Oleh: Anies Mahanani, S.H
Halo Sobat Selaras!
“Meraih rupiah memang tidak mudah. Butuh kerja keras dan kerja cerdas untuk memperolehnya.”
– Anonim
Pada Desember 2022, Indonesia dikejutkan dengan berita Bonus Akhir Tahun pegawai Pajak atas tercapainya target penerimaan pajak. Bahkan bonus yang diberikan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, lalu apakah jika target tidak tercapai maka pegawai Pajak akan membayar dengan uang mereka?
Simak artikel berikut untuk lebih jelasnya!
Kabar cairnya bonus bagi para pegawai pajak dalam penerimaan pajak Desember 2022 mencapai Rp. 1.634,4 triliun alias 110,06% dari target yang ditetapkan. Penerimaan pajak juga terpantau tumbuh 41,93% dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak tersebut melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 1.485 triliun. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dipastikan akan mendapatkan bonus dalam bentuk imbalan prestasi kerja.
Peraturan Tunjangan Kinerja di Lingkungan DJP
Tunjangan atau bonus para pegawai DJP sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017 (Perpres No. 96/2017) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 (Perpres No. 37/2015) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Regulasi dan Perlindungan Tenaga Outsourcing di Indonesia.
Terkait aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diketahui telah mengeluarkan peraturan tentang penyetaraan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.01/2021 (Permenkeu No. 220/PMK.01/2021) tentang Tata Cara Penyetaraan Jabatan Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan Kinerja di Lingkungan DJP
Bonus dalam bentuk imbalan prestasi kerja atau pemberian tunjangan kinerja yang didapat oleh para pegawai pajak mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat 3b Perpres No. 96/2017.
Pembayaran tunjangan kerja tersebut dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di DJP memperhatikan keadaan keuangan negara. Besaran pembayaran tunjangan kerja tersebut diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 96/2017.
Perpres Nomor 37 Tahun 2015 sendiri telah menyebutkan tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.
Tercapainya realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP dipastikan akan menerima tukin penuh yakni 100% dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sehingga, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, para pegawai pajak berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja/tukin.
Baca Juga: Obstruction of Justice dalam Proses Hukum di Indonesia.
Pemberian Tunjangan Kinerja untuk memberikan motivasi dan upaya peningkatan kinerja kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi. Sesuai dengan Permenkeu No. 220/PMK.01/2021) tentang Tata Cara Penyetaraan Jabatan Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka dapat ditentukan tingkatan jabatan (Job Class) dan harga jabatan (Job Price) bagi setiap pegawai.
Sejalan dengan tantangan di bidang sumber daya manusia dalam kaitannya dengan pengaturan pembayaran kinerja pegawai menjadi pertanyaan apakah seseorang dengan low performance akan dibayar sesuai dengan harga jabatannya? Bukankah pemberian tunjangan kinerja besarannya akan ditentukan dari kinerjanya? Pertanyaan ini menjadi penting manakala tunjangan kinerja dikaitkan dengan kinerja yang dihasilkan, sehingga sangat fair pemberian tunjangan kinerja ini diberikan pada pegawai yang kinerjanya sesuai yang diharapkan organisasi.
Dengan mendasarkan pada penyusunan dan penilaian sasaran kerja pegawai yang telah dibangun oleh masing-masing instansi dan target setiap bulannya dapat ditetapkan, maka dalam kaitannya pembayaran tunjangan kinerja akan lebih mudah. Hal ini pada umumnya menjadi acuan dalam melakukan pembayaran tunjangan kinerja terhadap Pegawai Negeri Sipil, yang seharusnya kinerja riil yang diukur. Oleh karena itu diperlukan strategi yang harus dilakukan dalam pemberian tunjangan berbasis kinerja.
Dalam hal mengukur kinerja pegawai, belum ada formula yang tepat, kecuali setiap pegawai diwajibkan untuk menyusun rencana kerja (performance plan) dalam bentuk sasaran kerja pegawai dengan target tertentu, apakah itu bulanan, triwulan, semester atau tahunan yang dapat dievaluasi sesuai dengan capaian kinerjanya, sehingga pembayaran tunjangan disesuaikan dengan tingkat capaian kinerja bagi setiap Pegawai Negeri Sipil.
Sobat Selaras bisa mengakses artikel hukum lainnya di web Selaras Law Firm untuk menambah literasi hukum dan untuk konsultasi permasalahan hukum Sobat Selaras bisa menghubungi langsung Tim Selaras Law Firm!
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 (Perpres No. 37/2015) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.01/2021 tentang Tata Cara Penyetaraan Jabatan Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber:
Purwanto, “Fenomena Tunjangan Berbasis Kinerja Dalam Perspektif Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil” Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, Vol. 5, No.1, Juni 2011.
Sumber Gambar: pexels.com
Editor: Bambang Sukoco, S.H.