Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
Hallo Sobat Selaras Law Firm! Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. Pada kali ini kita akan membahas apa saja yang menjadi hak atas tanah. Kita akan membahas tentang apa saja hak-hak atas tanah mulai dari sebelum lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) dan setelah lahirnya UUPA.
Penasaran yaaa? Yuk simak pembahasan dibawah!
Definisi Hak Atas Tanah
Hak atas tanah di definisikan sebagai hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut.
Terdapat penegasan kata “Wewenang” di dalam ruang lingkup hak atas tanah, maka hak atas tanah juga ditafsirkan sebagai hak yang berisikan rangkaian wewenang, kewajiban dan larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki, sehingga secara substasi hak atas lebih kepada menunjukkan adanya penegasan hak dan kewajiban serta larangan.
Baca Juga: Pembuktian Perjanjian Secara Lisan Apabila Terjadi Sengketa
Hak-Hak Atas Tanah Sebelum Berlakunya UUPA
Hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA mengacu kepada dualisme hukum yang mengatur tentang hak-hak atas tanah, yaitu hukum barat dan hukum adat, dan macam-macam hak atas tanahnya adalah sebagai berikut:
1. Hak Eigendom; eigendom recht atau right of property diterjemahkan sebagai hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 570 buku II BW (burgerlijke wetboek) atau KUHPerdata (“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”) yaitu hak untuk dengan bebas mempergunakan suatu benda sepenuh-penuhnya dan untuk menguasai seluas-luasnya.
Asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan umum yang ditetapkan oleh instansi (kekuasaan) yang berhak menetapkannya, serta tidak mengganggu hak-hak orang lain; semua itu terkecuali pencabutan eigendom untuk kepentingan umum dengan pembayaran yang layak menurut peraturan peraturan umum.
2. Hak Erfpacht; Hak Erfpacht adalah hak benda yang paling luas yang dapat dibebankan atas benda kepada orang lain. Pada pasal 720 KUHPerdata disebutkan, bahwa suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain dengan kewajiban memberi upeti tahunan.
3. Hak Opstal; Hak Opstal adalah hak untuk mempunyai rumah, bangunan, atau tanam-tanaman di atas tanah orang lain. Menurut ketentuan Pasal 711 KUH Perdata, hak numpang karang (hak opstal) adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan, dan penanaman di atas pekarangan orang lain.
4. Hak Gebruik; Hak Gebruik adalah suatu hak kebendaan atas benda orang lain bagi seseorang tertentu untuk mengambil benda sendiri dan memakai apabila ada hasilnya sekedar buat keperluannya sendiri beserta keluarganya.
5. Hak milik & Hak pakai (adat); atas tanah adalah suatu hak atas tanah yang dipegang oleh perorangan atas sebidang tanah tertentu yang terletak di dalam wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Hak-Hak Atas Tanah Setelah Lahirnya UUPA
Setelah lahirnya UUPA yang mengatur persoalan tanah, maka hak-hak atas tanah yang diatur di dalam KUHPerdata dan hukum adat mengalami konversi. Konversi adalah perubahan status hak atas tanah menurut hukum agraria yang lama sebelum berlakunya UUPA yaitu hak atas tanah yang tunduk pada Hukum Barat (KUHPerdata/BW), hukum adat dan daerah swapraja menjadi hak atas tanah
Baca Juga: Pemilik Surat Keterangan Penguasaan Tanah dan Sertifikat Hak Milik, Apa Bedanya
menurut UUPA Peraturan perundang-undangan yang mengatur penegasan konversi, yaitu:
1. Pasal II ayat (1) Ketentuan-Ketentuan Konversi dalam UUPA. Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA seperti; Hak Eigendom, milik, yayasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grant sultan, landerijenbezitrecht, altijdurende erphact, hak usaha atau bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria sejak diundangkannya UUPA
2. Pasal VII ayat (1) Ketentuan-Ketentuan Konversi dalam UUPA. Hak Gogolan, Pekulen, atau Sanggan yang bersifat tetap yang masih ada setelah diberlakukannya UUPA dikonversi menjadi Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA.
3. Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang Penegasan dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia atas Tanah.
4. Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Kebijakan Selanjutnya; Jika hak penguasaan atas tanah negara yang diberikan kepada departemen-departemen, direktorat-direktorat, dan daerah-daerah swatantra digunakan untuk kepentingan instansi-instansi itu sendiri dikonversi menjadi hak pakai
Demikian pembahasan terkait “Hak-Hak Atas Tanah Sebelum Dan Sesudah Lahirnya UUPA” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membuat membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1847 Tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (KUHPerdata)
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang Penegasan dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia atas Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Kebijakan Selanjutnya
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.