Oleh: Aurelia Citra Putri Pratama
Sebagai upaya perlindungan terhadap maraknya kasus kebocoran data pribadi, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebagaimana tercantum dalam pertimbangannya, tujuan UU PDP adalah untuk melindungi data pribadi demi menjamin hak warga negara atas perlindungan pribadi, meningkatkan kesadaran publik, serta memastikan pengakuan dan penghormatan terhadap pentingnya perlindungan data pribadi. Perlindungan ini juga diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia yang membutuhkan landasan hukum. Hal ini diperkuat dalam Pasal 28G UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman dari ancaman untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pengertian Data Pribadi dan Perlindungannya
Perlindungan data pribadi dan hak atas privasi merupakan dua hal yang berbeda tetapi saling berkaitan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PDP, data pribadi adalah data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara individu, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.
Data pribadi dikelompokkan menjadi:
Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UU PDP, data ini meliputi:
.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 UU PDP, data ini meliputi:
Perlindungan Data Pribadi, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 UU PDP, adalah upaya menyeluruh untuk melindungi data pribadi selama proses pengelolaannya guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Hak atas Privasi
Hak atas privasi adalah hak individu untuk menentukan apakah data pribadi mereka akan dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini meliputi:
Mengapa Perlindungan Privasi Penting?
Kesimpulan
Konsep dasar perlindungan data pribadi adalah penghormatan terhadap hak privasi individu. Perlindungan ini memberikan kendali kepada setiap individu atas data pribadinya, termasuk syarat transfer data dan keamanan privasi. Perlindungan ini merupakan wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara melalui hukum.