Oleh: Adib Gusti Arigoh
Halo sobat selaras!
Dalam sistem peradilan di Indonesia terdapat empat lingkup peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer yang semuanya dibawahi oleh Mahkamah Agung.
Pada peradilan umum terdapat tingkatan kekuasaan kehakiman dalam menyelesaikan perkara, apa saja itu? Yuk mari kita bahas!
Baca Juga: Kupas Tuntas Upaya Hukum Verzet Dan Banding.
1. Peraturan tentang Peradilan Umum di Indonesia
Peradilan umum adalah peradilan yang menyelesaikan perkara sipil yang terdiri dari perkara pidana dan perkara perdata. Proses peradilan umum dijalankan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Peradilan Umum Perubahan Kedua:
“Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.”
Seiring perkembangan zaman, pengaturan terkait peradilan umum di Indonesia terus mengalami penyempurnaan. Hingga saat ini pengaturan tersebut telah mengalami tiga kali perubahan, yakni:
- Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. (“UU Peradilan Umum”)
- Undang-Undang No.8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. (“UU Peradilan Umum Perubahan Pertama”)
- Undang-Undang No.49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.2 Tahun 1985 Tentang Peradilan Umum. (“UU Peradilan Umum Perubahan Kedua”)
Berdasarkan Pasal 3 UU ayat (1) huruf a, b dan ayat (2) Peradilan Umum terdapat tiga tingkatan Peradilan umum yakni Pengadilan Negeri sebagai tingkat pertama, Pengadilan Tinggi sebagai tingkat kedua dan Mahkamah Agung sebagai tingkat akhir.
Lalu apa itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung?
2. Tingkatan Peradilan Umum
Lalu apa itu pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua?
- Tingkat Pertama
Pada tingkat pertama, proses peradilan akan diadili pada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di satu kabupaten atau kota. Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang memiliki tugas untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 50 UU Peradilan yang berbunyi:
“Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.”
Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Umum wajib transparan dalam hal pemberian akses serta informasi terkait putusan dan biaya yang akan dikeluarkan dalam proses persidangan dan salinan putusan diberikan kepada para pihak yang berperkara paling lambat 14 hari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 52 A ayat (1) dan ayat (2) UU Peradilan Umum Perubahan Kedua:
“(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.”
“(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.”
Terkait putusan hakim, apabila para pihak yang berperkara tidak puas pada putusan hakim, maka dapat mengajukan banding sehingga perkara akan diadili oleh pengadilan tinggi.
- Tingkat Kedua
Pada tingkat kedua, proses peradilan akan diadili pada Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat kedua yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi. Pengadilan Tinggi memiliki tugas untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pada tingkat banding. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 51 UU Peradilan yang berbunyi:
“(1) Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata pada tingkat banding.”
Banding merupakan upaya hukum biasa oleh terdakwa atau penuntut umum yang diajukan ke pengadilan tinggi. Pengaturan banding diatur dalam Pasal 233 – Pasal 243 BAB XVII tentang Upaya Hukum Biasa Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Selain itu, Pengadilan Tinggi bertugas untuk mengadili sengketa kewenangan Pengadilan Negeri yang dibawahinya.
“(2) Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.”
Sama halnya dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Umum wajib transparan dalam hal pemberian akses serta informasi terkait putusan dan biaya yang akan dikeluarkan dalam proses persidangan dan salinan putusan diberikan kepada para pihak yang berperkara paling lambat 14 hari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 52A ayat (1) dan ayat (2) UU Peradilan Umum Perubahan Kedua.
- Tingkat Akhir
Tingkatan terakhir dari proses peradilan Indonesia berada di Mahkamah Agung (“MA”). Apabila para pihak yang berpekara tidak menerima putusan banding oleh Pengadilan Tinggi, maka dapat mengajukan upaya hukum luar biasa (Kasasi) ke MA.
Hal tersebut didasari oleh Pasal Undang-Undang No.14 Tahun 1985 Tentang MA yang berbunyi:
“(1) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.”
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai Tingkatan Kekuasaan Hukum Peradilan Umum di Indonesia. Baca artikel hukum menariknya di Selaras Law Firm. We do things professionally!
Sumber:
Undang-Undang No.49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.2 Tahun 1985 Tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang No.8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.