Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.
Saat ini tengah marak aset jenis kripto atau cryptocurrency di Indonesia. Aset tersebut menjadi bahan pembicaraan di banyak media, baik itu media massa maupun media sosial.
Aset kripto bisa didefinisikan sebagai komoditas atau aset digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual di internet.
Kamus Oxford mendefinisikan cryptocurrency sebagai:
“a digital currency in which transactions are verified and records maintained by a decentralized system using cryptography, rather than by a centralized authority” (sebuah aset digital yang dimana transaksinya diverifikasi dan catatannya dipelihara oleh sebuah sistem yang tidak terpusat menggunakan kriptografi, alih-alih menggunakan sebuah otoritas terpusat).
Artinya, keaslian dan validitas dari sebuah aset kripto tidak ditentukan oleh otoritas tertentu layaknya mata uang masing-masing negara, melainkan oleh pengguna aset kripto melalui internet.
Setiap transaksi yang menggunakan aset kripto dapat diverifikasi dan dicatat melalui program komputer yang disebut blockchain.
Kehadiran aset kripto sebagai komoditas bukannya tanpa kontroversi. Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan aset kripto sangat tidak ramah lingkungan, dikarenakan proses verifikasi serta pencatatan transaksi aset kripto yang memakan sangat banyak energi dan sumber daya listrik, sehingga memproduksi banyak gas rumah kaca.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga telah menetapkan bahwa segala transaksi yang melibatkan aset kripto adalah haram.
Hal ini dikarenakan penggunaan aset kripto mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian).
Terlepas dari kontroversi yang ada, ternyata aset kripto tetap banyak peminatnya, lho.
Jika Sobat salah satunya, artikel yang satu ini dapat disimak agar dapat bertransaksi dengan aset kripto di Indonesia.
Diatur oleh Bappebti
Aset kripto atau cryptocurrency diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Aset kripto didefinisikan oleh peraturan ini sebagai Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital (intangible asset), menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Menurut Pasal 5 dari peraturan tersebut, perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto hanya dapat dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto yang difasilitasi dan pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
Adapun syarat-syarat untuk memperoleh persetujuan dalam melakukan perdagangan dalam Pasar Fisik Aset Kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti, Pedagang Fisik Aset Kripto juga wajib memenuhi beberapa hal berikut ini:
1. memiliki modal disetor paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah);
2. mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% dari modal yang disetor sebagaimana disebut pada poin a;
3. memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Accounting, dan Finance;
4. memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
5. memiliki tata cara perdagangan (trading rules) yang paling sedikit memuat:
- definisi dan istilah;
- proses pendaftaran Pelanggan Aset Kripto;
- kewajiban dan tanggung jawab;
- pengkinian data
- tata cara kegiatan transaksi, meliputi transaksi jual/beli, deposit, withdrawal, pengiriman Aset Kripto ke Wallet lain, kegiatan lain yang telah mendapat persetujuan Bappebti;
- biaya transaksi dan batas penarikan dana;
- keamanan transaksi;
- layanan pengaduan Pelanggan Aset Kripto;
- penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto;
- force majeure;
- penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPY); dan
- penyampaian syarat dan ketentuan dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto mengambil posisi untuk diri sendiri;
6. memiliki SOP paling sedikit mengatur tentang;
- pemasaran dan penerimaan Pelanggan Aset Kripto;
- pelaksanaan transaksi;
- pengendalian dan pengawasan internal;
- penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto; dan
- penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
7. memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP) atau memiliki kerja sama dengan lembaga yang memiliki tenaga ahli atau langsung memiliki perjanjian kerja sama dengan tenaga ahli yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP); dan
8. memiliki calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Bappebti.
Agar Dapat Membeli dan Menjual
Pelanggan Aset Kripto didefinisikan dalam peraturan yang sama sebagai pihak yang menggunakan jasa Pedagang Fisik Aset Kripto untuk membeli atau menjual Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Calon Pelanggan Aset Kripto, baik yang hendak membeli atau menjual aset kripto, diharuskan membaca dan menyetujui setiap informasi dan pernyataan yang berkaitan dengan profil perusahaan, pernyataan adanya risiko, dan dokumen trading rules untuk dapat diterima sebagai Pelanggan Aset Kripto dan dapat menempatkan asetnya pada Wallet.
Persyaratan untuk menjadi Pelanggan Aset kripto paling sedikit:
- berusia 17 (tujuh belas) tahun;
- memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia, atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh Negara asal Pelanggan Aset Kripto (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing; dan
- menggunakan dana atau Aset Kripto milik sendiri dan bukan dana atau Aset Kripto yang bersumber atau milik dari orang lain, atau hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau senjata pemusnah massal.
Setiap Pelanggan Aset Kripto hanya diperbolehkan untuk membuka satu rekening Aset Kripto.
Demikian penjelasan mengenai regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Bagaimana? Sobat apakah tertarik untuk menjadi pelanggan?
Sumber:
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Muhammad Idris. 2021. “Kripto: Pengertian, Jenis, Cara Kerja, dan Aturannya di Indonesia”. Diakses melalui laman https://money.kompas.com/read/2021/11/12/125905426/kripto-pengertian-jenis-cara-kerja-dan-aturannya-di-ri?page=all pada tanggal 24 Desember 2021.
Sumber Gambar:
www.pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.