Oleh: Laila Afiyani, S.H.
Jika ditanya mengenai apa itu cover lagu mungkin bukan suatu hal asing lagi ditelinga kita bukan? Yups, akhir-akhir ini kegiatan cover lagu menjadi sangat booming dikalangan anak millennial.
Cover Version merupakan kegiatan membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dinyanyikan oleh seorang musisi.
Saat ini, banyak lagu cover version yang lebih terkenal dibandingkan lagu yang dibawakan penyanyi asli. Hal tersebutlah yang mendorong musisi-musisi baru yang mengikuti dalam membawakan lagu cover version agar lebih cepat terkenal.
Dalam hal ini sosial media menjadi sarana publikasi ke masyarakat dari karya musik yang telah diciptakan. Umumnya karya musik tersebut diunggah untuk memperoleh suatu pengakuan ataupun informasi kepada masyarakat, bahwa karya tersebut telah dilahirkan dan tercantum pencipta dari karya tersebut.
Sosial media yang dimaksud salah satunya yaitu Youtube, dimana Youtube belakangan menjadi platform lumrah di kalangan masyarakat. Mulai dari digunakan untuk mencari informasi, mendengarkan musik, hingga menjadi tempat pembelajaran.
Youtube juga telah melahirkan fungsi lain yakni memberikan penghasilan kepada akun terkait yang memiliki jumlah views tertentu sesuai dengan standar mereka atau monetisasi.
Penasaran aspek hukum fenomena cover lagu?
Yuk simak penjelasannya, dibawah ini ..
Regulasi tentang Cover Lagu
Unsur ekonomi disini berjalan beriringan dengan salah satu hak eksklusif dari hak cipta yang dinamakan dengan hak ekonomi. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang menjelaskan bahwa:
“Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Dalam bidang hak ekonomi tidak semua karya kreativitas mendapat perlindungan Hak Ekonomi (Economic Rights). Hak tersebut hanya diberikan kepada seseorang yang benar-benar berhasil melahirkan kreativitas yang orisinil di bidang Hak Cipta, …”
Sehingga hak ekonomi merupakan hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas kekayaan intelektual karena Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) adalah perlindungan terhadap benda yang dapat dinilai dengan uang.
Hak ekonomi tersebut berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh karena menggunakan sendiri HKI atau penggunaan oleh orang lain berdasarkan lisensi. Hak ekonomi tersebut diperhitungkan karena HKI dapat digunakan oleh orang lain dalam perindustrian atau perdagangan yang mendatangkan keuntungan.
Dapat diketahui bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap orang dengan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan terhadap suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta secara komersial.
Baca juga: Warkopi Melanggar Hak Cipta? Berikut Ulasan Lengkapnya!
Dengan adanya kemudahan di sosial media, terdapat berbagai unggahan ulang berupa musik atau lagu dengan versi asli maupun dengan cover lagu milik orang lain yang diisi dengan suaranya sendiri. Terhadap berbagai unggahan ini ternyata banyak ditemukan yang tidak memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta musik atau lagu tersebut.
Unggahan yang bernilai ekonomi tersebut, pada akhirnya mendapat keuntungan untuk orang yang mengunggah saja. Hal ini jika dikaitkan berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan kegiatan komersial untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang tanpa izin oleh pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan. Dalam hal ini menyanyikan ulang lagu orang lain tanpa izin pemegang hak cipta.”
Sesuai dengan penjelasan pasal diatas maka dapat diketahui yang bisa disebut suatu pelanggaran terhadap sebuah karya ciptaan apabila:
- Terjadi tindakan eksploitasi (pengumuman, penggandaan dan/atau pengedaran) untuk kepentingan komersial sebuah karya cipta tanpa terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan lisensi dari penciptanya atau ahli warisnya. Termasuk didalamnya tindakan penjiplakan;
- Peniadaan nama pencipta pada ciptaanya.;
- Penggantian atau perubahan nama pencipta pada ciptaanya yang dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik hak ciptaannya; dan
- Penggantian atau perubahan judul sebuah ciptaan tanpa persetujuan dari penciptanya atau ahli warisnya. Dalam hal tersebut cover version termasuk melanggar poin 1 (satu) yakni perbuatan penggandaan dengan pembuatan karya musik atau lagu yang sama, hampir sama, atau menyerupai sebuah karya musik atau lagu penyanyi aslinya untuk kepentingan komersil sehingga termasuk pelanggaran hak moral dan hak ekonomi.
Pihak-Pihak yang dirugikan dalam fenomena cover version tersebut bukan hanya dari pencipta saja, melainkan penyanyi atau grup musik yang menyanyikan lagu itu dan juga produser sebagai pihak yang memproduksi lagu. Perlindungan hukum bagi penyanyi asli dan produser sebagai pihak yang memproduksi lagu.
Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual Pada UMKM: Ketahui Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Regulasi Pelanggaran Hak Cipta
Menurut UU Hak Cipta adanya suatu pelanggaran dalam karya cipta seseorang diatur pada pasal 112 UU Hak Cipta dengan melakukan pelanggaran hak terkait ditambah secara komersial dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Terkait karya musik diunggah ke dalam sosial media, hukum melindungi segala bentuk karya cipta didalamnya secara utuh dan tetap memperoleh dua hal pokok yakni hak moral dan hak ekonomi. Lebih lanjut hal ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Menurut Pasal 25 UU ITE dengan menerangkan segala bentuk karya yang masuk kedalam media digital akan dilindungi sebagai HKI berdasarkan ketentuan, namun tetap saja pelanggaran tetap terjadi pada ruang lingkup sosial media yang menjadi salah satu konten situs internet sebagai pempublikasian karya cipta.
Youtube yang utamanya berisikan konten karya musik, kini menjadi sosial media yang dapat menghasilkan nilai ekonomis didalamnya. Sosial media ini menimbulkan tidak hanya hak moral yang dapat dilanggar, hak ekonomi sebuah karya cipta pun dapat direnggut dan hal tersebut dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata oleh pencipta ataupun ahli warisnya.
Penutup dari tulisan ini bahwasanya cover version mendapatkan perlindungan hukum hak cipta, namun termasuk sebagai pelanggaran jika cover version lagu dilakukan tanpa izin pencipta lagu dan bertujuan untuk dikomersialkan.
Maka dari itu bijaklah dalam bermedia sosial untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Bagi sobat-sobat yang ingin mencari tahu lebih dalam mengenai bentuk pelanggaran atau dasar hukum dari meng-cover lagu, kamu bisa mengkonsultasikannya dengan konsultan hukum terbaik kami di Selaras Law Firm!
Sumber:
Ni Ketut Supasti et. al., 2017, Hak Kekayaan Intelektual, Deepublish, Yogyakarta.
I Made Dwi Darmestha, Dkk, Perlindungan Hukum dalam Pengalihan Karya Musik yang Diunggah pada Sosial Media, Jurnal Analogi Hukum, 1 (2) (2019), hlm.225-226.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.