Pelaku usaha wajib membayar pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara, baik oleh individu maupun badan sebagai Wajib Pajak (WP). Pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, sehingga jika terjadi pelanggaran, sanksi akan dikenakan. Oleh karena itu, pelaku usaha dan pengusaha, baik sebagai Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, harus melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pajak memiliki berbagai jenis sesuai dengan pengenaannya. Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tumbuh sangat pesat, sehingga mendorong pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan UMKM sebagai Wajib Pajak dalam membayar pajak.
Pemerintah menyesuaikan peraturan di bidang pajak penghasilan (PP No.55 Tahun 2022) dengan PP No.23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Peraturan ini bertujuan memberikan kejelasan dan keadilan dalam sistem perpajakan bagi pelaku usaha kecil.
Definisi UMKM dalam Peraturan Perpajakan
Peraturan pajak mendefinisikan UMKM berdasarkan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 56 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2022.
Tarif Pajak Penghasilan UMKM Saat Ini
Pemerintah menetapkan tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dari setiap penghasilan yang diperoleh pelaku UMKM. Wajib Pajak yang menjalankan usaha UMKM dapat memilih untuk menggunakan tarif 0,5% atau tarif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 (beserta perubahan, termasuk UU No.36 Tahun 2008) tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Pada Desember 2022, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah baru, yaitu PP No.55 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mencabut dan menggantikan PP No.23 Tahun 2018. PP No.55 Tahun 2022 tetap mengatur pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu, yang masih menerapkan tarif 0,5%.
Ketentuan Penting dalam PP No.55 Tahun 2022
.
.
.
.
Kesimpulan
PP No.55 Tahun 2022 memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk perpajakan di sektor UMKM. Dengan menetapkan ambang batas yang jelas dan memberikan pengecualian untuk omzet yang lebih rendah, peraturan ini bertujuan meringankan beban pajak pelaku usaha kecil sekaligus memastikan kepatuhan. Pengusaha dan wirausaha harus tetap mendapatkan informasi terkini dan mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi dan mengoptimalkan manajemen pajak mereka.