Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek merupakan tanda pengenal atau penanda dari sebuah bisnis atau produk yang memiliki peran penting dalam bisnis dan pemasaran. Merek dapat membantu meningkatkan kesadaran, citra, kualitas, dan nilai ekonomis produk atau jasa yang diperdagangkan. Merek yang sudah mapan dapat digunakan sebagai platform untuk memperluas ke berbagai produk atau layanan terkait. Contohnya adalah perusahaan yang menggunakan merek utamanya untuk menciptakan lini produk baru. Selain itu, merek yang kuat sering kali menciptakan hubungan emosional dengan pelanggan, yang dapat mengarah pada loyalitas jangka panjang. Pelanggan yang puas dengan merek tertentu cenderung kembali membeli produk atau layanan tersebut. Dengan demikian, merek memiliki peran penting dalam bisnis dan pemasaran, membantu meningkatkan kesadaran, koneksi emosional, dan nilai ekonomis produk atau jasa yang diperdagangkan.
Perlindungan merek melalui sistem hukum merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan suatu bisnis. Merek sering kali dianggap sebagai penjamin kualitas dan standar. Dengan perlindungan merek, perusahaan dapat menjaga reputasi mereka untuk kualitas produk atau layanan yang konsisten, membantu melindungi konsumen dari produk palsu atau berkualitas rendah. Selain itu, perlindungan merek juga membantu mencegah praktik persaingan yang tidak adil, seperti pemalsuan merek atau penggunaan merek yang serupa untuk mengelabui konsumen. Hal ini membantu mempertahankan integritas pasar dan menjaga kesetaraan persaingan. Dengan demikian, perlindungan merek tidak hanya penting bagi perusahaan sebagai pemilik merek, tetapi juga bagi konsumen dan pasar secara keseluruhan. Ini membantu menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, di mana inovasi dan kualitas diberi penghargaan, dan konsumen dilindungi dari praktik yang merugikan.
Perlindungan hak atas merek adalah hal yang sangat penting demi mencegah penyalahgunaan merek oleh pihak lain. Konsep pelanggaran merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 83 ayat (1), yang berbunyi: “Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.” Untuk mendapatkan perlindungan atas merek, pendaftaran harus dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap provinsi di Indonesia.
Proses pendaftaran merek memakan waktu yang cukup lama karena terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui di DJKI. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk mendaftarkan merek secepatnya kepada pihak yang berwenang agar menghindari terjadinya penyalahgunaan merek oleh pihak lain.
Proses Pendaftaran Merek
Pentingnya Bantuan Hukum dalam Pendaftaran Merek
Kantor hukum menyediakan jasa untuk membantu mendaftarkan merek karena mereka memiliki keahlian dan pengalaman spesifik dalam bidang hukum dan bisnis. Dengan bantuan ini, proses pendaftaran dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan efisien.
Selain untuk perlindungan terhadap keberlangsungan usaha, mendaftarkan merek juga memungkinkan pengusaha untuk:
Daftar Pustaka
Buku
Jurnal
Peraturan Perundang-Undangan
Internet