Karakteristik Dan Ketentuan Dalam Mendirikan CV

Karakteristik Dan Ketentuan Dalam Mendirikan CV
Karakteristik Dan Ketentuan Dalam Mendirikan CV

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Apakah kamu pernah mendengar istilah bentuk usaha yang disebut dengan Persekutuan Komanditer atau akrab disebut dengan CV?

Tahukah kamu dalam mendirikan bentuk usaha CV, ternyata terdapat penggolongan sekutu yang terdiri dari sekutu pasif dan sekutu aktif? Lantas bagaimana syarat-syarat dalam mendirikan CV dengan adanya penggolongan sekutu tersebut?

Yuk kita bahas lebih lanjut mengenai karakteristik yang terkandung di dalam CV serta bagaimana pengaruh adanya penggolongan sekutu bagi CV dari berbagai aspek?

Karakteristik CV menurut Undang-Undang

CV berasal dari kata Commanditaire Vennootschap yang diatur melalui Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) menjelaskan bahwa struktur CV terdiri atas dua kelompok sekutu yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer.

Selain itu terhadap pengertian dari CV juga dijelaskan melalui Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham No.17/2018”) yang berbunyi sebagai berikut:

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Sekutu komanditer adalah sekutu yang memiliki modal dan ingin menjalankan kegiatan usaha, tapi enggan untuk mengurus dan mewakili persekutuan terhadap pihak ketiga. Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif menjalankan kegiatan usaha CV dan bertanggung jawab terhadap seluruh kewajiban yang lahir akibat dari perjanjian dengan pihak ketiga.

Terhadap kerangka-kerangka kombinasi CV, utamanya dipengaruhi oleh jumlah sekutu komplementer sebagai sekutu yang nantinya akan tampil mewakili persekutuan.

CV yang memiliki satu sekutu komplementer dengan satu sekutu komanditer atau lebih, dianggap sebagai perusahaan perseorangan. Hal ini dikarenakan yang akan bertanggungjawab serta mewakili CV kepada pihak ketiga hanyalah satu orang tersebut. Sehingga terhadap CV jenis ini berlaku ketentuan tentang perusahaan perseorangan.

Lain halnya dengan CV yang memiliki lebih dari satu sekutu komplementer dengan satu sekutu komanditer atau lebih, maka CV dianggap sebagai Firma. Hal ini dikarenakan jumlah sekutu yang aktif dan bertanggung jawab lebih dari satu orang. Sama seperti sebelumnya, terhadap CV jenis ini berlaku juga ketentuan tentang Persekutuan Perdata dan Firma.

Baca Juga: Perbedaan Pertanggungjawaban Firma dengan Persekutuan Perdata, Yuk Simak Penjelasannya!

Ketentuan mengenai CV juga didasari oleh Pasal 20 KUHD yang melarang sekutu komanditer untuk tampil mewakili CV dan melakukan pengurusan terhadap CV. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan konsep adanya sekutu komanditer dan komplementer yang menjadi karakteristik utama dari CV.

Pengaruh Adanya Penggolongan Sekutu Bagi CV Dari Berbagai Aspek

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penggolongan sekutu akan dibahas terlebih dahulu mengenai pendirian CV. Dalam membahas mengenai pendirian CV seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa CV adalah persekutuan. Dalam hal CV berbentuk seperti Firma, maka aspek hukum internal CV yang diatur di dalam Firma diantaranya:

  • Permasalahan pemasukan modal (inbreng);
  • Pengangkatan dan pemberhentian pengurus;
  • Pembagian laba rugi;
  • Rapat para sekutu;
  • Perubahan Anggaran Dasar; dan
  • Kemungkinan keluar masuknya sekutu CV.

Terhadap ketentuan-ketentuan tersebut tunduk pada Pasal 26 jo. Pasal 1 KUHD yang mengatur mengenai kriteria pendirian CV, harus dimuat dalam Akta Pendirian dan Anggaran Dasar CV (“AD CV”).

Baca Juga: Syarat-Syarat dalam Mendirikan Firma, Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Dalam menerapkan Pasal 17 KUHD bagi CV apabila tidak disebutkan secara spesifik sekutu yang diangkat menjadi pengurus, maka seluruh sekutu dianggap berwenang melakukan pengurusan dan mewakili CV terhadap pihak ketiga.

Mengenai hal ini dikarenakan di dalam CV dikenal dengan adanya sekutu komanditer yang dilarang untuk melakukan pengurusan dan mewakili persekutuan, maka mengenai hal ini hanyalah sekutu komplementer saja yang dianggap menjadi pengurus sesuai dengan Pasal 17 KUHD.

Dalam membicarakan soal pertanggungjawaban, apabila sekutu komanditer tidak melanggar ketentuan Pasal 20 KUHD maka sekutu komanditer tidak terikat dengan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan oleh perbuatan sekutu komplementer dalam lalu lintas hukum maupun bisnis.

Sehingga apabila timbul gugatan dari pihak ketiga terhadap para sekutu di CV, maka sekutu komanditer dapat mengajukan upaya hukum berupa eksepsi dengan alasan tidak terikat dengan pertanggungjawaban yang dimiliki CV. Ketentuan ini hanya berlaku apabila sekutu komanditer terbukti tidak melakukan pengurusan terhadap CV.

Lain halnya dengan sekutu komplementer apabila salah seorang sekutu komplementer tidak memiliki kewajiban yang ada di gugatan, maka sesuai dengan Pasal 18 KUHD seluruh sekutu komplementer wajib bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atas nama CV.

Dengan adanya penggolongan ini melahirkan perbedaan antara sekutu komanditer yang tidak melanggar Pasal 20 KUHD sama sekali tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kewajiban CV. Terhadap sekutu komplementer, tidak melihat keikutsertaan tiap-tiap sekutu komplementer dalam membebankan tanggung jawab atas kewajiban yang timbul atas nama CV.

Dengan demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman terdapat karakteristik unik yang dimiliki oleh CV yaitu adanya penggolongan sekutu komanditer dan sekutu komplementer yang melahirkan adanya perbedaan peran sampai tanggung jawab para sekutu di dalam suatu CV.

Untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya mengenai pendirian perusahaan, Sobat bisa menghubungi kami di Selaras Law Firm.

Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!

Sumber: 

Indonesia, Menteri Hukum dan HAM. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Nomor PM 18 Tahun 2018.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti. Jakarta: Balai Pustaka,1957.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. R. Subekti. Jakarta: Balai Pustaka,1959.

Sardjono, Agus. et alPengantar Hukum Dagang. Ed.1. Cet. 5. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2019.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?