Oleh: Anastasia Retno
Tahukah kalian? Properti adalah salah satu aset berharga yang wajib kalian miliki untuk investasi jangka panjang.
Hal ini dilandasi oleh latar belakang sifat properti itu sendiri yang membedakan properti dengan instrumen investasi lainnya!
Sifatnya yang tetap, tidak bergerak, serta langka membuat nilai properti terus mengalami kenaikan nilai dari waktu ke waktu. Properti memang memiliki banyak jenis mulai dari yang berwujud dan tidak berwujud.
Namun, tahukah kalian bahwa Apartemen merupakan salah satu properti yang dapat kalian jadikan aset di masa yang akan datang?
Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat membuat jumlah perumahan dan bangunan terus meningkat sedangkan jumlah lahan atau tanah relatif tetap. Maka tidak mengherankan apartemen menjadi salah satu properti yang dapat dijadikan aset untuk jangka panjang.
Nah, bagi kalian yang tertarik untuk menjadikan apartemen sebagai aset, berikut legalitas yang wajib kalian ketahui!
Baca Juga: Influencer Bangun Kebun Binatang? Yuk Kenali Aspek Hukum Pendirian Kebun Binatang Berikut ini!
Legalitas Apartemen
Menurut kacamata hukum apartemen dikategorikan sebagai Rumah Susun. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur definisi Rumah Susun yaitu sebuah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Seperti yang telah diuraikan diatas maka ada 3 (tiga) model hak kepemilikan atas apartemen yaitu:
- Hak atas bagian bersama
- Hak atas benda bersama
- Hak atas tanah bersama
Apabila kalian memutuskan untuk membeli sebuah unit apartemen maka hak kepemilikan yang kalian dapatkan adalah Hak atas satuan Rumah Susun yaitu hak atas bagian bersama, benda bersama, dan atas tanah bersama dimana apartemen tersebut dibangun diatasnya yang detailnya akan tercantum dalam Pertelaan dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau dikenal dengan istilah Strata Title.
Nah, bagaimana dengan legalitas apartemen yang wajib diketahui oleh kalian para calon pembeli apartemen?
Yuk, kita simak pembahasannya berikut ini.
Baca Juga: Mengenal Cryptocurrency Dan Regulasinya Di Indonesia.
Legalitas Pembelian Unit Apartemen
Apabila calon pembeli membeli sebuah apartemen pada saat launching, maka berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Developer pada saat Developer memasarkan apartemen sebelum pembangunan dilaksanakan.
Berikut bunyi ketentuan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 mengatur bahwa:
“Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki:
- Kepastian peruntukan ruang;
- Kepastian hak atas tanah;
- Kepastian status penguasaan rumah susun;
- Perizinan pembangunan rumah susun;
- Jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.”
Perizinan yang wajib dimiliki oleh developer pada saat launching (pra pembangunan) adalah zoning yang biasanya disebut Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau Izin Lokasi, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)/ UKL/UP, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Status Kepemilikan Apartemen
Bagi unit apartemen tentu saja memiliki kepemilikan sertifikat yaitu sertifikat Hak Milik. Pemilik apartemen dengan sertifikat Hak Milik merupakan pemilik atas apartemen tersebut dengan jangka waktu tidak terbatas dengan catatan angsurannya yang sudah dibayar lunas (bermaterai).
Sedangkan pemilik apartemen dengan kepemilikan tanah bersama yaitu pemilik apartemen dengan jangka waktu tertentu. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UU PA), pada sifat sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 (tiga puluh) tahun dan bisa diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Baca Juga: UU Cipta Kerja: Izin Memiliki Satuan Rumah Susun Bagi WNA, Begini Dasar Hukumnya!
Apabila pembeli telah melaksanakan pemesanan terhadap suatu unit apartemen, maka tahap selanjutnya adalah Tahap Penandatangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
PPJB meruapakan ikatan awal antara penjual dan pembeli satuan rumah susun yang bersifat dibawah tangan (akta non otentik).
Merujuk pada pasal 42 UU Rumah Susun sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (UU Ciptaker), PPJB dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
- Status pemilikan tanah;
- Hal yang diperjanjikan;
- Persetujuan Bangunan Gedung;
- Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- Keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Nah, sekilas pembahasan mengenai legalitas apartemen yang dapat dijadikan pemahaman bagi sobat. Masih bingung dengan legalitas apartemen? Konsultasikan saja ke Selaras Law Firm sekarang juga!
Sumber:
Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun . Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indonesia, R. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Mansuia.
Rahmawati, A. (2018). Hukum Apartemen Dalam Prakteknya Di Indonesia. Justitia Et Pax.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.