Ketentuan Modal Dasar Perseroan Terbatas Terbaru

Ketentuan Modal Dasar Perseroan Terbatas Menurut Aturan Terbaru
Ketentuan Modal Dasar Perseroan Terbatas Menurut Aturan Terbaru

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Apakah saat ini kamu sedang memiliki modal yang bisa dikembangkan tapi masih belum tahu  nih ingin dikembangkan melalui apa?

Atau kamu sudah berencana untuk mendirikan perusahaan tapi belum mengetahui mengenai ketentuan modal dalam mendirikan perusahaan?

Tahukah kamu dalam mendirikan sebuah bentuk usaha Perseroan Terbatas, terdapat ketentuan terbaru mengenai modal dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Mengenai ketentuan ini perlu diketahui lebih lanjut mengenai metode penyetoran modal dasar, modal dasar yang berbentuk tunai dan bukan tunai, sampai jangka waktu yang harus dilaporkan setelah melakukan penyetoran modal.

Yuk kita bahas lebih lanjut terhadap ketentuan perundang-undangan yang terbaru, bagaimana ketentuan modal baik itu bagi Perseroan Terbatas yang harus dipenuhi dalam mendirikan perusahaan?

Ketentuan Modal Dasar Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Perseroan Terbatas, pengertian dari Perseroan Terbatas adalah persekutuan modal dalam badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian, berbadan hukum dan terhadap modalnya terbagi menjadi berbagai saham. Setiap pemilik saham di dalam Perseroan Terbatas memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Saham.

Jika mengaitkan dengan ketentuan modal dalam mendirikan Perseroan Terbatas, terkait hal ini sebelumnya diatur di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang menjelaskan modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit adalah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Berkaitan dengan modal dasar yang harus dipenuhi, selanjutnya menurut Pasal 33 UU PT menjelaskan bahwa paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh yang dapat dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Membahas mengenai modal ditempatkan adalah modal yang telah disanggupi oleh para pendiri ataupun pemegang saham untuk dibayarkan atau kemudian disetorkan ke dalam kas Perseroan Terbatas. Jumlah nominal dari kesanggupan ini menjadi kewajiban para pendiri ataupun pemegang saham yang bersangkutan berkewajiban untuk melunasinya. Jumlah minimal modal dasar ini harus dipenuhi sebelum Akta Pendirian disahkan oleh menteri melalui Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkumham”).

Apabila mengacu mengenai pembuktian dalam modal yang telah disetorkan dengan cara yang sah, hal ini dapat dilakukan melalui tanda bukti penyetoran yang sah seperti tanda bukti penyetoran sejumlah dana ke rekening bank Perseroan Terbatas yang dimaksud.

Berbicara mengenai metode atau cara dalam menempatkan dan menyetor bagian dari modal dasar, juga dikenal melalui berbagai cara. Hal ini diatur melalui Pasal 34 UU PT menjelaskan bahwa penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Bentuk lain yang dimaksud dalam hal ini diantaranya:

  • Benda berwujud maupun benda tidak berwujud;
  • Dapat dinilai dengan uang;
  • Secara nyata diterima perseroan; dan
  • Penyetoran modal saham dalam bentuk lain selain uang, harus disertai rincian yang menerangkan nilai dan harga, jenis atau macam status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu.

Dalam menentukan nilai dari penyetoran bukan berupa uang, harus dilakukan penaksiran atau penentuan yang disepakati para pendiri atau dilakukan oleh appraisal yang ditunjuk secara terlebih dahulu. Penaksiran ini sendiri bertujuan untuk menentukan nilai dari penyetoran bukan tunai yang kemudian nantinya akan ditukar dengan saham serta disesuaikan dengan nilai wajar dari saham yang ada di Perseroan Terbatas.

Perubahan Ketentuan Modal Dasar Perseroan Terbatas, Mana Yang Lebih Dahulu?

Mungkin Sobat telah mengetahui bahwa ketentuan mengenai minimal modal dasar paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sudah tidak berlaku lagi karena disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

Ternyata ketentuan mengenai modal dasar dalam mendirikan Perseroan Terbatas bukan berubah sejak disahkannya UU Cipta Kerja loh Sobat, melainkan ketentuan tentang modal dasar ini telah berubah sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP No. 29/2016”). Lebih tepatnya pada Pasal 1 PP No. 29/2016 yang berbunyi “Besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas”.

Terhadap ketentuan selanjutnya yaitu diatur melalui Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP No. 8/2021”) mencabut PP No. 29/2016 sekaligus sebagai peraturan pelaksana UU Cipta kerja.

Menurut PP No. 8/2021 mengatur bahwa penyetoran modal paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yang harus ditempatkan dan disetor penuh yang dapat dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah tetap berlaku. Berkaitan dengan bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Kemenkumham dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa telah terdapat perubahan besar mengenai kriteria modal dasar yang sebelumnya ditentukan jumlah minimal paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Terhadap ketentuan ini juga bukan berubah sejak disahkannya UU Cipta Kerja, melainkan sejak tahun 2016 melalui PP No. 29/2016 yang telah dicabut dengan PP No. 8/2021.

Untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya mengenai pendirian perusahaan, Sobat bisa  menghubungi kami di Selaras Law Firm sekarang juga!

Sumber: 

Indonesia. Undang-undang Cipta Kerja, UU No.11 Tahun 2021, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.

Indonesia. Undang-undang Perseroan Terbatas, UU No.40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

Indonesia, Menteri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Republik Indonesia tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Nomor PM 8 Tahun 2021. LN No. 17 Tahun 2021, TLN No. 6619.

Indonesia, Menteri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Republik Indonesia tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Nomor PM 29 Tahun 2016. LN No. 137 Tahun 2016, TLN No. 5901.

Sardjono, Agus. et alPengantar Hukum Dagang. Ed.1. Cet. 5. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2019.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?