Oleh: Ronaldo Dwi Putro
“Setinggi apapun pangkat yang dimiliki, kamu tetaplah pegawai. Sekecil apapun usaha yang kamu punya, kamu adalah bosnya.”
– Bob Sadino
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
LKM diklaim bisa membantu masyarakat miskin keluar dari kemiskinan. Bagi banyak orang, keuangan mikro adalah cara untuk mempromosikan pembangunan ekonomi, lapangan kerja serta pertumbuhan melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebelum menjalankan kegiatan usaha LKM, maka harus mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU 1/2013).
Menurut ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 61/POJK.05/2015, berikut persyaratannya:
1. Surat Permohonan Pendaftaran.
2. Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Daftar susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), disertai dengan:
- 1 (satu) lembar pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- daftar riwayat hidup;
- surat pernyataan bermaterai dari Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS bagi LKM Syariah;
- surat keterangan atau bukti tertulis memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi salah satu Direksi;
- surat keterangan atau bukti tertulis memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro syariah atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi salah satu Direksi, bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
4. Data pemegang saham/anggota berikut rincian kepemilikan saham/data anggota.
5. Surat rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
6. Struktur organisasi dan kepengurusan, sistem, dan prosedur kerja.
7. Rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang paling kurang memuat:
- data mengenai jumlah LKM lainnya pada wilayah kerja LKM yang bersangkutan;
- rencana kegiatan usaha LKM yang memuat proyeksi Simpanan dan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
- uraian mengenai potensi ekonomi pada wilayah kerja LKM yang bersangkutan;
- proyeksi laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan 4 (empat) bulanan yang dimulai sejak LKM melakukan kegiatan operasional dan mengacu pada ketentuan mengenai laporan keuangan LKM.
8. Fotokopi bukti pelunasan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah dalam bentuk deposito berjangka yang masih berlaku atas nama PT/Koperasi LKM/LKMS pada salah satu bank/bank syariah/unit usaha syariah di Indonesia.
9. Bukti kesiapan operasional, antara lain berupa:
- daftar aset tetap dan inventaris;
- bukti kepemilikan atau penguasaan kantor; dan
- contoh formulir yang akan digunakan untuk operasional LKM.
10. Surat pernyataan bermaterai dari pemegang saham bahwa modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah tidak berasal dari pinjaman dan tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang.
Dilansir dari situs resmi OJK, berikut adalah tahapan pengajuan izin usaha LKM di OJK, antara lain:
- Mengajukan permohonan dan melengkapi semua berkas ke Kantor Regional atau kantor OJK atau Direktorat LKM sesuai daerah tempat kedudukan PT/Koperasi.
- Setelah dinyatakan lengkap maka OJK akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap dan benar.
- Melakukan analisis Laporan Keuangan (LK) dan persetujuan.
- SK izin usaha akan dikeluarkan oleh OJK.
- Pemda berkoordinasi dengan OJK melakukan pelatihan dalam penyusunan LK kepada LKM.
- LKM yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan.
Itulah ulasan singkat tentang persyaratan dan mengurus izin usaha Lembaga Keuangan Mikro. Kehadiran sebuah Lembaga Keuangan Mikro di tengah masyarakat dapat menggandeng masyarakat miskin untuk meningkatkan taraf hidup terutama dalam peningkatan kondisi perekonomiannya.
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Law Firm! Bersama Selaras Law Firm: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
Otoritas Jasa Keuangan. “Informasi Umum Lembaga Keuangan Mikro”, Diakses melalui laman https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/pages/lembaga-keuangan-micro.aspx#:~:text=Lembaga%20Keuangan%20Mikro%20(LKM)%20adalah,jasa%20konsultasi%20pengembangan%20usaha%20yang pada tanggal 23 Mei 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.