Oleh: Anggianti Nurhana
Pelaku usaha seringkali dihadapkan dengan begitu rumitnya sistem perizinan berusaha sehingga mengakibatkan proses bisnis menjadi terhambat dan tidak efektif. Oleh karena itu, tentunya kita mengharapkan sistem perizinan berusaha yang efektif dan sederhana bukan?
Kabar baiknya Layanan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau biasa kita kenal dengan OSS Berbasis Risiko sudah bisa kita gunakan saat ini.
Layanan OSS RBA ini diharapkan mampu mempermudah sistem perizinan untuk berusaha di indonesia baik di pusat maupun daerah dengan persyaratan yang seragam.
Kehadiran sistem OSS RBA dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan layanannya merupakan reformasi layanan dengan semangat untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Dalam tulisan ini, penulis akan membahas mengenai berbagai manfaat penggunaan OSS RBA bagi pelaku usaha. Untuk lebih jelas, ikutin terus yuk!
Pelaku Usaha
Di dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyatakan:
“Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu”
Artinya seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku usaha apabila melakukan usaha atau kegiatan dalam bidang tertentu. Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi perizinan guna melakukan kegiatan usaha secara legal (license approach).
Namun, pelaku usaha ini seringkali dihadapkan oleh banyaknya jenis dan jumlah perizinan yang tentunya akan menghambat proses bisnis yang dijalankan. Tak jarang pula, pelaku usaha juga harus mengurus izin secara langsung ke instansi, lembaga, atau pemerintah daerah terkait.
Realitas ini, menumbuhkan semangat pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik sehingga meningkatkan minat investasi dengan meluncurkan suatu layanan yang terintegrasi berbasis elektronik yang biasa kita kenal dengan OSS RBA.
Lalu apa saja sih manfaatnya bagi pelaku usaha? Yuk simak terus penjelasan di bawah ini!
Manfaat Penggunaan OSS RBA Bagi Pelaku Usaha
1. Mengurangi Izin Usaha
Dalam OSS RBA, izin hanya diperlukan oleh pelaku usaha dengan aktivitas bisnis dengan risiko tinggi. Sedangkan untuk usaha dengan aktivitas bisnis yang memiliki risiko rendah umumnya tidak memerlukan izin ataupun inspeksi dari pemerintah.
Dengan adanya sistem berbasis risiko ini, maka usaha dengan risiko tinggi akan semakin mudah untuk mengurus perizinan berusaha sehingga izin usaha yang membutuhkan verifikasi akan berkurang.
2. Memangkas Perizinan Komersial/Operasional Berdasarkan Pendekatan Risiko
Dengan adanya layanan OSS RBA sebagai acuan penetapan jenis perizinan berusaha dan dibarengi dengan kontrol yang efektif akan menyederhanakan mekanisme perizinan berusaha. Semakin tinggi risiko yang dapat ditimbulkan oleh suatu aktivitas bisnis tertentu akan berbanding lurus dengan keketatan kontrol dari pemerintah sehingga semakin banyak perizinan yang dibutuhkan.
Sebaliknya, apabila aktivitas usaha tersebut memiliki risiko yang rendah maka perizinan atau inspeksi dari lembaga, instansi, atau pemerintah tidak lagi diperlukan. Dapat diartikan bahwa usaha dengan risiko rendah akan semakin mudah dalam pengurusan perizinan berusaha dan bagi usaha dengan risiko tinggi dapat menggunakan OSS RBA untuk seluruh mekanisme perizinan.
3. Memangkas Biaya Yang Dikeluarkan
Pelaku usaha seringkali membutuhkan biaya yang besar untuk memulai usahanya. Kondisi ini akan diperburuk dengan tingginya biaya untuk mendapatkan perizinan usaha. Dengan adanya layanan OSS RBA sebagai terobosan terbaru dalam rangka penyederhanaan perizinan berusaha tentu akan memangkas biaya yang kita keluarkan.
Dengan layanan terintegrasi secara elektronik, pelaku usaha dapat mengurus segala perizinan berusaha sesuai jenis risiko dengan menggunakan satu aplikasi saja. Pelaku usaha tidak perlu mendatangi lembaga, instansi, atau pemerintah daerah berkali-kali untuk mengurus perizinan usaha.
4. Meningkatkan Capaian Kepatuhan Terhadap Hal-Hal Yang Memiliki Risiko Lebih Tinggi
Perizinan berbasis risiko diharapkan dapat mengidentifikasi ketidakpatuhan seperti halnya kemungkinan terjadi risiko terhadap suatu kegiatan usaha tertentu. Dengan adanya kewajiban perizinan ini, pemerintah juga dapat memegang kendali penuh terhadap usaha dengan risiko tinggi sehingga tercipta kontrol yang lebih efektif.
Setelah memahami terkait Berbagai Manfaat OSS RBA Bagi Pelaku Usaha, masih ragu untuk segera melakukan perizinan usaha Anda secara mandiri? Tentunya Anda dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Law Firm. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
OSS Kementrian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.