Apakah Sewa Rahim Diperbolehkan di Indonesia? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Apakah Sewa Rahim Diperbolehkan di Indonesia? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Apakah Sewa Rahim Diperbolehkan di Indonesia? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Oleh: Zainurohmah

Halo, Sobat Selaras!

Apakah Sobat Selaras pernah mendengar tentang bayi tabung? Lalu bagaimana dengan sewa rahim, apakah pernah mendengar sebelumnya?

Bayi tabung maupun sewa rahim merupakan sama-sama cara yang dilakukan untuk memiliki anak diluar cara alamiah. 

Pengertian Sewa Rahim

Sebenarnya, proses antara bayi tabung dan sewa rahim tidak jauh berbeda.

Dalam proses bayi tabung, sel sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri. Kemudian di laboratorium kedua sel tersebut dipertemukan sehingga terjadi pembuahan. Hasil pembuahan ditempatkan dalam inkubator khusus hingga berkembang menjadi embrio. Selanjutnya, embrio ditanam ke rahim istri agar berkembang menjadi janin seperti kehamilan biasa.

Sedangkan, sewa rahim merupakan suatu proses penyatuan atau pembuahan benih laki-laki terhadap benih wanita, yang mana setelah terjadinya penyatuan tersebut (zygote) akan diimplantasikan atau ditanam kembali di dalam rahim wanita lain dengan imbalan sejumlah uang atau secara sukarela.

Dalam sewa rahim, kontrak atau perjanjian dibuat antara orang tua pemilik embrio dengan ibu pengganti, dimana ibu pengganti akan mengandung, melahirkan dan menyerahkan anak tersebut kepada orang tua pemesan berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati keduanya.

Jadi, dalam bayi tabung hanya melibatkan pasangan suami isteri saja tetapi dalam sewa rahim melibatkan pihak ketiga yaitu wanita lain yang menjadi ibu sewa/ibu pengganti.

Baca juga: Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual.

Syarat Sah Perjanjian

Sewa rahim merupakan salah satu bentuk perjanjian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. 

Selanjutnya, dalam Pasal 1320 KUHPerdata dijelaskan bahwa ada 4 (empat) syarat sahnya perjanjian, yaitu sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.

Syarat sepakat, cakap, dan hal tertentu mungkin bisa saja terpenuhi dalam sewa rahim. Hal tersebut bisa terjadi apabila perjanjian sewa rahim (syarat suatu hal tertentu) telah disepakati (syarat sepakat) oleh para pihak yang telah cakap melakukan perbuatan hukum (syarat cakap).

Akan tetapi, syarat yang dipermasalahkan yaitu syarat keempat terkait suatu sebab yang halal.

Halal dapat diartikan sebagai suatu yang diizinkan, diperbolehkan, atau tidak dilarang. Sebenarnya terkait sewa rahim belum ada aturan yang secara spesifik mengaturnya.

Dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Secara alamiah, anak lahir dari rahim istri sebagai hasil dari proses melalui proses hubungan suami istri (senggama) yang sah.

Baca juga: Seputar Pembebasan Bersyarat.

Larangan Sewa Rahim

Apabila memang cara alamiah tidak dimungkinkan, ada cara lain yang diperbolehkan untuk memiliki anak. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi:

(1) Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:

a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal,

b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, dan

c. Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

(2)Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kemudian, pada Pasal 43 Peraturan Pemerintahan No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi disebutkan bahwasanya kelebihan embrio hasil pembuahan di luar tubuh manusia (fertilisasi in vitro) yang tidak ditanamkan pada rahim dilarang ditanam pada:

a. Rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai atau

b. Rahim perempuan lain

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi Dengan Bantuan Atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah menyebutkan bahwasanya pelayanan teknologi reproduksi berbantu atau kehamilan di luar cara alamiah hanya bisa dilakukan dengan mempertemukan spermatozoa suami dengan sel telur istri di dalam tabung.

Pelayanan teknologi reproduksi berbantu atau kehamilan di luar cara alamiah kemudian biasa dikenal dengan istilah bayi tabung. Pelayanan teknologi reproduksi berbantu ini dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu cara konvensional dan Intra Cytoplasmic Sperm Injection (ICSI).

Berdasarkan pasal-pasal di atas maka secara singkat dapat dipahami bahwa proses untuk memiliki anak hanya boleh melibatkan pasangan suami istri dan tidak boleh melibatkan pihak lain. Selain itu, upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya bisa dilakukan melalui bayi tabung.

Sampai sekarang Indonesia belum memiliki peraturan yang secara jelas dan tegas yang mengatur tentang sewa rahim. Akan tetapi, berdasarkan penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa sewa rahim itu dilarang karena bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak bisa memenuhi salah satu syarat perjanjian, yaitu suatu sebab yang halal.

Baca juga: Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Perjanjian Perkawinan.

Larangan Sewa Rahim dalam Agama Islam

Kemudian, bagi yang beragama Islam ada larangan sewa rahim sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia II Tahun 2006 sub tema kelima terkait Transfer Embrio ke Rahim Titipan yang berbunyi:

  1. Transfer embrio hasil inseminasi buatan antara sperma suami dan ovum isteri yang ditempatkan pada rahim wanita lain hukumnya tidak boleh (haram).
  2. Transfer embrio hasil inseminasi buatan antara sperma suami dan ovum isteri yang ditempatkan pada rahim isteri yang lain hukumnya tidak boleh (haram).
  3. Transfer embrio hasil inseminasi buatan antara sperma suami dan ovum isteri yang ditempatkan pada rahim wanita lain yang disebabkan suami dan/atau isteri tidak menghendaki kehamilan hukumnya haram.
  4. Status anak yang dilahirkan dari hasil yang diharamkan pada point 1, 2 dan 3 di atas adalah anak dari ibu yang yang melahirkannya.

Sekian penjelasan mengenai “Apakah Sewa Rahim Diperbolehkan di Indonesia? Berikut Penjelasannya!” apabila Sobat Selaras ingin mengetahui lebih lanjut seputar permasalahan hukum bisa menghubungi kami di Selaras Law Firm. Nantikan artikel menarik selanjutnya ya!

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintahan No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi Dengan Bantuan Atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia II Tahun 2006.

Viqria, A. A. (2022). ANALISIS SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM. Dharmasisya, 1(4), 3, 1693-1706.

Putri, Y. (2022). Mengulik Lebih Dalam Tentang Program Bayi Tabung. Diakses melalui  https://fkkmk.ugm.ac.id/mengulik-lebih-dalam-tentang-program-bayi-tabung/ pada tanggal 22 Oktober 2022.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?