Dasar-Dasar Kontrak: Syarat Sah Hingga Berakhirnya Kontrak

Dasar-Dasar Kontrak: Syarat Sah Hingga Berakhirnya Kontrak
Dasar-Dasar Kontrak: Syarat Sah Hingga Berakhirnya Kontrak

Oleh: Anies Mahanani, S.H

Halo Sobat Selaras!

“Suatu kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”.

– Subekti.

Menjadi seorang pebisnis merupakan impian banyak orang. Tentunya, diperlukan cara dan usaha untuk mengembangkan suatu bisnis. Akan tetapi, terdapat faktor-faktor yang menghambat kegiatan bisnis, salah satunya adalah tidak adanya suatu perjanjian yang mengatur. Faktor tersebut dapat diminimalisir jika memiliki kontrak yang jelas mengatur bisnis tersebut. Untuk mengetahui dasar-dasar kontrak, yuk simak artikel kali ini!

Pengertian Kontrak

Hukum kontrak menurut Lawrence M. Friedman adalah perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu. Sedangkan Michael D Bayles mengartikan sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.

Baca Juga: Ultra Petita dalam Vonis Perkara Pidana.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan unsur-unsur yang tercantum pada hukum kontrak, diantaranya sebagai berikut:

1. Adanya kaidah hukum

Terdiri dari dua jenis, yaitu kaidah tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum kontrak tertulis merupakan kaidah hukum yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum kontrak tidak tertulis ialah kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam bermasyarakat.

2. Subjek hukum

Subjek hukum dalam hukum kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang berutang.

3. Adanya prestasi

Prestasi merupakan apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban oleh debitur.

4. Kata sepakat

Pada Pasal 1320 KUHPerdata tertuang empat syarat sahnya perjanjian. Salah satu diantaranya, yaitu kata “sepakat”.

5. Akibat hukum

Akibat hukum timbul pada setiap perjanjian yang telah dibuat para pihak. Akibat hukum adalah munculnya hak dan kewajiban.

Syarat Sah Kontrak

Buku III KUHPerdata mengatur tentang hukum kontrak. Buku ini terdiri atas 18 bab dan 631 pasal yang dimulai dari Pasal 1233 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1864 KUHPerdata.

Syarat sahnya suatu perjanjian tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata atau Pasal 1365 Buku IV NBW (BW Baru) Belanda. Pasal 1320 KUHPerdata mengemukakan empat syarat sahnya perjanjian, diantaranya:

  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Adanya objek atau suatu hal tertentu.
  4. Adanya kausa yang halal.

Mengenai cakap tidaknya seseorang, perlu diketahui siapa saja yang menurut hukum tidak cakap atau tidak punya kedudukan hukum untuk membuat perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yaitu:

Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah

  • Anak yang belum dewasa.
  • Orang yang ditaruh di bawah pengampuan.
  • Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

Akan tetapi dalam perkembangannya istri dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1963 jo. Pasal 31 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dari keempat syarat sah perjanjian tersebut di atas, masing-masing terbagi menjadi 2 jenis syarat perjanjian. Yang merupakan syarat subjektif merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan kecakapan para pihak. Kemudian, untuk syarat objektifnya yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal.

Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sementara syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian.

Baca Juga: Pro-Kontra Tunjangan Kinerja bagi PNS Di Lingkungan DJP.

Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan dan/atau kecakapan), akibatnya perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif (suatu hal tertentu dan/atau sebab yang halal), akibatnya perjanjian batal demi hukum.

Fungsi Kontrak

Kontrak memiliki fungsi yang dibedakan menjadi fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Adapun fungsi yuridis dalam kontrak adalah memberikan kepastian hukum bagi para pihak-pihak. Sedangkan fungsi ekonomis merupakan menggerakan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi lebih tinggi.

Berakhirnya Kontrak

Berakhirnya kontrak merupakan selesai atau hapusnya suatu kontrak yang disepakati oleh dua pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur. Disebut pihak kreditur karena merupakan pihak atau orang yang berhak atas suatu prestasi. Adapun debitur adalah pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan prestasi.

Dalam pelaksanaannya diketahui cara berakhirnya kontrak, yaitu dengan:

  1. Jangka waktunya berakhir,
  2. Dilaksanakan objek perjanjian,
  3. Kesepakatan kedua belah pihak,
  4. Pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
  5. Adanya putusan pengadilan.

Pada artikel diatas sudah dijelaskan mengenai dasar-dasar kontrak, dari syarat sah perjanjian hingga berakhirnya kontrak. Yuk simak artikel lain di Selaras Law Firm agar tidak ketinggalan artikel menarik lainnya!

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Sumber:

Salim, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

 

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?