perjanjian pra nikah merupakan sesuatu yang “tabu” karena seperti mengharapkan terjadinya perceraian.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa materi utama dari perjanjian pra nikah berkaitan dengan pemisahan harta kekayaan artinya setelah pernikahan harta masing-masing tetap milik masing-masing.
Tetapi walaupun begitu sobat Selaras perlu mengetahui bahwa perjanjian pra nikah merupakan hal penting yang disarankan untuk dibuat dalam sebuah hubungan pernikahan.
Mari kita simak pembahasan dibawah ini agar sobat Selaras mengetahui betapa pentingnya “Perjanjian Pra Nikah”
Definisi Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) adalah perjanjian yang dibuat antara calon suami istri sebelum pernikahan dilangsungkan dan isinya tidak boleh melanggar hukum, agama, dan norma-norma adat kesusilaan yang berlaku. perjanjian tersebut dibuat dan disahkan oleh notaris atau pengacara kemudian dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan Catatan Sipil.
Perjanjian Pra Nikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut”
Awalnya perjanjian pra nikah hanya dapat dilakukan sebelum terjadinya pernikahan, tetapi saat ini diperbolehkan perjanjian pra nikah dibuat saat sudah berlangsung pernikahan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015) yang pada intinya berbunyi:
“Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
Sederhananya perjanjian pra nikah ialah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak menikah atau yang sudah menikah untuk mengikat kedua nya dalam beberapa hal seperti pemisahan harta dll.
Makna Perjanjian Pra Nikah
Menurut Haedah Faradz umumnya perjanjian pra nikah diperlukan dan dibuat dalam kondisi sebagai berikut.
- Jika terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak.
- Apabila keduanya memiliki pemasukan yang cukup besar.
- Masing-masing pihak memiliki usaha sendiri, perjanjian dibuat agar pihak lain tidak tersangkut apabila pihak lainnya pailit.
- Salah satu atau kedua pihak memiliki utang sebelum kawin dan hendak bertanggung jawab sendiri.
Dan yang tidak kalah penting tujuan dibuatnya perjanjian pra nikah untuk memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri sehingga harta mereka tidak bercampur. Karena dalam masalah keperdataan di Indonesia, terutama aspek hukum akibat perceraian. Banyak sekali sengketa perkawinan karena masalah percampuran harta.
Baca Juga: Perjanjian Tanpa Meterai, Apakah Sah?
Isi-Isi Dalam Perjanjian Pra Nikah
Untuk isi dalam perjanjian pra nikah fleksibel selama tidak bertentangan dengan etika, moral, dan hukum positif, namun berikut beberapa hal yang bisa dicantumkan dalam perjanjian pra nikah:
- Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
- Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
- Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
- Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;
- Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis)
Syarat-Syarat dalam Mendaftar Perjanjian Pra Nikah di Dukcapil
Perjanjian pra nikah harus dibuat dalam Akta Notaris yang kemudian didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat dengan Ditjen Dukcapil.
Berikut ini adalah syarat Perjanjian pra nikah :
- KTP calon suami istri, atau suami istri;
- KK calon suami istri, atau suami istri;
- Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
- Kutipan Akta Perkawinan; dan/atau
- Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan Paspor / KITAS(untuk WNA).
Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengan proses sebagai berikut:
- Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris
- Dibuatkan salinan akta oleh notaris
- Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Demikian pembahasan terkait Pentingnya Dibuat Perjanjian Pra Nikah Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membuat perjanjian pra nikah bisa langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.