Perbedaan PT Tbk Dan PT Persero

Perbedaan PT Tbk Dan PT Persero
Perbedaan PT Tbk Dan PT Persero

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Sobat pernahkah kamu mendengar istilah beberapa tambahan kata yang ditempatkan setelah menyebutkan sebuah Perseroan Terbatas (“PT”)?

Seperti tambahan yang ada pada PT Unilever Indonesia Tbk atau PT Kalbe Farma Tbk, kedua PT tersebut memiliki akhiran berupa “Tbk” yang memiliki arti PT Terbuka (“PT Tbk”).

Selain itu, adapun penambahan kata lain seperti PT Pertamina (Persero) Tbk atau PT Pembangunan Rumah (Persero) Tbk, terhadap kedua PT disini ditambahkan kata “Persero” yang memiliki arti bahwa PT tersebut termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) atau Badan Usaha BUMN (“PT Persero”)

Lantas bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai Undang-Undang yang mengatur serta perbedaan yang dimiliki antara PT, PT Tbk, dan PT Persero? Pasti kamu sudah penasaran kan?

Yuk langsung kita simak penjelasan berikut!

Baca juga: Pendirian Perusahaan: Ketentuan Perjanjian Dalam Pendirian Perseroan Terbatas.

Selayang Pandang Mengenai PT

Membahas mengenai PT, dapat merujuk pada definisi PT yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja “UU Cipta Kerja”.

Melalui Pasal 109 UU Cipta Kerja diberikan penjelasan yang dimaksud dengan PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”).

Pada dasarnya pendirian sebuah badan usaha sampai dapat dikatakan berbentuk PT diatur  pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang menjelaskan bahwa PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Dalam hal ini berlaku terhadap PT yang tidak memenuhi kriteria UMK, hal ini dikarenakan terhadap PT yang memenuhi kriteria UMK dapat disebut sebagai Perseroan Perseorangan yang dapat didirikan oleh satu orang.

Selain itu, dalam mendirikan PT, para pendiri juga wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.

Mengenai peroleh status badan hukum, ketentuan ini telah diperbaharui melalui Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengatur sebuah PT untuk mendapatkan status badan hukum cukup setelah melakukan pendaftaran kepada Kementerian Hukum Dan HAM dan telah mendapatkan bukti pendaftaran.

Pengertian PT Tbk Menurut Undang-Undang

Apabila merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU PT, PT Tbk tergolong dari PT Publik yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Berkaitan dengan ketentuan bidang pasar modal sendiri lebih tepatnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) telah diatur kriteria khusus dari PT Publik.

Lebih Tepatnya Pada Pasal 1 Angka 22 A Quo, Diatur Bahwa PT Publik Adalah PT Yang Sahamnya Telah Dimiliki Sekurang-Kurangnya Oleh Tiga Ratus Pemegang Saham Dan Memiliki Modal Disetor Sekurang-Kurangnya Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) Atau Suatu Jumlah Pemegang Saham Dan Modal Disetor Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Pemerintah.

Terhadap hal ini, ternyata terdapat ketentuan yang mengharuskan sebuah PT untuk mengubah menjadi PT Tbk apabila memenuhi kriteria-kriteria yang diatur melalui UU Pasar Modal.

Lebih lanjut melalui Pasal 24 ayat (1) UU PT yang menjelaskan terhadap PT yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai PT Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.

Pengertian PT Persero Menurut Undang-Undang

Ketentuan mengenai PT Persero sendiri tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).

Sebelum Membahas Mengenai PT Persero, BUMN Sendiri Menurut Pasal 1 Angka 1 A Quo Adalah Badan Usaha Yang Seluruh Atau Sebagian Besar Modalnya Dimiliki Oleh Negara Melalui Penyertaan Secara Langsung Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.

Terkait dengan PT Persero, diatur melalui Pasal 1 angka 2 a quo yang memberikan pengertian PT Persero adalah BUMN yang berbentuk PT yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Adapun keterangan lebih lanjut mengenai karakteristik serta tujuan dilakukannya pendirian PT Persero menurut Pasal 4 ayat (1) UU BUMN sebagai berikut:

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
  2. Mengejar keuntungan;
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat ilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; dan
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Dalam melakukan kegiatan usaha PT Persero, harus sesuai dengan maksud dan tujuan yang ada serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Baca juga: Perseroan Terbatas Vs Perseroan Perorangan, Cek Kriteria Terbarunya!

Dengan demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, ternyata terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai istilah-istilah di dalam penyebutan PT yang sering kita dengar seperti penambahan “Tbk” atau “Persero” pada PT bukanlah tiada arti.

Terdapat ketentuan tersendiri bagi masing-masing bentuk turunan dari PT yang telah kita pahami bersama.

Ingin tau lebih lanjut mengenai seluk beluk mulai dari jenis, cara pendirian, sampai ketentuan terbaru mengenai PT?

Stay Update di Blog Selaras Law Firm untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya dan mengenai pendirian perusahaan, Sobat juga bisa menghubungi kami di Selaras Law Firm. Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!

Sumber: 

Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja, UU No.11 Tahun 2021, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.

Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

Indonesia, Undang-Undang Pasar Modal, UU No. 8 Tahun 1995, LN No. 64 Tahun 1995, TLN No. 3608.

Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara, UU No. 19 Tahun 2003, LN No. 70 Tahun 2003, TLN No. 4297.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?