Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
Hallo Sobat Selaras Law Firm!
Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. Pada kali ini kita akan membahas mengenai jenis pendaftaran tanah yang dianut oleh Indonesia.
Indonesia adalah Negara agraria yang mana tanah tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal sebaik mungkin untuk masyarakat, bisa digunakan untuk tempat tinggal, pertanian, tempat usaha dan masih banyak lagi.
Namun dalam kepemilikan tanah harus dilakukan pendaftaran tanah merupakan langkah utama agar orang yang mendiami atau menempati tanah tersebut dapat memiliki hak atas tanah tersebut.
Penasaran yaaa? Yuk simak pembahasan dibawah!
Definisi Pendaftaran Tanah
Pasal 1 angka (1) PP 24 Tahun 1997 merumuskan pengertian pendaftaran tanah, yaitu: rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya.
Baca Juga: Pembuktian Perjanjian Secara Lisan Apabila Terjadi Sengketa.
Dasar Hukum Pendaftaran Tanah
Dasar Hukum yang menjadikan rujukan dalam melakukan pendaftaran tanah di Indonesia adalah yang tertuang dalam:
1. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
a. Pasal 19 ayat (1) menentukan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 19 ayat (2) menentukan pendaftaran tanah tersebut meliputi:
- Pengukuran, Pemetaan, dan Pembukuan Tanah,
- Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut dan
- Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
b. Pasal 23 ayat (1) menentukan bahwa hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA Ayat (2) menentukan bahwa pendaftaran tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan ha tersebut.
c. Pasal 32 ayat (1) menentukan bahwa hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA ayat (2).
Baca Juga: Pemilik Surat Keterangan Penguasaan Tanah dan Sertifikat Hak Milik, Apa Bedanya.
d. Pasal 38 ayat (1). menentukan bahwa hak guna bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya. Ayat (2) menentukan Pendaftaran tanah yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak guna bangunan serta sahnya peralihan hak tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia
Di dunia terdapat beberapa sistem publikasi yang digunakan dalam pendaftaran tanah pada beberapa Negara, yaitu: 1.) Sistem Torrens, 2.) Sistem Positif, 3.) Sistem negatif. Sementara dapat dikatakan bahwa pendaftaran tanah Indonesia dilakukan dengan sistem negatif bertendensi positif.
Sehingga, pembuktian ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud dalam sistem pendaftaran stelsel negatif bertendensi positif memiliki batasan waktu bagi pihak lain yang berkeberatan atas suatu hak yang dipegang oleh pemegang hak atas tanah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997:
“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.”
Demikian pembahasan terkait “Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membuat membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.