Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
Hallo Sobat Selaras Law Firm! Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum.
Akhir dari tugas hakim dalam pemeriksaan perkara perdata adalah menjatuhkan putusan terhadap perkara yang diajukan para pihak. Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim/Pengadilan tidak memuaskan salah satu pihak (penggugat atau Tergugat).
Jika salah satu pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan hakim tersebut, maka dapat menempuh upaya hukum.
Pada asasnya upaya hukum terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang belum berakhir dalam mengajukan upaya hukum.
Upaya Hukum yakni:
1. Upaya hukum biasa (Gewone Rechtsmiddelen) yaitu perlawanan (Verzet), banding (appel/revisi/hoeger beroep) dan kasasi (cassatie).
Sifat dari upaya hukum biasa menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara.
2. Upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).
Sifat dari upaya hukum Luar Biasa tidak menghentikan pelaksanaan putusan.
Baca Juga: Pembuktian Perjanjian Secara Lisan Apabila Terjadi Sengketa
Perlawanan atau “verzet”
Perlawanan atau “verzet” adalah perlawanan Tergugat terhadap putusan verstek. Pengajuan perlawan tersebut dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan diterima Tergugat secara langsung.
Jika pemberitahuan tidak langsung diberitahukan pada Tergugat maka perlawanan masih dapat diajukan pada hari ke 8 (delapan) setelah aanmaning (teguran untuk melaksanakan putusan secara sukarela) terhadap putusan verstek. Membuat tuntutan verzet sama seperti membuat gugatan biasa ditandatangani oleh Pelawan atau kuasa hukumnya dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan verstek tersebut.
Para pihak dalam verzet adalah para pihak dalam putusan verstek yaitu Pelawan dan Terlawan, Pelawan adalah Tergugat dalam putusan verstek, sedangkan Terlawan adalah Penggugat dalam putusan verstek.
Proses pemeriksaan verzet sama halnya dengan proses pemeriksaan gugatan biasa seperti yang disebutkan pada Pasal 153 ayat (4) Reglement voor de Buitengewesten (“RBg”)
Baca Juga: Pentingnya dibuat Perjanjian Pra Nikah
Banding (appel/revisi/hoeger beroep)
Banding (appel/revisi/hoeger beroep) terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang pemeriksaannya dilakukan oleh pengadilan tinggi yang merupakan peradilan “ulangan” atau “revisi”.
Sebagai peradilan ulangan, maka pengadilan tinggi memeriksa kembali perkara perdata secara keseluruhan yang dimulai dengan pemeriksaan fakta maupun penerapan hukumnya.
Untuk perkara yang dapat diajukan banding (appel/revisi/hoeger beroep) adalah perkara yang bersifat Contentiosa bukan perkara yang bersifat voluntair.
Pengajuan banding dilakukan oleh diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan putusan diterima oleh para pihak atau 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan dan dihadiri oleh para pihak. (vide Pasal angka 2. Prosedur Penerimaan Permohonan Banding). Huruf a angka 1 (satu).
Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu 14 (empat belas hari) tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau.
Pernyataan Banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara Banding yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja Pertama telah dibayar lunas.
Bila biaya panjar telah lunas, maka pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat Permohonan banding dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding.
Jika pemohon banding mengajukan memori banding, memori banding tersebut didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana perkara tersebut diputus. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari memori tersebut harus disampaikan pada pihak lawan (terbanding).
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Banding dicatat, dan salinan disampaikan kepada pihak lawan dengan relaas Pemberitahuan/penyerahannya.
Setelah memori banding tersebut diterima oleh terbanding, maka dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk mempelajari serta memeriksa memori banding tersebut (inzage) dan mengajukan kontra memori banding.
Selanjutnya berkas tersebut akan dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk periksa.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi diberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
Dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh hari) sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Demikian pembahasan terkait “Kupas Tuntas! Upaya Hukum Verzet dan Banding” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membuat membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) Staatblad 1927 No. 227.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.