Oleh: Rafi Rahmat Ghozali
Apakah saat ini Perseroan Terbatas kamu yang bergerak di bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau akrab disebut dengan financial technology (“Fintech”) sudah terdaftar akan tetapi belum memiliki izin?
Fintech merupakan perusahaan terkhusus dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan melalui sistem elektronik serta wajib terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Sebagai contoh PT Pintar Inovasi Digital (“Asetku”) apabila melihat Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar Dan Berizin Di OJK Per 17 November 2021, merupakan Perseroan Terbatas sebagai penyelenggara Fintech yang statusnya hanya terdaftar di OJK.
Berbeda dengan PT Simplefi Teknologi Indonesia (“AwanTunai”) menurut OJK perusahaan ini sudah memiliki status berizin sebagai Perseroan Terbatas yang menyelenggarakan Fintech di Indonesia.
Membahas spesifik mengenai Perseroan Terbatas sebagai penyelenggara Fintech yang berizin, tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan serta kapan harus mengajukan permohonan izin kepada OJK bagi Perseroan Terbatas Fintech?
Pasti kamu sudah penasaran kan?
Yuk, langsung kita simak penjelasan berikut!
Baca juga: Pendaftaran Perseroan Terbatas sebagai Penyelenggara Fintech: Simak Penjelasan Lengkapnya!
Selayang Pandang Peraturan Tentang Fintech Di Indonesia
Ketentuan mengenai Fintech diatur secara lengkap melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK No. 77/2016”).
Membahas definisi dari Fintech merujuk Pasal 1 ayat (3) POJK No. 77/2016 adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Adapun ketentuan mengenai penyelenggara Fintech menurut Pasal 1 ayat (6) POJK No. 77/2016 yaitu badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Fintech.
Kemudian lebih lanjut menurut Pasal 2 ayat (2) huruf a POJK No. 77/2016 menjelaskan badan hukum penyelenggara salah satunya adalah Perseroan Terbatas.
Merujuk pada Pasal 3 POJK No. 77/2016 penyelenggara berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh:
- Warga Negara Indonesia (“WNI”);
- Badan hukum Indonesia;
- Warga Negara Asing (“WNA”); dan/atau
- Badan hukum asing.
Berbicara mengenai kepemilikan saham penyelenggara oleh WNA maupun badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak adalah sebesar 85%.
Perseroan Terbatas sebagai penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Fintech dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman.
Dalam hal ini sumber dananya tidak boleh dari Perseroan Terbatas secara langsung, melainkan harus berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.
Permohonan Perizinan Fintech Perseroan Terbatas
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perizinan Fintech, pendirian Perseroan Terbatas tetap harus memenuhi persyaratan pendirian yang diatur melalui Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU CK”) yaitu:
- “Perseroan Terbatas didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia;
- Setiap pendiri Perseroan Terbatas wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan Terbatas didirikan;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan; dan
- Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta mendapatkan bukti pendaftaran.”
Perseroan Terbatas menurut Pasal 4 POJK No. 77/2016 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan kepada OJK.
Menurut Pasal 10 POJK No. 77/2016 mengatur bahwa Perseroan Terbatas yang mengajukan permohonan perizinan disampaikan oleh Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Permohonan pendaftaran tersebut dilakukan dengan menggunakan Formulir 2 POJK No. 77/2016 dan dilampiri dengan dokumen yang paling sedikit memuat:
- Akta pendirian Perseroan Terbatas termasuk perubahan Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan Terbatas yang telah disahkan atau disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang paling sedikit memuat:
- Nama dan tempat kedudukan;
- Kegiatan usaha sebagai Perusahaan Fintech;
- Permodalan;
- Kepemilikan;
- Wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi, dan Komisaris; dan
- Perubahan AD Perseroan Terbatas terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang.
- Daftar kepemilikan, berupa:
- Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi Perseroan Terbatas; atau
- Daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi Koperasi.
- Data pemegang saham, berupa:
- Bagi orang perseorangan, dilampiri dengan:
- Fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau paspor bagi warga negara asing;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak;
- Daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm; dan
- Surat pernyataan bermaterai yang bisa kamu lihat disini.
- Bagi badan hukum, berupa:
- Akta pendirian Perseroan Terbatas termasuk perubahan AD Perseroan Terbatas yang telah disahkan atau disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Surat pernyataan direksi atau setara yang bisa kamu lihat disini.
- Bagi pemerintah pusat, dilampiri dengan peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal negara untuk pendirian perusahaan;
- Bagi pemerintah daerah, dilampiri dengan peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
- Bagi orang perseorangan, dilampiri dengan:
- Data anggota Direksi dan Dewan Komisaris:
- Fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau paspor bagi warga negara asing;
- Daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
- Surat pernyataan bermaterai dari masing-masing anggota Direksi, dan Komisaris yang bisa kamu lihat disini.
- Fotokopi bukti pemenuhan permodalan yang dilegalisasi dan masih berlaku selama proses permohonan perizinan atas nama pada salah satu bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang berbadan hukum Indonesia;
- Struktur organisasi Perseroan Terbatas;
- Standar Prosedur Operasional (“SOP”) terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
- Rencana kerja untuk satu tahun pertama yang paling sedikit memuat:
- Gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan;
- Target dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud; dan
- Proyeksi laporan keuangan untuk satu tahun ke depan.
- Bukti kesiapan operasional berupa:
- Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor atau unit layanan (outlet), berupa fotokopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas nama Penyelenggara, atau perjanjian sewa gedung/ruangan; dan
- Daftar inventaris dan peralatan kantor.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Perseroan Terbatas;
- Surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban pengguna dalam hal Perseroan Terbatas tidak dapat meneruskan kegiatan operasional sistem elektronik Fintech; dan
- Bukti pelunasan biaya perizinan.
Kemudian apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan disampaikan dalam mengajukan permohonan oleh Perseroan Terbatas, OJK akan melakukan pemeriksaan atas permohonan perizinan yang disampaikan.
Dalam waktu paling lama dua puluh hari sejak diterimanya dokumen permohonan perizinan, OJK akan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu tersebut telah melampaui batas, maka permohonan perizinan akan otomatis berlaku bagi Perseroan Terbatas penyelenggara Fintech.
Kewajiban Perseroan Terbatas Sebagai Penyelenggara Fintech Melakukan Permohonan Izin
Pengajuan berupa permohonan izin bagi Perseroan Terbatas sebagai penyelenggara Fintech yang telah terdaftar di OJK, menurut Pasal 10 POJK No/ 77/2016 wajib mengajukan permohonan izin dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.
Apabila dalam hal setelah jangka waktu berakhir Perseroan Terbatas Fintech yang telah mendapatkan surat tanda bukti terdaftar dan tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, dapat membatalkan surat tanda bukti terdaftar.
Hal ini menyebabkan bagi Perseroan Terbatas Fintech yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal, maka tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK.
Masih merujuk pada Pasal a quo, apabila Perseroan Terbatas Fintech yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal harus menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian.
Selain itu, Perseroan Terbatas yang masih terdaftar dan menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya juga harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai dengan alasan ketidakmampuan dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.
Baca juga: Dewan Komisaris: Bahas Tuntas Fungsi Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris!
Demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, ternyata terdapat berbagai persyaratan dan juga tahapan yang harus dilakukan dalam melakukan pengajuan permohonan izin Fintech bagi Perseroan Terbatas di Indonesia.
Hal ini ditujukan supaya Perseroan Terbatas yang telah terdaftar tidak melanggar ketentuan yang ada apabila memenuhi kriteria dan sudah harus melakukan permohonan perizinan sesuai dengan kondisi yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Stay Update di Blog Selaras Law Firm untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya dan mengenai pendirian perusahaan, Sobat bisa menghubungi kami di elaras Law Firm.
Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja, UU No.11 Tahun 2021, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.
Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. LN No. 324 Tahun 2016.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.