Oleh: Fatimatul Uluwiyah.
Perlindungan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh oleh penegak hukum guna melindungi segala hak dari subjek hukum dengan tujuan supaya hak-hak tersebut tidak dilanggar.
Di Indonesia terdapat 2 subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Dalam tulisan kali ini penulis akan membahas mengenai perlindungan hukum bagi badan hukum yang berbentuk perusahaan. Don’t forget to read below!
Badan Hukum Perusahaan
Badan hukum merupakan sebuah badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang yang memegang hak dan menanggung kewajiban (legal entity), atau dapat diartikan juga dengan sebuah perkumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan (arah yang ingin dicapai) tertentu, harta, kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Sedangkan definisi perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan disebutkan bahwa perusahaan merupakan sebuah badan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdiri dan bertujuan untuk mencari laba
Dalam perjalannya, seringkali badan hukum terlibat dalam permasalahan hukum yang menyeret badan hukum sebagai pihak tergugat dalam Pengadilan.
Permasalahan hukum yang kerap kali berhubungan dengan badan hukum berbentuk perusahaan diantaranya berhubungan dengan hak dan kewajiban pekerja, seputar perizinan dan legalitas perusahaan, dan keadaan lain yang timbul diluar prediksi seperti terjadinya kerugian yang menimbulkan perusahaan menjadi pailit.
Di era pandemi covid seperti sekarang ini, tidak sedikit perusahaan yang mengalami penurunan profit yang mengakibatkan perusahaan telat bahkan tidak mampu melaksanakan kewajibannya yang berakibat pada kondisi pailit.
Atas dasar demikian, maka perlu adanya perlindungan hukum bagi perusahaan dalam kondisi pailit di era pandemi. Kali ini, penulis akan mengulas tuntas tentang “Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Pailit Di Masa Pandemi”, simak lebih lanjut yaaaa..
Baca juga: Sistematika dan Bentuk Khusus Perubahan Anggaran Dasar!
Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Pailit Di Masa Pandemi
Menurut Philipus M. Hadjon perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.
Sedangkan menurut CST Kansil mendefinisikan perlindungan hukum sebagai beberapa upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
Perlindungan hukum dapat dilakukan dengan 2 bentuk yaitu: perlindungan hukum yang bersifat preventif dan perlindungan hukum bersifat represif.
Berikut upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan bagi perusahaan pailit di masa pandemi:
1. Preventif
Ada beberapa upaya preventif yang harus diperhatikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam memenuhi beberapa kebutuhan usaha di masa pandemi. Berikut upaya preventif yang dapat dilakukan antara lain:
- Pembatasan investasi dan bisnis;
- Memberi manfaat dan perlindungan yang seimbang bagi kreditor dan debitor;
- Putusan pernyataan pailit tidak dapat dijatuhkan terhadap debitur yang masih solven;
- Persetujuan putusan pailit harus disetujui oleh para kreditur mayoritas;
- Mengakui hak separatis kreditur pemegang hak kewajiban;
- Proses pernyataan pailit terbuka untuk umum;
- Pengurus perseroan debitur yang mengakibatkan perseroan pailit harus bertanggung jawab pribadi;
2. Represif
Upaya represif yang dapat dilakukan antara lain:
a. Pemberlakuan Force Majeure
Pasal 1243 KUH Perdata mengatur mengenai kewajiban ganti kerugian, jika debitur lalai memberikan prestasi, yaitu lalai dalam memenuhi kewajiban perikatannya maka debitur harus dihukum mengganti biaya, dan bunga apabila debitur tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban karena hal yang tidak terduga.
Untuk membuktikan bahwa debitur dalam keadaan force majeure maka harus dibuktikan:
- Debitur tidak mempunyai kesalahan atas timbulnya halangan prestasi;
- Halangan itu tidak dapat diduga sebelumnya;
- Debitur tidak menanggung resiko baik menurut Undang-undang maupun ketentuan perjanjian atau karena ajaran itikad baik harus menanggung resiko.
b. Menjaga keseimbangan dan kelangsungan usaha perusahaan
Baca juga: Langkah Debitur Untuk Memperbaiki Financial Distress.
Kedua langkah yang dapat ditempuh dalam langkah upaya perlindungan hukum bagi debitur perusahaan yang mengalami pailit dampak dari adanya pandemi covid-19. Sebelum menempuh jalur litigasi alangkah baiknya debitur dan kreditur melakukan perundingan terlebih dahulu.
Dari pembahasan diatas bahwa upaya preventif dan represif dilakukan oleh debitur maupun kreditur adalah berupa penundaan resiko perjanjian sebelum jatuh tempo, dan untuk menjaga kelangsungan usaha dan keseimbangan maupun pemberian force majeure adalah untuk membantu debitur dalam pengelolaan perusahaannya agar terhindar dari resiko pailit. Sehingga dapat pula mengurangi angka Pemutusan Hubungan Kerja secara besar-besaran.
Demikian penjelasan singkat mengenai “Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Pailit Di Masa Pandemi”, dalam situasi pandemi seperti ini tetap jaga kesehatan fisik maupun finansial ya, dengan tetap mematuhi aturan pemerintah, serta jangan lupa untuk selalu update pengetahuan seputar hukum di Selaras Law Firm!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ronald Saija dan Kadek Agus Sudiarawan, “Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Debitur Pailit dalam Menghadapi Pandemi Covid 19”, Batulis Civil Law Review, Volume 2, Nomor 1, Mei 2021: Hlm. 66-77.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.