Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam PT: Mendaftarkan Merek dan Paten

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek merupakan tanda pengenal atau penanda dari sebuah bisnis atau produk yang memiliki peran penting dalam bisnis dan pemasaran. Merek dapat membantu meningkatkan kesadaran, citra, kualitas, dan nilai ekonomis produk atau jasa yang diperdagangkan. Merek yang sudah mapan dapat digunakan sebagai platform untuk memperluas ke berbagai produk atau layanan terkait. Contohnya adalah perusahaan yang menggunakan merek utamanya untuk menciptakan lini produk baru. Selain itu, merek yang kuat sering kali menciptakan hubungan emosional dengan pelanggan, yang dapat mengarah pada loyalitas jangka panjang. Pelanggan yang puas dengan merek tertentu cenderung kembali membeli produk atau layanan tersebut. Dengan demikian, merek memiliki peran penting dalam bisnis dan pemasaran, membantu meningkatkan kesadaran, koneksi emosional, dan nilai ekonomis produk atau jasa yang diperdagangkan.

Perlindungan merek melalui sistem hukum merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan suatu bisnis. Merek sering kali dianggap sebagai penjamin kualitas dan standar. Dengan perlindungan merek, perusahaan dapat menjaga reputasi mereka untuk kualitas produk atau layanan yang konsisten, membantu melindungi konsumen dari produk palsu atau berkualitas rendah. Selain itu, perlindungan merek juga membantu mencegah praktik persaingan yang tidak adil, seperti pemalsuan merek atau penggunaan merek yang serupa untuk mengelabui konsumen. Hal ini membantu mempertahankan integritas pasar dan menjaga kesetaraan persaingan. Dengan demikian, perlindungan merek tidak hanya penting bagi perusahaan sebagai pemilik merek, tetapi juga bagi konsumen dan pasar secara keseluruhan. Ini membantu menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, di mana inovasi dan kualitas diberi penghargaan, dan konsumen dilindungi dari praktik yang merugikan.

Perlindungan hak atas merek adalah hal yang sangat penting demi mencegah penyalahgunaan merek oleh pihak lain. Konsep pelanggaran merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 83 ayat (1), yang berbunyi: “Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.” Untuk mendapatkan perlindungan atas merek, pendaftaran harus dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap provinsi di Indonesia.

Proses pendaftaran merek memakan waktu yang cukup lama karena terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui di DJKI. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk mendaftarkan merek secepatnya kepada pihak yang berwenang agar menghindari terjadinya penyalahgunaan merek oleh pihak lain.

Proses Pendaftaran Merek

1.Pemeriksaan Formalitas Pada tahap ini, dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran merek yang membutuhkan waktu paling lama 15 hari sejak waktu penerimaan.
2.Tahap Publikasi Permohonan pendaftaran merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan secara tertulis terhadap permohonan merek yang sedang diumumkan. Masa pengumuman ini berlangsung selama dua bulan.
3.Pemeriksaan Substantif Pada tahap ini, dilakukan pemeriksaan apakah merek yang didaftarkan memenuhi persyaratan atau tidak. Pemeriksaan ini juga mencakup analisis terhadap adanya persamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau merek terkenal. Tahap ini membutuhkan waktu hingga 150 hari.
4.Penerbitan Sertifikat Merek Jika merek lolos dalam pemeriksaan substantif, sertifikat merek akan diterbitkan. Namun, jika merek tersebut tidak lolos, permohonan akan ditolak, dan pemohon/kuasanya dapat mengajukan sanggahan.

Pentingnya Bantuan Hukum dalam Pendaftaran Merek

Kantor hukum menyediakan jasa untuk membantu mendaftarkan merek karena mereka memiliki keahlian dan pengalaman spesifik dalam bidang hukum dan bisnis. Dengan bantuan ini, proses pendaftaran dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan efisien.

Selain untuk perlindungan terhadap keberlangsungan usaha, mendaftarkan merek juga memungkinkan pengusaha untuk:

 Mencegah kriminalisme penggunaan merek oleh pihak lain.
 Memperkenalkan produk secara luas, termasuk ke pasar luar negeri.

Daftar Pustaka

Buku

 Insan Budi Maulana. (2002). Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten, dan Hak Cipta. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jurnal

 Jisia Mamahit. (2013). Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan, Jurnal Hukum Ekonomi Lex Privatum, Vol. I, No. 3, Juli 2013. Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

 Republik Indonesia, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Internet

 Hukum Online (Diakses pada 13 Mei 2024).
 Lex Mundus (Diakses pada 13 Mei 2024).
 Kementerian Hukum dan HAM NTB (Diakses pada 13 Mei 2024).

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?