Oleh: Rafi Rahmat Ghozali
Dalam menjalankan Perseroan Terbatas, setiap tahun wajib memiliki dan membuat yang dinamakan dengan Laporan Tahunan.
Seperti yang dilansir melalui Kontan yang membahas mengenai PT Golden Energy Mines Tbk (“GEMS”) yang tercatat memiliki kinerja positif hingga 11 bulan pertama tahun 2021.
Kinerja positif ini dapat diketahui melalui Laporan Tahunan berupa laporan keuangan interim perusahaan per tanggal 20 November 2021, terdapat pendapatan konsolidasi sebesar US$1,44 Miliar di sepanjang tahun 2021.
Membahas spesifik mengenai Laporan Tahunan, apa saja hal-hal yang akan dimuat di dalam suatu Laporan Tahunan serta tahapan-tahapan bagi Perseroan Terbatas yang memiliki jenis usaha tertentu? Pasti kamu sudah penasaran kan?
Yuk, langsung kita simak penjelasan berikut!
Baca juga: Ingin Melakukan Merger Perseroan Terbatas? Begini Tahapan Yang Harus Dilakukan!
Karakteristik Laporan Tahunan Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menjelaskan bahwa Laporan Tahunan adalah keseluruhan laporan Perseroan Terbatas yang disampaikan oleh Direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku Perseroan Terbatas berakhir.
Adapun hal-hal yang harus dimuat menurut Pasal a quo yang pertama adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan setidak-tidaknya memuat:
- Neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
- Laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
- Laporan arus kas; dan
- Laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.
Kemudian Laporan Tahunan juga harus terdiri dari laporan mengenai kegiatan Perseroan Terbatas, laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial (CSR) dan Lingkungan, rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan Terbatas.
Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau, nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas untuk tahun yang baru lampau juga harus dicantumkan di dalam suatu Laporan Tahunan.
Kemudian lebih lanjut menurut Pasal 67 ayat (1) UU PT menjelaskan bahwa Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. Para Organ Perseroan Terbatas tersebut, juga wajib hadir di kantor Perseroan Terbatas sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.
Apabila ternyata dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan, pihak yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan dan tidak memberi alasan secara tertulis, pihak yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
Kriteria Laporan Keuangan Perseroan Terbatas Yang Harus Diaudit Oleh Akuntan Publik
Merujuk pada Pasal 68 ayat (1) UU PT menjelaskan jenis-jenis kegiatan usaha Perseroan Terbatas yang laporan keuangannya wajib dilakukan audit terlebih dahulu oleh akuntan publik yaitu:
- “Kegiatan usaha Perseroan Terbatas yang menghimpun atau mengelola dana masyarakat;
- Perseroan Terbatas yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
- Perseroan Terbatas yang termasuk ke dalam Perseroan Terbatas Terbuka (“PT Tbk”);
- Perseroan Terbatas yang termasuk ke dalam Perseroan Terbatas Persero (“PT Persero”)
- Perseroan Terbatas mempunyai aset atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Diwajibkan oleh Peraturan perundang-undangan.”
Apabila kewajiban untuk mengaudit tidak dipenuhi, maka laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS. Laporan atas hasil audit akuntan publik tersebut disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.
Terhadap neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan pada jenis kegiatan usaha poin a, b, dan c setelah mendapat pengesahan RUPS, diumumkan dalam satu surat kabar.
Kemudian pengumuman neraca dan laporan laba rugi dilakukan paling lambat tujuh hari setelah mendapat pengesahan RUPS.
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Terbatas
Membahas mengenai persetujuan Laporan Tahunan, Menurut Pasal 69 UU PT mengatur tentang pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
Keputusan atas pengesahan laporan keuangan dan persetujuan laporan tahunan ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam UU PT atau merujuk pada Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan Terbatas.
Apabila ternyata dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
Akan tetapi, Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Baca juga: Perseroan Terbatas: Bahas Tuntas Perbedaan PT Tbk Dan PT Persero.
Demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, ternyata terdapat berbagai hal yang harus dimuat di dalam suatu Laporan Tahunan.
Serta pada Perseroan Terbatas yang memiliki jenis-jenis usaha tertentu, diperlukan adanya perlakuan khusus sampai Laporan Tahunan tersebut dapat sah menurut hukum.
Stay Update di Blog Selaras Law Firm untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya mengenai pendirian perusahaan, Sobat juga bisa menghubungi kami di Selaras Law Firm untuk berkonsultasi dengan konsultan terbaik kami sekarang juga!
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.
Sumber Gambar:
www.pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.