Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.
Sobat barangkali pernah melihat toko makanan di media sosial berbagi konten pembuatan produk mereka. Namun, ketika ditanyakan resep dari makanan tersebut, si pedagang makanan malah menolak menjawab.
Ini sering terjadi, lho. Disadur dari situs berita suara.com, seorang pedagang risol pernah dimarahi pembelinya karena menolak menjawab ketika ditanyakan resep dari risol tersebut.
Menurut screenshot percakapan antara keduanya yang beredar di media sosial Twitter, bukannya mundur teratur, si pembeli malah menyumpahi si pedagang bahwa usahanya tidak akan laris dan berkah. Seram sekali ya Sobat!
Padahal, hukum di Indonesia melindungi hak si pedagang risol untuk berbuat demikian lho. Lho, kok bisa? Berikut penjelasannya!
Rahasia Dagang
Hukum di Indonesia melindungi hak rahasia dagang para pelaku usaha. Hak inilah yang mengizinkan para pelaku usaha untuk merahasiakan resep, teknologi, atau strategi bisnis yang dimilikinya.
Rahasia dagang sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU No. 30/2000”). Menurut Undang-Undang ini, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Hak bagi pelaku usaha untuk merahasiakan informasi yang bernilai ekonomi yang digunakannya dalam kegiatan usaha disebut hak rahasia dagang.
Baca Juga: Hal-Hal Tentang Arbitrase Internasional Yang Wajib Anda Ketahui.
Karakteristik Rahasia Dagang Yang Dilindungi Undang-Undang
UU No. 30/2000 menjelaskan bahwa tidak semua rahasia dagang dilindungi Undang-Undang, lho. Ada beberapa persyaratan agar perlindungan yang ada dalam Undang-undang bisa melindungi rahasia dagang pelaku usaha.
Persyaratan ini dijelaskan dalam Pasal 3 UU No. 30/2000. Berikut ini adalah ciri-ciri rahasia dagang yang dilindungi:
- Bersifat rahasia. Suatu informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
- Memiliki nilai ekonomi, yaitu apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi; dan
- Dijaga kerahasiaannya. Menurut UU No. 30/2000, yang sebuah informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Melihat ciri khas yang ketiga, tidak heran jika penjual risol pada kasus di awal artikel ini menolak untuk memberikan resep yang digunakannya kepada orang lain. Jika diberikan, maka ia bisa jadi akan kehilangan haknya atas perlindungan rahasia dagang seperti yang diatur dalam Undang-Undang.
Jika Menginginkan Rahasia Dagang
Lalu, bagaimana jika seseorang menginginkan rahasia dagang orang lain? Apa seseorang bisa menjual rahasia dagang yang dimilikinya? Apa syaratnya agar rahasia dagang dapat berpindah dari satu orang ke orang lainnya?
Ternyata ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang lho. Ada dua cara, yaitu pengalihan dan lisensi rahasia dagang.
Pengalihan rahasia dagang dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, yaitu:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan harus dilakukan melalui dokumen tertulis dan harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Apabila tidak dicatatkan, maka pengalihan rahasia dagang tersebut tidak akan berlaku terhadap pihak ketiga.
Lisensi juga bisa menjadi pilihan apabila hendak memindahkan rahasia dagang. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Baca Juga: Hal-Hal Tentang Arbitrase Internasional Yang Wajib Anda Ketahui.
Jika Melanggar Hak Rahasia Dagang
Apa yang akan terjadi jika rahasia dagang dibocorkan oleh seseorang yang terlibat perjanjian yang sehubungan dengan rahasia dagang tersebut? Apa pula yang akan terjadi jika rahasia tersebut dibocorkan dengan cara-cara yang bertentangan dengan Undang-Undang?
Hal tersebut diatas merupakan pelanggaran dari rahasia dagang. Ini juga ada konsekuensi hukumnya lho Sobat. Kamu sudah tahu belum?
Apabila rahasia dagang dibocorkan dan digunakan tanpa hak, maka pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Demikian penjelasan singkat mengenai hal-hal mendasar yang wajib Sobat ketahui soal “Rahasia Dagang“. Jika kamu memiliki permasalahan hukum terkait dengan hukum perusahaan maupun HKI, kamu bisa mengkonsultasikannya dengan kami hanya di Selaras Law Firm!
Sumber:
Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Lintang Siltya Utami. “Bikin Ngakak! Tak Dikasih Resep, Pembeli Risol Ini Marah Besar”. https://www.suara.com/tekno/2019/04/02/123000/bikin-ngakak-tak-dikasih-resep-pembeli-risol-ini-marah-besar?page=all. Diakses pada 18 November 2021.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.