Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.
“Pada intinya, ada tiga jenis klausula dalam kontrak dagang yang berfungsi untuk alokasi risiko, yaitu Pernyataan dan Jaminan, Ganti Rugi, dan Pembatasan Tanggung Jawab”.
Aspek alokasi risiko menjadi sangat penting dalam suatu kontrak dagang untuk meminimalisir, mitigasi, dan meminimalisir risiko dalam suatu kontrak.
Tanpa adanya klausula-klausula ini, kontrak dagang akan menjadi sangat rentan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan seperti perselisihan mengenai pihak mana yang memikul tanggung jawab atas suatu kerugian.
Risiko sendiri dapat didefinisikan sebagai variasi dalam hal-hal yang mungkin terjadi dalam suatu situasi, dan tidak ada yang dapat mengetahui kapan risiko akan terjadi.
Risiko timbul karena tidak adanya ketidakpastian serta kurangnya pemahaman akan pengambilan suatu keputusan.
Karena para pihak dalam suatu kontrak dagang tidak mungkin selalu mengetahui kapan tepatnya suatu risiko akan terjadi, maka dibutuhkan keahlian tinggi dalam merancang suatu kontrak yang dapat mengalokasi risiko.
Terdapat tiga jenis klausula yang dapat membantu para pihak dalam suatu kontrak dagang untuk mengalokasi risiko, yaitu klausula Pernyataan dan Jaminan, klausula Ganti Rugi, serta klausul Pembatasan Tanggung Jawab. Penjelasan lengkapnya dapat ditemukan di bawah ini!
Pernyataan dan Jaminan
Pernyataan dan Jaminan (Representations and Warranties) merupakan klausul yang memuat beberapa pernyataan yang dibuat oleh salah satu pihak yang harus dijamin benar ketika pernyataan tersebut dibuat, yang berisi alasan-alasan pihak yang lain menyetujui perjanjian tersebut.
Simpelnya, pernyataan dan jaminan memuat pernyataan-pernyataan yang akhirnya membujuk para pihak untuk bergabung dalam perjanjian.
Dalam perjanjian merger dan akuisisi, biasanya klausul pernyataan dan jaminan berisi beberapa pernyataan atau fakta terkait perusahaan yang akan menerima peleburan atau penggabungan, jumlah saham, aset, dan lain-lain.
Berbeda dengan perjanjian pembiayaan seperti utang piutang, klausul pernyataan dan jaminan berisi fakta-fakta yang “membujuk” pihak pemberi pinjaman untuk memberi pinjaman.
Jaminan atas fakta atau pernyataan yang dibuat tadi biasanya membuat makna bahwa fakta tersebut akan senantiasa menjadi benar selama pelaksanaan kontrak atau perjanjian, serta jaminan yang dapat didapatkan oleh pihak lainnya apabila pernyataan tersebut menjadi tidak benar di kemudian hari.
Dengan adanya klausul Pernyataan dan Jaminan, apabila di tengah pelaksanaan kontrak tersebut ternyata pernyataan-pernyataan yang dibuat salah satu pihak tersebut tidak lagi bersifat benar, maka pihak lainnya dapat melakukan upaya hukum terhadap pernyataan dan pihak tersebut.
Ganti Kerugian
Klausul Ganti Rugi atau Ganti Kerugian (Indemnity) merupakan klausul di mana salah satu pihak berjanji akan melindungi pihak lainnya dari segala jenis kerugian dan/atau pertanggungjawaban di kemudian hari.
Klausul ini juga bisa berisi janji untuk mengganti kerugian atau biaya yang dialami atau dikeluarkan pihak lainnya yang dikarenakan kerugian pihak tersebut.
Ganti Kerugian atau Indemnity bisa diterapkan apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Terhadap Klausul ini bisa diterapkan apabila terjadi pelanggaran klausul Pernyataan dan Jaminan, atau klausul-klausul lain yang memuat tanggung jawab pihak lainnya.
Klausul ini juga bisa diterapkan apabila terdapat kerugian-kerugian yang merupakan akibat dari adanya kelalaian atau kesengajaan pihak lainnya. Ganti Kerugian juga bisa diterapkan apabila terdapat kerugian seperti kerusakan pada objek perjanjian.
Pembatasan Tanggung Jawab
Klausul terakhir yang berfungsi untuk alokasi risiko dalam perjanjian adalah Pembatasan Tanggung Jawab.
Klausul ini bermaksud untuk membatasi tanggung jawab masing-masing pihak apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Klausul ini bisa hadir dalam bentuk pembatasan maksimum ganti kerugian.
Adapun dasar hukum dari pemberlakuan klausul ini adalah Pasal 1249 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi sebagai berikut:
“Jika dalam suatu perikatan ditentukannya bahwa si yang lalai memenuhinya, sebagai ganti rugi harus membayar suatu jumlah uang tertentu, maka kepada pihak yang lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih maupun kurang daripada jumlah itu.”
Demikian penjelasan singkat mengenai “klausul-klausul alokasi risiko dalam kontrak dagang”. Apabila Kamu memiliki pertanyaan seputar kontrak, hendak membuat kontrak dagang atau memiliki kontrak yang ingin diperiksa, Kamu bisa langsung menghubungi Selaras Law Firm untuk segera mendapatkan paket menarik seputar jasa pembuatan maupun pemeriksaan kontrak! Tunggu apalagi, yuk kontak sekarang juga!
Sumber:
Togi Pangaribuan. “Permasalahan Penerapan Klausula Pembatasan Pertanggungjawaban Dalam Perjanjian Terkait Hak Menuntut Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi”. Jurnal Hukum dan Pembangunan 49 No. 2 (2019): 443-454.
Baker Donelson.. “The Sky is Not the Limit: Limitation of Liability Clauses May Be the Solution to Cap Your Contractual Liability.” https://www.bakerdonelson.com/The-Sky-is-Not-the-Limit-Limitation-of-Liability-Clauses-May-Be-the-Solution-to-Cap-Your-Contractual-Liability-05-10-2007. Diakses pada 26 November 2021.
Legal Information Institute. “Indemnify”. https://www.law.cornell.edu/wex/indemnify. Diakses 25 November 2021.
Thomson Reuters. “Indemnity”. https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/5-107-6256?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true. Diakses 25 November 2021.
Thomson Reuters. “Representations and Warranties”. https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/8-382-3760?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true. Diakses pada 25 November 2021.
Sumber Gambar:
www.pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.