Oleh: Adib Gusti Arigoh
Halo Sobat Selaras!
Dalam suatu proses peradilan, umumnya hanya diketahui bahwa ada orang yang karena perbuatannya diadili oleh hakim. Sebenarnya orang tersebut dapat diperiksa dan diadili oleh hakim karena ada yang menuntutnya, loh! Penasaran? Yuk, mari kia bahas!
1. Tersangka atau Terdakwa
Pihak yang dituntut adalah tersangka yang naik statusnya menjadi terdakwa. seperti yang telah dibahas pada artikel tentang penyidik dan penyelidik, kita dapat mengetahui bahwa apabila telah ditemukan bukti permulaan maka proses peradilan atau persidangan harus segera dilaksanakan.
Baca Juga: Perbedaan Penyidik dan Penyelidik.
-
Tersangka
Tersangka ialah orang yang patut diduga atau disangka sebagai pelaku kejahatan. sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
“Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
Seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyelidik dan/atau penyidik berdasarkan bukti permulaan. Bukti permulaan minimal terdiri dari dua alat bukti. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 183 ayat (1) dan ayat (2) alat bukti dalam perkara pidana terdiri atas:
“(1) Alat bukti yang sah ialah:”
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
“(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan”
-
Terdakwa
Dari terminologi nya sendiri, terdakwa terdiri dari kata “ter” dan “dakwa”. Jika diartikan per harfiah maka bermakna seseorang yang didakwa atau diadili atas perbuatannya. Status seorang tersangka akan menjadi terdakwa apabila ia telah duduk dimuka persidangan untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim.
Terkait pengertian terdakwa secara normatif disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP yang berbunyi: “Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.”
Namun perlu diingat, selama ada putusan hakim yang mengikat, seorang tersangka atau terdakwa belum dapat dikatakan bersalah dan diperlakukan sebagaimana seorang yang tidak bersalah. Hal ini dilandaskan pada asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
2. Penuntut Umum
Nah jika pihak yang dituntut adalah terdakwa, maka pihak yang menuntutnya adalah penuntut umum yang dilakukan oleh jaksa.
Baca Juga: Delik Aduan Relatif Dan Delik Aduan Absolut.
- Pengertian
Penuntut umum adalah orang yang berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa. Penuntut umum pada proses persidangan adalah jaksa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHAP yang berbunyi:
“6. a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
“6.b. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim.”
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 14 KUHAP, Untuk dapat melakukan penuntutan, jaksa harus menerima berkas perkara penyidikan yang didapat dari pihak penyidik.
- Wewenang
Dalam proses persidangan pidana, seorang jaksa melakukan penuntutan terhadap terdakwa atas kejahatan yang patut diduga bahwa ia adalah pelakunya. Penuntutan dijelaskan dalam Pasal 7 KUHAP yang berbunyi:
“7. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.”
Nah, penuntutan diatas hanya dapat dilakukan jaksa terhadap tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya. Sebagai contoh: Tindak pidana yang terjadi di daerah A hanya dapat dituntut oleh Penuntut Umum yang bertugas di daerah A. Apabila Tindak pidana tersebut di daerah B, maka Penuntut Umum tersebut tidak dapat melakukan penuntutan ke pengadilan.
Hal ini tegaskan dalam Pasal 15 yang berbunyi: “Penuntut umum menunut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.”
Jadi dapat disimpulkan bahwasanya pihak yang dituntut adalah tersangka yang naik statusnya menjadi terdakwa dan yang melakukan penuntutan adalah jaksa. Kunjungi Website kami di Selaras Law Firm untuk artikel hukum menarik lainnya. We do things professionally!
Sumber:
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.